Kemana saja harta zakat harus disalurkan ?
Alhamdulillah
Penyaluran harta zakat wajib
dilakukan kepada delapan golongan, Alloh –Ta’ala- telah menjelaskan dengan
rinci, Dia –‘Azza wa Jalla- juga telah mengabarkan bahwa hal itu wajib dan
berdasarkan ilmu dan hikmah. Alloh –Jalla Dzikruhu- :
( إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
) التوبة/60 .
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)
Kepada delapan golongan
tersebut zakat harus disalurkan.
Pertama dan kedua:
Mereka adalah orang-orang
fakir dan miskin, diberikannya zakat kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan
dan keperluannya. Perbedaan antara orang fakir dan orang miskin adalah bahwa
orang fakir lebih sangat membutuhkan, tidak bisa mencukupi kebutuhan diri
dan keluarganya dalam waktu setengah tahun, sedangkan orang miskin, dia
lebih tinggi statusnya dari pada orang fakir; karena mereka masih
mendapatkan setengah kecukupannya atau lebih namun tidak sampai terpenuhi,
mereka diberikan harta zakat karena mereka membutuhkan.
Akan tetapi bagaimana caranya
memperkirakan kebutuhan tersebut ?
Para ulama berkata: “Mereka
diberikan (zakat) karena kebutuhan mereka yang mencukupi mereka dan
keluarganya untuk jangka waktu satu tahun; karena jangka waktu satu tahun
jika sudah berlalu maka diwajibkan bayar zakat mal, sebagaimana “haul”
(jangka waktu satu tahun) yang merupakan batasan waktu minimal untuk
diwajibkannya zakat, maka sebaiknya haul juga menjadi batasan waktu minimal
penyaluran zakat kepada orang-orang fakir dan miskin yang berhak menerima
zakat. Ini merupakan pendapat yang baik dan bagus, yaitu; kita memberikan
zakat kepada orang fakir dan miskin yang cukup bagi mereka dan keluarganya
untuk kebutuhan selama satu tahun penuh, baik diberikan berupa barang,
seperti; makanan, pakaian, atau diberikan berupa uang yang bisa dibelanjakan
sesuai dengan kebutuhannya, atau diberikan kepadanya berupa alat tertentu
untuk memproduksi barang tertentu, jika dia mampu memproduksinya, seperti;
tukang jahit (tailor), tukang kayu, tukang besi atau yang serupa dengan itu.
Yang penting kita memberinya sesuai kebutuhan dirinya dan keluarganya selama
satu tahun.
Ketiga:
Mereka adalah para amil
zakat, yang mereka ini ditunjuk dan diberi kekuasaan oleh waliul amri
(penguasa setempat), oleh karenanya firman Alloh:
(
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا ) التوبة/60
(para
pengurus-pengurus zakat ), tidak difirmankan:
العاملون فيها
(para pengurus
yang ada di dalamnya), Hal ini menunjukkan bahwa mereka mempunyai legalitas,
mereka merupakan petugas pemerintah yang mengumpulkan zakat penduduknya dan
membagikannya kepada mereka, mencatatnya dan lain-lain. Para amilin zakat
dari pemerintah tersebut diberi bagian dari zakat.
Namun berapa banyak yang
diberikan kepada mereka ?
Para amil zakat tersebut
mereka berhak mendapatkan zakat karena pekerjaan mereka, dan barang siapa
yang mempunyai kreteria tersebut maka diberikan sesuai pekerjaannya
tersebut, maka atas dasar itu mereka diberikan karena mereka sebagai amil,
baik mereka itu termasuk orang kaya atau orang fakir; karena mereka
mengambil zakat disebabkan pekerjaan mereka bukan karena mereka membutuhkan,
maka mereka diberikan sesuai dengan tuntutan pekerjaan mereka. Jika mereka
para amil zakat dianggap juga sebagai orang-orang fakir, maka mereka
diberikan karena sebagai amil dan diberikan juga untuk kebutuhan selama satu
tahun karena kefakirannya; karena mereka berhak menerima zakat dengan dua
kreteria, sebagai amil dan karena orang fakir, maka berhak menerima dua
bagian. Akan tetapi jika mereka kita berikan untuk bagian amil saja dan
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya selama satu tahun, maka kita
lengkapi bantuan kepadanya selama satu tahun, contohnya: “Jika kami prediksi
bahwa mereka cukup dengan 10.000 riyal selama satu tahun, dan jika karena
kefakiran mereka kami beri mereka 10.000 riyal, dan bagiannya sebagai amil
adalah 2.000 riyal, maka kami berikan 2.000 riyal karena dia sebagai amil,
dan kami berikan 8.000 riyal karena dia juga sebagai orang fakir.
