Apa hukum meremas tangan wanita di bulan Ramadan lalu keluar mani?

Alhamdulillah

Pertama,

Menyentuh wanita asing itu
diharamkan, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Baik menyentuh
tangannya saja atau yang lebih berat dari itu. Berdasarkan sabda Nabi
sallallahu alaihi wa sallam:

لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا
تحل له  (رواه الطبراني في الكبير، رقم  (486 ،  وصححه الألباني في صحيح
الجامع، رقم 5045)

“Kepala  salah seorang di
antara kalian ditusuk dengan besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh
wanita yang tidak dihalalkan baginya.” (HR. Thabrani dalam Kitab Al-Kabir,
no. 486 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 5045)

Silahkan merujuk soal,
2459 dan 2183.

Kemaksiatan secara umum
–diantaranya menyentuh wanita- di bulan Ramadan itu lebih diharamkan, lebih
besar dosanya dan mengurangi pahala puasa sampai bisa mengeluarkan orang
puasa dari puasanya, dia tidak dapat mengambil manfaat kecuali lapar dan
haus. Oleh karena itu seharusnya orang berpuasa menjaga dari kemaksiatan
dengan penjagaan yang ketat. Selayaknya orang mukmin mempergunakan di bulan
Ramadan untuk memperbaiki kondisinya, bertaubat dari kemaksiatan, kembali
kepada Allah. Jangan sampai hari puasa dan hari berbukanya dalam kondisi
sama.

Jabir bin Abdullah
radhiallahu anhuma mengatakan:

إذا صمت فليصم سمعك وبصرك ولسانك عن الكذب والمحارم ، ودع أذى
الجار ، وليكن عليك وقار وسكينة يوم صيامك ، ولا تجعل يوم فطرك وصومك سواء
(رواه ابن المبارك في الزهد،  رقم 1308)

“Jika engkau sedang berpuasa,
hendaknya puasakan juga pendengaranmu, penglihatanmu dan lisanmu  dusta
segala sesuatu yang diharamkan. Tinggalkan mengganggu tetangga.

Hendaknya anda dalam kondisi khusyu dan tenang pada  hari puasa anda. Jangan
jadikan hari anda tidak berpuasa dan hari anda berpuasa sama saja
(kondisinya).” (HR. Ibnu Mubarak di Zuhd, no. 1308)

Silahkan
merujuk soal, 37658.

Kedua, kalau
seorang lelaki keluar mani di siang Ramadan karena melihat, menyentuh atau
onani, maka puasanya batal tanpa ada persesilisahan di antara para ulama.
Hendaknya dia
bertaubat kepada Allah Ta’ala, dan menahan sisa harinya dan mengqadha
pengganti hari tersebut. Silahkan lihat Kitab Al-Mughni, karangan Ibnu
Qudamah, 4/361.

Adapun bermimpi dan keluarnya
mani dari orang puasa tanpa ada syawat seperti keluar (mani) karena sakit.
Maka hal itu tidak berpengaruh terhadap puasanya.

Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya,
“Saya mengeluh dengan keluarnya cairan mani di hari-hari Ramadan ketika
puasa tanpa mimpi atau onani. Apakah hal itu berpengaruh terhadap puasa?”

Mereka menjawabnya, “Kalau
masalahnya seperti yang disebutkan bahwa keluarnya mani dari anda tanpa ada
kelezatan di siang hari Ramadan. Maka hal itu tidak berpengaruh terhadap
puasa anda. Dan anda tidak perlu mengqadha.”

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah,
10/278).

Syekh Ibnu Baz rahimahullah
mengatakan, “Adapun keluar mani karena syahwat maka hal itu membatalkan
puasa, baik hal itu karena bercumbu, berciuman atau seringkali melihat atau
selain dari sebab yang dapat membangkitkan syahwat seperti onani dan
semisalnya. Sementara kalau bermimpi dan berfikr (melamun), maka tidak
membatalkan puasa, meskipun keluar mani disebabkan keduanya.”

(Fatawa Islamiyah, 2/135).

Wallahu a’lam

.