Apakah mengakhirkan berbuka setelah shalat magrib mendapatkan pahala?
Alhamdulillah
Mengakhirkan berbuka tidak mendapatkan
pahala, bahkan yang lebih utama dan lebih sempurna dalam mendapatkan pahala
adalah mensegerakan berbuka langsung setelah terbenam matahari.
Diriwayatkan oleh Bukhori, 1957 dan Muslim,
1098 dari Sahl bin Sa’a bahwa Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam
bersabda:
لا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا
الْفِطْرَ
“Orang-orang senantiasa dalam kebaikan ketika
mensegerakan berbuka.”
Dan diriwayatkan oleh Abu Dawud, 2353 dari
Abu Hurairah radhiallahu’anhu, didalamnya ada teks:
لأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى
يُؤَخِّرُونَ
“Karena Yahudi dan Nashroni mengakhirkan
(berbuka).” Dihasankan oleh AL-Bany dalam shoheh Abu Dawud, 2353. An-Nawawi
rahimahullah berkomentar: “Didalamnya ada anjuran mensegerakan (berbuka)
setelah terbenam matahari. Maknanya bahwa urusan umat senantiasa teratur dan
mereka dalam kondisi baik selagi menjaga sunnah ini. Kalau mereka
mengakhirkan, hal itu sebagai tanda akan kerusakan yang menimpanya.” Selesai
.
Sabda Nabi sallallahu’alaihi wasallam ‘Karena
Yahudi dan Nashroni mengakhirkan (berbuka)’ At-Toiby berkomentar: “Dalam
ta’lil (hikmah pensyareatan) ini adalah sebagai dalil bahwa berdirinya agama
yang lurus adalah dengan (adanya) perbedaaan dengan musuh dari kalangan ahli
kitab. Dan kalau menyamai mereka maka keruntuhan bagi agama.” Selesai
Diriwayatkan oleh Muslim, 1099 bahwa Aisyah
radhiallahu’anha ditanya tentang seseorang dari sahabat Muhammad
sallallahu’alaihi wa sallm (yaitu Abdullah bin Mas’ud) mensegerakan magrib
dan berbuka. Maka Beliau mengatakan: “Begitulah biasanya Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam melakukannya.”
Syafi’i rahimahullah berkata di kitab
‘Al-Umm’: “Mensegerakan berbuka adalah sunnah.” Selesai
Ibnu Hazm rahimahullah berkata di kitab
‘AL-Muhalla’: “Diantara sunnah adalah mensegerakan berbuka dan mengakhirkan
sahur. (sesungguhnya berbuka) orang yang berpuasa itu, ketika matahari
terbenam dari ufuk dan tidak ada tambahan.” Selesai
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah
dianjurkannya mensegerakan berbuka, diantaranya:
1.
(agar) berbeda
dengan orang Yahudi dan Nasroni
2.
Mengikuti dan
sesuai dengan sunnah
3.
Agar tidak
ditambah waktu siangnya dari malam
4.
Lebih bagus
bagi orang yang berpuasa dan lebih menguatkan baginya untuk beribadah
5.
Didalamnya
(terkandung) mensegerakan mengkomsumsi apa yang dihalalkan oleh Allah Azza
Wajalla. Dan Allah ta’ala itu Maha Mulya, Dan Yang Mulya (merasa) senang
seseorang menikmati kemulyaanNya.
Maka bagi para hambanya diharuskan
mensegerakan (berbuka) dengan apa yang dihalalkan oleh Allah bagi mereka
ketika terbenam matahari. Dan para ulama sepakat, bahwa waktunya adalah
ketika matahari terbenam dengan melihat langsung atau kabar dari dua orang
adil begitu juga (diperbolehkan) satu orang adil (menurut pendapat) terkuat,
sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafidz (Ibnu Hajar). Silahkan melihat kitab ‘Fathul Barie penjelasan hadits no. 1957. As-Syarkhu Al-Mumti’, 6/267.
