Saya menggauli istri di siang hari saat dia sedang puasa qadha. Dia sedang menqadha puasa Ramadan. Hal itu karena saya mengira bahwa hukum puasa qadha seperti puasa sunah. Kemudian setelah itu saya mengetahui (hukum) selain itu. Apa hukum dalam masalah ini, apakah saya diharuskan (melakukan) sesuatu?
Alhamdulillah
Qadha puasa Ramadhan termasuk
puasa wajib. Seseorang tidak dibolehkan membatalkannya kecuali ada uzur
syar’i. kalau seseorang memulai puasa qadha, maka dia harus
menyempurnakannya. Tidak seperti puasa sunah. Sebab dalam puasa sunnah,
pelakunya yang mengendalikannya. Dia boleh berbuka atau tetap meneruskan
puasakan sesuai keinginannya.”
Silahkan merujuk soal no.
49985.
Terdapat riwayat dari Ummu
Hani radhilallahu anha, dia berkata:
يا رسول الله لقد أفطرت وكنت صائمة؟ فقال لها : أكنت تقضين
شيئا ، قالت لا ، قال : فلا يضرك إن كان تطوعا (رواه أبو داود، رقم 2456 ،
وصححه الألباني)
“Wahai Rasulullah, saya telah
berbuka, padahal saya sedang berpuasa. Nabi mengatakan kepadanya, “Apakah
anda sedang mengqadha sesuatu. Beliau menjawab, “TIdak.” Nabi bersabda,
“Jika demikian, tidak mengapa bagimu jika (puasa) sunah.” (HR. Abu Daud, no.
2456, dinyatakan shahih oleh Al-Albany.
Hal ini menunjukkan kalau
berbuka pada puasa wajib berdampak buruk baginya. Yang dimaksud dampak buruk
disini adalah dosa.
Adapun yang terjadi di antara
anda berdua, maka kafarat (tebusan) jimak tidak diwajibkan kecuali jimak
pada siang Ramadan itu sendiri. Disini, maka anda tidak diharuskan melakukan
sesuatu. Dan istri anda juga tidak diharuskan melakukan sesuatu kecuali
mengulangi puasa qadha untuk hari itu. Disertai taubat kepada Allah Azza Wa
Jalla dan berniat kuat agar tidak mengulangi seperti itu lagi.
Ibnu Rusyd mengatakan,
“Mayoritas (jumhur) ulama telah sepakat, bahwa bagi orang yang sengaja
berbuka pada qadha Ramadan, tidak ada kafarat (tebusan) baginya. Karena saat
itu (saat dia mengqadha puasanya) tidak memiliki kehormatan yang sama di
saat adaa’ (puasa wajib pada waktunya) bulan Ramadan.” (Bidayatul Mujtahid,
2/80)
Telah ada dalam fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/352, “Kafarat diwajibkan bagi orang yang berhubungan
badan di bulan Ramadan, karena kehormatan waktu.
Sementara pada
puasa qadha tidak ada kafarat menurut pendapat yang terkuat dikalangan para
ulama.”.