Keempat:
Orang-orang muallaf, adalah
mereka berhak menerima zakat karena untuk mendekatkan hati mereka kepada
Islam, baik masih sebagai orang kafir yang diharapkan masuk Islam, ataupun
seorang muslim agar menguatkan imannya di dalam hatinya, bisa juga diberikan
kepada seorang yang jahat untuk mencegah kejahatannya kepada umat Islam,
atau yang serupa dengan itu yang dengan mengendalikannya menjadi maslahat
bagi umat Islam.
Akan tetapi apakah dia
disyaratkan harus sebagai seorang tokoh yang ditaati di kaumnya hingga
dengan mengendalikannya menjadi maslahat bagi banyak orang, atau dibolehkan
untuk memberikan zakat untuk mengendalikannya secara personal dan maslahat
bagi dia pribadi, seperti seseorang yang baru saja masuk Islam, membutuhkan
pendekatan (pendekatan hatinya kepada Islam) dan penguatan imannya ?
Inilah yang menjadi
perdebatan di kalangan para ulama, yang lebih kuat bagi saya bahwa tidak
masalah disalurkan zakat kepadanya untuk mendekatkan dirinya kepada Islam
dengan menguatkan imannya, meskipun diberikan kepadanya secara personal dan
bukan sebagai tokoh di kaumnya, berdasarkan keumuman firman-Nya:
(
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ )
“dan para mu’allaf yang
didekatkan hatinya”. (QS. At Taubah: 60)
Dan jika dibolehkan untuk
memberikan kepada orang fakir karena kebutuhan fisiknya, maka pemberian kami
kepada orang yang lemah imannya ini untuk menguatkan imannya tentu lebih
utama; karena penguatan iman bagi seseorang lebih penting dari pada konsumsi
jasmani.
Keempat golongan di atas
diberikan zakat kepada mereka sebagai hak milik, menjadi hak miliki
sepenuhnya meskipun kreteria mereka tidak lagi sesuai pada pertengahan
tahun, mereka tidak wajib mengembalikan zakat mereka, akan tetapi tetap
halal bagi mereka; karena Alloh mengabarkan kepemilikan mereka dengan huruf
lam, sebagaimana dalam firman-Nya:
( إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ )
”Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya…”. (QS. At Taubah: 60)
Dia Alloh menggunakan huruf
lam (ل
) yang
mengandung faedah: “Bahwa seorang yang fakir jika pada pertengahan tahun
telah berubah menjadi kaya, maka dia tidak wajib mengembalikan zakat yang
diterimanya, misalnya telah kami berikan kepadanya 10.000 riyal karena
kefakirannya dan jumlah itu cukup untuk selama setahun, kemudian Alloh
menjadikannya orang kaya pada pertengahan tahun dengan pekerjaannya, atau
karena mendapatkan warisan dari kerabatnya yang meninggal dunia, dan
lain-lain. Maka tidak wajib baginya untuk mengembalikan sisa hartanya yang
berasal dari harta zakat, karena sudah menjadi hak miliknya.
Golongan kelima yang berhak
menerima zakat adalah:
Perbudakan, berdasarkan
firman Alloh:
( وَفِي
الرِّقَابِ )
“untuk (memerdekakan) budak”.
(QS. At Taubah: 60)
Para ulama mentafsiri ar
Riqaab menjadi tiga bagian:
1.
Mukatab, budak
yang membeli dirinya sendiri kepada tuannya dengan dibayar hutang yang
menjadi tanggungannya, maka diberikan sesuai kesepakatan dengan tuannya.
2.
Budak yang
dimiliki secara penuh lalu dibeli dengan harta zakat agar menjadi merdeka.
3.
Tawanan muslim
yang ditahan oleh orang kafir, orang kafir tersebut diberikan dari harta
zakat agar mereka tidak menyiksa tahanan tersebut. Demikian juga sebagai
tebusan, jika ada orang kafir atau orang Islam yang menyandra salah seorang
dari kaum muslimin, maka tidak masalah uang tebusannya diambilkan dari harta
zakat; karena illah (sebabnya) satu, yaitu; membebaskan seorang muslim dari
penahanan. Hal itu jika tidak ada cara lain untuk menebus para Sandra
kecuali dengan tebusan uang dan para tahanan adalah kaum muslimin.
