Apa hukum menyalurkan zakat kepada para pelajar dan penuntut ilmu?
Alhamdulillah.
Para penuntut ilmu yang
menuntut ilmu agama boleh diberikan zakat, meski mereka mampu. Karena
menuntut ilmu agama termasuk kategori jihad fisabilillah. Dan Allah
subhanahu wa ta’ala menganggap orang-orang yang berkecimpung dalam jihad
fisabilillah sebagai salah satu golongan mustahik zakat. Dia berfirman:
(إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ
عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِى سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ).
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah
Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah: 60)
Adapun bila para pelajar itu
hanya menuntut ilmu-ilmu dunia, maka mereka tidak boleh diberikan harta
zakat. Kita bisa mengatakan kepada mereka, “Anda sekarang sedang bekerja
untuk dunia, tentu Anda bisa mendapatkan keuntungan duniawi melalui
pekerjaan Anda. Karena itu kami tidak bisa memberi Anda harta zakat.”
