Kalau seorang ibu membersihkah (kotoran) anaknya dan menyentuh najis, apakah hal itu membatalkan wudunya?

Alhamdulillah.

Pembatal-pembatal wudu sudah dikenal. Dan telah disebutkan
dalam soal jawab no. 14321.  Menyentuh najis bukan
termasuk di dalamnya. Akan tetapi, bagi orang yang telah menyentuh najis,
maka dia tidak diperkenankan shalat sebelum membersihkannya.

Syekh Ibn Baz rahimahullah pernah ditanya:

“Bagaimana pendapat yang mulia tentang pekerjaan dokter yang
kadang-kadang mengharuskannya melihat aurat pasien dan menyentuhnya untuk
pemeriksaan? Dan pada kesempatan lain, di tengah operasi, dokter bedah
bekerja dengan kondisi penuh dengan darah dan (air) seni. Apakah mengulangi
wudu pada kondisi ini wajib baginya atau hal itu cuma sekedar keutamaan saja?”

Beliau menjawab:

“Tidak mengapa seorang dokter menyentuh aurat laki-laki untuk
keperluan dan melihatnya untuk pengobatan. Baik itu aurat belakang maupun
depan. Maka dia dibolehkan melihat dan menyentuhnya karena untuk keperluan
mendesak. Juga tidak mengapa menyentuh darah kalau dipandang perlu untuk
menyentuhnya dalam pembedahan untuk menghilangkan atau untuk mengetahui
kondisi luka. Hendaknya dia membersihkan tangan yang terkena setelah itu.
Wudu tidak batal dengan menyentuh darah atau (air) seni. Akan tetapi kalau
menyentuh aurat, membatalkan wudu, baik (aurat) depan maupun belakang.
Sedangkan kalau menyentuh darah dan (air) seni atau najis selain dari
keduanya, maka tidak membatalkan wudu, akan tetapi hendaknya dia
membersihkan bagian yang terkena (najis tersebut)…”

Majmu Fatawa Ibnu Baz, 6/20.