Keenam:
Mereka para gharimin (yang
mempunyai hutang), ghurm adalah hutang. Para ulama –rahimahullah- telah
membagi hutang menjadi dua ulama: hutang untuk memperbaiki karib kerabat dan
hutang untuk memenuhi kebutuhan.
Adapun hutang untuk
memperbaiki kerabat, mereka (para ulama) telah memberikan contoh jika
terjadi permusuhan, pertengkaran atau perang antara dua kabilah. Kemudian
ada orang baik, berwibawa dan ditokohkan yang datang untuk memperbaiki
hubungan kedua belah pihak dengan bantuan dana yang ditanggung olehnya, maka
kita memberikan kepada orang tersebut dana yang ditanggungnya dari harta
zakat, sebagai balasan dari perbuatan baiknya yang telah dilakukan dengan
menghilangkan permusuhan di antara kaum mukminin dan menjaga pertumpahan
darah mereka. Orang tersebut diberikan harta zakat baik sebagai orang kaya
atau orang fakir; karena kita tidak memberikan untuk memenuhi kebutuhannya,
akan tetapi kita berikan karena dia telah melakukan perbutan demi
kemaslahatan umum.
Adapun bentuk hutang yang
kedua: orang yang berhutang untuk dirinya sendiri, dia berhutang kepada
orang lain untuk memenuhi kebutuhannya sendiri atau untuk membeli sesuatu
yang dibutuhkan dan menjadi tanggungannya, namun dia tidak mempunyai uang,
maka hutangnya dilunasi dari harta zakat dengan syarat dia tidak mempunyai
uang untuk melunasi hutangnya.
Di sini ada masalah, mana
yang lebih utama kita memberikan harta zakat kepada orang yang berhutang
agar melunasi hutangnya sendiri, atau kita langsung pergi menemui orang yang
dihutanngi untuk melunasinya ?
Ini tentu berbeda, jika orang
yang berhutang sangat serius untuk melunasi hutangnya dan membebaskan
tanggungannya, sedangkan dia termasuk orang yang amanah, maka kita salurkan
dana zakat kepadanya untuk melunasi hutangnya sendiri; karena akan lebih
menjaga rahasianya dan mejadikannya jauh dari rasa malu dari orang-orang
yang menagihnya.
Adapun jika orang yang
berhutang tersebut termasuk orang yang suka mubadzir dan memhamburkan harta,
dan kalau kita berikan dana langsung kepadanya maka dia akan membeli sesuatu
yang tidak penting, maka kita tidak perlu memberikan kepadanya, akan tetapi
kita langsung pergi kepada orang yang dihutangi olehnya dan berkata
kepadanya: “Berapa hutang fulan ini kepada anda ?”, kemudian kita bayarkan
semua hutangnya atau sebagiannya sesuai dengan kemampuan yang ada.
Ketujuh:
Mereka yang berada di jalan
Alloh, maksud dari fi sabilillah di sini adalah jihad fi sabilillah bukan
yang lain, tidak boleh di artikan pada semua sisi kebaikan; karena jika yang
dimaksud semua sisi kebaikan maka tidak ada gunanya pembatasan istilah
dengan “fii sabilillah” pada firman Alloh:
( إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
) التوبة/60
“Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)
Maksud fii sabilillah pada
ayat tersebut adalah jihad fii sabilillah, orang yang berperang di jalan
Alloh disalurkan harta zakat. Mereka yang secara dzahir berperang untuk
meninggikan kalimat Alloh disalurkan harta zakat sesuai dengan kebutuhan
mereka, untuk nafkah dan persenjataan, dan lain sebagainya. Dan boleh
langsung dibelikan senjata bagi mereka dari harta zakat untuk berperang,
dengan syarat peperangan tersebut harus di jalan Alloh. Perang di jalan
Alloh telah dijelaskan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada
saat ditanya tentang orang yang berperang untuk membela kelompok, berperang
karena keberanian, berperang agar dilihat ia berada di jalan Alloh ?, beliau
bersabda:
( من قاتل
لتكون كلمة الله هي العليا فهو في سبيل الله )
“Barang siapa yang berperang
untuk meninggikan kalimat Alloh maka dia berada di jalan Alloh”.
