Bagaimana orang yang berpuasa benar-benar secara pasti mengetahui keluarnya mani darinya bukan sekedar madzi. Seperti kalau dia memakai celana dalam putih, dan ada rangsangan syahwatnya (bukan sekedar bermimpi) dia melihat bekas yang tidak cerah atau putih di celana dalamnya? Apa hukum puasanya?

Alhamdulillah

Pertama:

Kalau hal itu terjadi dia
dalam kondisi tidur, maka puasanya sah. Baik itu mani atau madzi. Karena
keluarnya mani dalam kondisi tidur tidak merusak puasa. Sebagaimana telah
dijelaskan hal itu dalam jawaban soal no. 14014

Kedua:

Kalau hal itu di siang hari,
maka memungkinkan untuk dibedakan antara mani dan madzi dengan mengetahui
sifat masing-masing. Kalau mani keluar dengan kuat dan memancar, kental
serta baunya seperti bau adonan. Sementara madzi itu lengket bening tidak
berbau. Silahkan lihat jawaban soal no. 166106

Kalau ada keraguan apakah
mani atau madzi? Maka dihukumi ia madzi dan hukum puasanya sah. Para ulama
lajnah daimah ditanya tentang orang yang keluar darinya sesuatu setelah
bercumbu dengan istrinya sementara dia dalam kondisi berpuasa. Maka mereka
menjawab, “Kalau realitanya seperti yang disebutkan, maka tidak ada qadha
dan kafarat (tebusan) bagi anda. karena menjada tetap pada asalnyaa. Kecuali
kalau Terdapat ketetapan bahwa yang basah itu adalah mani. Maka anda harus
mandi dan mengqadha tanpa kafarat. Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah Vol I,
(10/273).

Wallahu a’lam
.