Semoga Alloh memberikan hidayah kepada orang-orang mukmin yang mengikuti jejak orang-orang kafir, pernikahan saudari saya sudah dekat, dia sudah menentukan sebelum resepsi pernikahannya akan mengadakan perayaan yang disebut dengan “Huluwud” adalah perayaan sebelum pernikahan, seorang istri duduk di atas kursi yang dikelilingi oleh buah-buahan dan makanan, semua laki-laki dan perempuan yang hadir memakan jamuan tersebut, kemudian mereka menaruh “Huluwud” (perhiasan yang ditaruh di atas kepala), hal ini merupakan adat orang-orang hindu, yang diikuti oleh umat Islam di Asia Tenggara saat ini.

Kedua orang tua dan saudari kami mau mengadakan acara semacam itu, saya mohon agar anda mendoakan semua umat Islam agar diberi hidayah oleh Alloh hingga tidak selalu terjerumus ke dalam maksiat dan dimasukkan ke dalam surga.

Alhamdulillah

Pertama:

Sangat jelas dalam pertanyaan
di atas, ada dua hal penyimpangan syari’at: Pertama, menyerupai perbuatan
orang-orang kafir hindu. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk menyerupai
semua perbuatan yang menjadi ciri khas mereka, seperti cara berpakaian,
beberapa perayaan, hari raya mereka dan lain sebagainya.

Di antara hikmah larangan
menyerupai orang-orang kafir adalah agar tidak mempengaruhi keyakinan orang
yang meniru perbuatan orang kafir tersebut; karena orang yang menyerupai
secara dzahir dengan suatu kaum, sedikit banyak akan mempengaruhi hatinya
hingga merasa dekat dengan perbuatan orang yang diikutinya. Hikmah lain dari
larangan tersebut agar ada perbedaan antara orang muslim dan orang kafir,
juga agar seorang muslim tidak rendahkan dan seorang kafir justru diagungkan.

Dalam masalah ini, syeikh
Ibnu Utsaimin –hafidzahullah- berkata pada saat menjelaskan keadaan
orang-orang yang memakai “Zinar” (Ikat pinggang khusus yang dipakai oleh non
muslim pada saat itu):

“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- telah bersabda:

” من تشبه بقوم فهو منهم “

“Barang siapa yang menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka”.

Syiekh Islam –rahimahullah-
berkata: “Sedikitnya hadits ini menunjukkan haram, meskipun secara dzahir
hadits tersebut menjadikan pelakunya kafir”.

Jadi tidak hanya berarti
makruh (dibenci) saja, karena kami berpendapat bahwa sebabnya adalah
penyerupaan dengan ikat pinggang orang-orang nasrani, yang menjadikan kami
berpendapat: hal tersebut adalah haram berdasarkan sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- :

” من تشبه بقوم فهو منهم “

“Barang siapa yang menyerupai
suatu kaum, maka dia termasuk dalam golongan mereka”.

Namun bukan berarti mereka
menjadi kafir, akan tetapi dalam hal pakaian dan perbuatan mereka sama, oleh
karenanya hampir tidak bisa dibedakan antara seseorang yang menyerupai
orang-orang nasrani dalam hal pakaian dan kostumnya dengan orang nasrani itu
sendiri, maka secara dzahir mereka sama.

Mereka berpendapat: “Satu hal
lain bahwa menyerupai mereka dalam hal penampilan akan menjadikan mereka
sama dalam hal keyakinan, dan demikian adanya, seseorang yang menyerupai
mereka secara dzahir akan merasa sama dengan mereka, menjadikannya tidak
membenci mereka, hal inilah yang akan menjadikan mereka sama dalam masalah
keyakinan, maka akan rugi dalam agamanya”.

Yang benar bahwa memakainya
hukumnya adalah haram.

(Asy Syarhul Mumti’:
2/192-293)

Pada jawaban soal nomor:
21694 anda akan mendapatkan jawaban yang terperinci
tentang hukum menyerupai orang kafir dan rambu-rambunya.

Kedua:

Kemungkaran kedua pada pesta
yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah masuknya para tamu laki-laki
ke dalam ruangan resepsi dengan keadaaan mempelai wanita sedang berhias dan
berbaurnya laki-laki dan perempuan di dalam ruangan, keduanya adalah haram
dilakukan.

Dari Uqbah bin Amir bahwa
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

” إياكم والدخول على النساء ، فقال رجل من الأنصار : يا رسول
الله أفرأيت الحمو قال الحمو الموت
” .
رواه البخاري ( 4934 ) ومسلم ( 2173(

“Jauhilah oleh kalian untuk
masuk pada kumpulan para wanita”. Seorang dari Anshor berkata: “Wahai
Rasulullah, bagaimana menurut anda tentang “hamuw” (ipar perempuan/kerabat
perempuan istri), beliau bersabda: “Al Hamuw adalah kematian”. (HR. Bukhori:
4934 dan Muslim: 2173)

An Nawawi berkata:

“Adapun sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- bahwa al Hamuw adalah kematian, maksudnya adalah harus
lebih diwaspadai dari pada selainnya, keburukan bisa saja terjadi darinya,
fitnahnya menjadi lebih besar karena dia dengan mudah bisa menjangkau adik/kakak
iparnya, berduaan dengannya tanpa ada penolakan, berbeda dengan laki-laki
asing. Maksud dari al Hamuw di sini adalah kerabat dari suami selain bapak
dan anaknya. Adapun bapak dan anak-anaknya mereka adalah mahram bagi sang
istri, mereka boleh duduk berdua dengannya dan tidak disifati sebagai
kematian, jadi yang dimaksud adalah saudara laki-laki dari suaminya (kakak/adik
ipar laki-laki), anak laki-laki mereka (keponakan laki-laki), pamannya suami,
anaknya paman, dan selain mereka yang bukan mahramnya. Menjadi kebiasaan
masyarakat mudah meremehkan masalah ini, berduaan dengan istri saudara
laki-lakinya, maka di sinilah ia menjadi kematiannya, justru dia lebih
berhak untuk dilarang dari pada laki-laki asing; karena beberapa hal yang
telah kami sebutkan sebelumnya dan itulah makna hadits yang benar”. (Syarah
Muslim: 14/153)

Anda juga akan mendapatkan
penjelasan yang rinci tentang ikhtilath (berbaurnya laki-laki dan perempuan
pada jawaban soal nomor: 1200.

Semoga Alloh –Ta’ala-
memberikan hidayah kepada keluarga anda dan kepada umat Islam secara umum
agar mampu meninggalkan kemungkaran dan membencinya, dan semoga Alloh
menuntunnya kepada kebaikan dan petunjuk-Nya.

Wallahu a’lam.