Apakah menyikat gigi menggunakan pasta gigi dapat membatalkan puasa?

Alhamdulillah 

Orang yang
berpuasa dibolehkan membersihkan gigi menggunakan sikat dan pasta gigi.
Bahkan, bersiwak atau membersihkan gigi merupakan perbuatan sunah bagi
setiap muslim, baik itu yang sedang berpuasa maupun tidak. Namun demikian,
bagi yang berpuasa tetap harus berhati-hati, jangan sampai ada yang
tertelan. 

Syaikhul
Islam, Ibnu Taimiyah, berkata:

Adapun siwak,
seluruh ulama sepakat mengenai bolehnya memakai siwak ketika berpuasa. Namun
para ulama terpecah ke dalam dua pendapat ketika menghukumi penggunaan siwak
setelah matahari tergelincir; apakah makruh hukumnya ataukah tidak. Kedua
pendapat ini diriwayatkan dari Ahmad. Pendapat yang mengatakan makruhnya
penggunaan siwak setelah matahari tergelincir adalah pendapat yang lemah.
Karena dalil-dalil yang digunakannya tidak bisa dipakai untuk mengkhususkan
keumuman nash-nash penggunaan siwak. Demikian. Dinukil dari “al-Fatawa
al-Kubra” (2/474). 

Para ulama
al-Lajnah ad-Daimah li al-Fatwa ditanya:

Bolehkan
orang yang berpuasa memakai wewangian? Bolehkah orang yang berpuasa bersiwak
di siang hari? Bolehkah wanita yang berpuasa memakai cat rambut atau minyak
rambut agar mudah disisir? 

Mereka
menjawab:

Orang yang
berpuasa boleh memakai wewangian pada bajunya, tutup kepalanya atau
badannya, tapi jangan sampai menempelkannya di hidung. Ia boleh bersiwak di
siang hari, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, 

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك مع كل صلاة

“Seandainya
tidak memberatkan umatku, tentu aku sudah menyuruh mereka bersiwak setiap
waktu shalat.” 

Hadis shahih
ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Anjuran bersiwak setiap waktu
shalat ini mencakup waktu shalat zhuhur dan ashar, baik itu bagi orang yang
berpuasa maupun tidak. Tidak ada satu pun dalil shahih yang melarang hal
itu. 

Wanita yang
berpuasa dibolehkan memakai cat rambut atau minyak rambut untuk
memudahkannya menyisir, karena hal itu tidak mempengaruhi puasa. Demikian
pula dibolehkan bagi pria untuk memakai minyak rambut, baik itu yang
ditujukan untuk pengobatan maupun untuk tujuan lain, sekalipun ia sedang
berpuasa. Demikian. Dinukil dari “Fatawa al-Lajnah ad-Daimah” (10/328). 

Syaikh Ibn
Baz rahimahullah ditanya:

Apa hukum
menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa? 

Ia menjawab:

Menyikat gigi
dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa, sebagaimana halnya dengan siwak.
Namun demikian, orang yang berpuasa mesti berhati-hati agar tidak ada yang
tertelan ke dalam perutnya. Jika ada yang tertelan tanpa sengaja maka hal
itu tidak membatalkan puasanya. Demikian. Dikutip dari “Majmu’ Fatawa
asy-Syaikh Ibn Baz” (15/260).

Wallahu a’lam.