Di negeri saya, sebuah keluarga akan merayakan hari pertama sang anak pertama kali melakukan puasa. Mereka menghidangkan makanan untuk kerabatnya saat berbuka dan perayaan itu dinamakan sebagai perayaan hari pertama puasa. Saya ingin mengetahui beberapa perkara dalam masalah ini;

1. Apa hukum Islam dalam masalah perayaan seperti ini? Apakah boleh hadir apabila kita diundang dalam acara seperti ini?

2. Bagaimana dengan ide mengundang orang-orang untuk sama-sama berbuka di tempat tertentu?

3. Di mayoritas masjid, Al-Quran dikhatamkan pada malam ke 27 (Ramadan), lalu dibagikan kue-kue di masjid. Apa hukum Islam dalam masalah ini? Jazaakumullah khairan.

Alhamdulillah

Pertama:

Tidak
mengapa, insya Allah, jika keluarga merayakan hari pertama puasa bagi sang
anak, laki maupun perempuan, selama hal tersebut dilakukan sekali itu dan
tidak menjadi perayaan yang berulang-ulang. Tidak mengapa memperlihatkan
kegembiraan ketika sang anak dapat melakukan ketaatan atau sebagai
penyemangat baginya serta memberikan pemahaman baginya bahwa peristiwa itu
penting dalam hidupnya. Di sisi lain, inipun merupakan nikmat dari Allah
yang layak disyukuri. Sebagian ulama menyatakan sunah membuat makanan saat
mendapatkan berita menggembirakan. Merekapun menyebutkan dianjurkannya
membuat makanan saat sang anak mengkhatamkan Al-Quran.

Perhatikan
jawaban soal no. 

89705

Kedua:

Jika
tujuannya adalah berkumpul untuk berbuka puasa, agar tercipta saling
menyayangi dan mencintai di antara yang hadir, khususnya jika mereka adalah
kerabat, atau mereka sesama perantau di negeri orang dan dengan acara itu
akan memotivasi untuk saling berkomunikasi dan bersilaturrahim, menguatkan
hubungan antar keluarga, atau jika hal tersebut ditujukan untuk memberi
makan berbuka bagi orang-orang yang berpuasa, atau tujuan-tujuan lain yang
serupa dan memiliki tujuan yang baik, maka semua itu tidak mengapa dan
merupakan perkara terpuji serta dianjurkan sesuai tujuannya. Hanya, hal
tersebut jangan diyakini sebagai sebuah sunah secara dasar, atau orang-orang
yang berkumpul tersebut menjadikannya sebagai Id mereka selain Id yang telah
disyariatkan,yaitu dengan menetapkan hari tertentu, atau dengan cara
tertentu dan mengira bahwa hal tersebut memiliki keutamaan khusus dalam
syariat.

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah ditanya, “Diumumkan dalam salah satu masjid bahwa di
masjid tersebut disedikan makanan berbuka puasa bagi siapa yang ingin
berpuasa pada setiap hari Kamis. Apa hukum hal tersebut?”

Beliau
menjawab, “Pengumuman seperti itu, tidak mengapa. Karena dia merupakan
pengumuman ajakan kepada kebaikan, bukan bertujuan jual beli, yang
diharamkan mengumumkan jual beli dan sewa menyewa. Karena masjid tidak
dibangun untuk tujuan seperti itu. Adapun ajakan pada kebaikan dan memberi
makan dan sadaqah, tidak mengapa.

Adapun
terkait apakah hal tersebut termasuk perkumpulan yang tidak disyariatkan
atas sebuah ibadah tertentu, pada hakekatnya mereka tidak mengumumkan puasa
berjamaah, akan tetapi hanya mengumumkan buka puasa saja, maka tidak mengapa
dengan hal itu. Wallahu a’lam.”

Ketiga:

Malam kedua
puluh tujuh Ramadan merupakan salah satu malam ganjil pada sepuluh malam
terakhir dan kemungkinan turunnnya Lailatul Qadar sebagaimana terdapat
riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Hanya saja Lailatul
Qadar tidak ditentukan terjadi pada malam ini, berdasarkan pendapat yang
shahih, tapi dia berpindah-pindah antara satu malam dan malam lainnya pada
sepuluh malam terakhir, meskipun malam ini adalah malam yang paling besar
harapannya turun Lailatul Qadar.

Berdasarkan
hal tersebut, maka tidak dibenarkan memastikan bahwa malam tersebut adalah
malam Lailatul Qadar secara terus menerus, tidak boleh meyakininya. Adapun
jika pada malam itu dia menambah shalatnya atau tahajjud lebih banyak dengan
perkiraan bahwa malam ini adalah malam yang lebih besar harapannya turun
Lailatul Qadar dibanding malam-malam lainnya pada sepuluh hari terakhir,
maka hal itu tidak mengapa, insya Allah.

Adapun
mengkhususkan malam itu dengan mengkhatamkan Al-Quran, maka dia tidak layak
dilakukan,agar orang-orang tidak meyakini bahwa malam itu adalah Lailtul
Qadar secara pasti. Disamping hal ini tidak kami kenal sebagai pengamalan
kaum salaf.

Adapun
membagi-bagi kue pada malam itu, tidak kami ketahui dalilnya, lebih tampak
bahwa hal itu sama dengan menjadikannya sebagai Id, maka tidak disyariatkan
pengkhususannya, bahkan tidak disyariatkan jika dengan sengaja pada malam
itu atau malam lainnya dengan keyakinan bahwa ada keutamaan di dalamnya.

Meskipun
tujuan membagi kue ini adalah untuk menumbuhkan rasa cinta kepada anak-anak
dan berbuat baik kepada mereka, maka hendaknya hal tersebut tidak
dikhususkan pada malam itu saja, tapi jika dilakukan sesuai kebutuhan, maka
dia disyariatkan.

Wallahu a’lam.