Apakah menyentuh anjing atau air liurnya membatalkan wudu?

Alhamdulillah

Menyentuh anjing atau air liurnya tidak
membatalkan wudu. Karena kesucian, jika telah ditetapkan berdasarkan dalil
syar’i, tidak mungkin terhapus kecuali dengan dalil syar’i pula. Dan tidak
ada dalil yang menyebutkan bahwa menyentuh anjing atau air liur itu
membatalkan (wudu). Oleh karena itu para ulama tidak menyebutkan hal
tersebut sebagai pembatal wudu.

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, 1/264,
setelah menyebutkan pembatal-pembatal wudu tanpa menyebutkan di dalamnya
masalah menyentuh anjing atau air liurnya, berkata,

“Inilah seluruh pembatal wudu, tidak (ada
lagi) yang membatalkan wudu selain itu menurut kebanyakan para ulama”

Akan tetapi tidak diragukan lagi bahwa air
liur anjing adalah najis yang menjijikkan. Dan najisnya tergolong berat
(mugholazah), tidak dapat dihilangkan kecuali dengan tujuh kali basuhan
salah satu di antaranya dengan tanah. Hal ini berbeda dengan perkara yang
membatalkan wudu.

Wallahu’alam
.