1. Apakah boleh menjual kambing yang diberikan untuk disembelih di jalan Allah untuk mengambil keuntungan demi kebutuhan ekonomi keluarga ?
2. Apakah kambing yang umurnya kurang dari satu tahun boleh untuk aqiqah (dua kambing untuk anak laki-laki, dan satu kambing untuk anak perempuan) ? , saya mohon perhatian dan jawabannya dari dua pertanyaan ini, karena saya membutuhkan untuk menjawab orang lain juga. Syukron.
Alhamdulillah
Tidak boleh menjual sebagian
dari hady (sembelihan haji) dan hewan kurban, tidak juga semuanya kecuali
untuk kemaslahatan hady; karena apa-apa yang sudah dikeluarkan manusia untuk
Allah –Ta’ala-, maka tidak boleh dijual.
disebutkan dalam “al Mughni”:
3/222: “Tidak boleh menjual sebagian dari hady, dan jika jagalnya fakir,
maka ia diberi karena kefakirannya, di luar upah jagalnya; karena
kefakirannya ia berhak menerimanya, bukan karena upah jagalnya, maka
dibolehkan seperti yang lainnya”.
Syeikh Ibnu Utsaimin berkata:
“…Dan diharamkan menjual sebagian dari hewan kurban, daging atau yang
lainnya, termasuk kulitnya, upah jagalnya tidak boleh diambilkan dari bagian
hewan kurban tersebut, karena hal itu termasuk penjualan”. (Risalah Ahkam
Hady wal Udhhiyah)
Beliau juga berkata: “Tidak
boleh memperlakukan hewan kurban sembarangan yang bisa menghalangi
eksistensi kurban itu sendiri, seperti dijual. dihibahkan, digadaikan atau
yang lainnya, kecuali menggantinya dengan yang lebih baik untuk kemaslahatan
kurban itu sendiri, bukan untuk tujuan pribadi. Jika kambing kurban sudah
ditentukan, namun dirinya masih merasa adanya keterkaitan karena tujuan
tertentu. lalu ia menyesal dan menggantinya dengan yang lebih baik, maka hal
ini tidak boleh; karena yang demikian itu akan kembali kepada apa yang telah
diperuntukkan kepada Allah kepada bagian dirinya, bukan untuk kemaslahatan
kurban”.
Adapun domba jantan, hukum
asalnya adalah harus berumur satu tahun sampai boleh dijadikan kurban. Akan
tetapi telah ditetapkan dalam sunnah bolehnya berkurban dengan kambing
jadza’ah (yang berumur 8-9 bulan), jumhur ulama menetapkan yang boleh
berkurban dengan jadza’ah adalah kambing jantan, bukan betina. Jadza’ah
adalah yang berumur enam bulan, setiap kali bertambah umur berarti lebih
utama; karena beberapa madzhab berpendapat bahwa jadza’a adalah yang berumur
1 tahun”.
Dan hadits yang menunjukkan
bahwa umur yang dibolehkan secara syar’i adalah satu tahun, apa yang
diriwyatkan Jabir –radhiyallahu ‘anhu- secara marfu’:
( لا تذبحوا إلا مسنة إلا أن يعسر عليكم فتذبحوا جذعة من الضأن
) [
رواه مسلم 1963 ]
“Janganlah kalian menyembelih
kecuali musinnah (yang berumur satu tahun), kecuali jika kalian kesulitan
mendapatkannya maka sembelihlah kambing jadza’ah (yang berumur 8-9 bulan)”.
(HR. Muslim 1963)
Nampaknya dalam hadist di
atas bahwa menyembelih jadza’ah tidak diperbolehkan kecuali jika kesulitan
mencari yang berumur satu tahun (musinnah). Namun jumhur ulama menjadikan
hadits di atas adalah sunnah saja tidak sampai wajib. Mereka beralasan
sebagai berikut:
1.
Dari
salah seorang sahabat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( إن الجذع يوفي مما يوفي منه الثني )
[ رواه النسائي 4383 ، وأبو
داو
د 2799 ، وصححه الألباني]
“Sesungguhnya jadza’ah yang
tanggal gigi serinya”. (HR. Nasa’I 4383, Abu Daud 2799, dan dishahihkan oleh
al Baani)
2.
Dari
Uqbah bin Amir –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
( ضحينا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بجذع من الضأن ) [ رواه النسائي 4382
، وقوى إسناده الحافظ في الفتح ، وصححه الألباني ، وانظر التعليق على زاد
المعاد 2 / 317
]
“Kami berkurban bersama
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan kambing jadza’ah (umur 8-9
bulan)”. (HR. Nasa’i 4382, al Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menguatkan
sanadnya, dishahihkan oleh al Baani, baca: “Ta’liq ‘ala Zaad Ma’ad: 2/317)
Ketahuilah syarat-syarat
aqiqah sama dengan syarat-syarat kurban, yaitu; hewan tidak cacat, memiliki
umur yang cukup, dalilnya adalah qiyas bahwa keduanya adalah ibadah.
Wallahu a’lam.
