Suatu kali saya bermimpi junub sebelum sahur dan saya tidak sempat mandi karena ketika itu saya sangat malu, karena bapakku akan mengetahui perkaraku (bahwa aku telah mimpi junub). Karena itu, aku tetap makan sahur tanpa mandi. Sayang sekali, akupun tidak shalat Fajar pada pagi itu. Akan tetapi kemudian aku mandi dan shalat Fajar. Aku ingin tahu apakah puasaku diterima, karena aku mengira telah berbuat salah ketika aku makan sahur dalam keadaan junub. Apakah puasaku diterima?
Alhamdulillah
Sah
puasanya orang yang berjimak dengan isterinya pada malam hari, lalu dia
dalam keadaan junub hingga pagi. Demikian pula sah orang yang mengalami
junub saat tidur di malam hari atau siang hari. Tidak mengapa baginya
menunda mandi hingga menjelang shalat Fajar. Yang membatalkan puasa adalah
berjimak di siang hari Ramadan sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
Fatawa
Lajnah Daimah, 10/327
Adapun
tindakan anda yang menunda shalat Fajar hingga matahari terbit adalah
tindakan yang diharamkan. Anda wajib menunaikan
shalat pada waktunya. Rasa malu anda yang sangat dari mandi, bukan uzur yang
membolehkan anda untuk menunda shalat hingga keluar waktu. Anda wajib
bertaubat dan istighfar.
Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita sekalian.