Seseorang yang berperang
untuk membela kelompok negaranya atau yang lainnya untuk membela
kelompok-kelompok lainnya, maka dia bukan termasuk yang berperang di jalan
Alloh yang berarti dia tidak berhak mendapatkan apa yang didapat oleh mereka
yang berperang di jalan Alloh, baik berupa harta duniawi ataupun urusan
akherat. Seseorang yang berperang karena keberaniannya maksudnya dia
menyukai perang karena dia berani –yang mempunyai sifat tersebut dan atas
dasar apapun dia akan berangkat perang- maka dia bukan termasuk yang
berperang di jalan Alloh, dan orang yang berperang agar dilihat kedudukannya
berperang karena riya’ dan sum’ah maka juga bukan termasuk yang berperang di
jalan Alloh, dan semua orang yang tidak berperang di jalan Alloh maka dia
tidak berhak mendapatkan bagian dari zakat, karena Alloh –Ta’ala- berfirman:
( وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ
(
“Dan (yang berperang) di
jalan Alloh”
Dan orang yang berperang di
jalan Alloh adalah orang yang berperang untuk meninggikan kalimat Alloh.
Para ulama berkata: “Dan
termasuk fii sabilillah adalah seseorang yang memfokuskan diri untuk belajar
ilmu syar’i, maka disalurkan kepadanya harta zakat sesuai dengan
kebutuhannya, baik nafkah, pakaian, makanan, minuman, tempat tinggal dan
buku-buku yang dibutuhkan; karena ilmu syar’i bagian dari jihad fii
sabilillah, bahkan Imam Ahmad –rahimahullah- berkata: “Ilmu itu tidak bisa
digantikan dengan yang lain, bagi siapa yang niatnya benar”. Ilmu adalah
asal dari syari’at semuanya, tidak ada syari’at kecuali dengan ilmu. Alloh
–Subhanahu wa Ta’ala- telah menurunkan al Qur’an agar manusia bisa mampu
melaksanakan keadilan, dan mempelajari hukum-hukum syari’at mereka dan apa
yang menjadi konsekuensi dari akidah, ucapan dan perbuatan mereka. Sedangkan
jihadi di jalan Alloh maka benar, ia termasuk amal yang paling mulia, bahkan
menjadi ujung tombak dari Islam, tidak diragukan lagi tentang keutamaannya,
akan tetapi ilmu juga memiliki peran penting dalam Islam, hingga menjadikan
masuknya seseorang ke medan jihad di jalan Alloh menjadi jelas tidak ada
masalah di dalamnya.
Kedelapan:
Ibnu sabil, dia adalah
seorang musafir yang perbekalannya habis di tengah jalan, maka disalurkan
kepadanya harta zakat agar bisa pulang ke daerahnya, meskipun di daerahnya
dia termasuk orang kaya; karena posisinya saat ini dia sedang membutuhkan,
kita tidak mengatakan pada keadaan seperti itu: “Anda harus berhutang dan
nanti wajib dilunasi”, karena kalau demikian kita telah memaksanya untuk
membebaskan tanggungan hutangnya, akan tetapi jika dia memilih untuk
berhutang dan tidak mau mengambil harta zakat maka silahkan saja. Jika kita
mendapatkan seseorang yang bepergian dari Makkah menuju Madinah, dan di
tengah perjalanan dia kehilangan bekalnya dan tidak mempunyai apa-apa lagi,
padahal dia di kota Madinah termasuk orang kaya, maka kita berikan kepadanya
zakat secukupnya agar dia bisa sampai Madinah saja, karena memang itulah
kebutuhannya dan kita tidak memberinya lebih dari itu.
Dan jika kita telah
mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat, maka selain dari pada itu
baik yang berkaitan dengan kemaslahatan umum atau kemaslahatan khusus maka
tidak bisa disalurkan zakat kepadanya, maka zakat tidak disalurkan untuk
pembangunan masjid, tidak untuk memperbaiki jalan, tidak juga untuk
membangun perkantoran dan lain sebagainya; karena Alloh –‘Azza wa Jalla-
pada saat menyebutkan delapan golongan penerima zakat dalam firman-Nya:
( فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ )
“…sebagai sesuatu ketetapan
yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS.
At Taubah: 60)
Yaitu; bahwa pembagian
tersebut hukumnya fardhu dari Alloh –‘Azza wa Jalla-.
Kemudian apakah semua mereka
yang berhak menerima zakat, masing-masing harus disalurkan kepada mereka;
karena huruf
و
(wawu) dalam ayat di atas menunjukkan penggabungan ?
Jawabannya:
Hal itu tidak wajib,
berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Mu’adz bin
Jabal –radhiyallahu ‘anhu- pada saat dia diutus ke Yaman:
( أعلمهم أن
الله افترض عليهم صدقة في أموالهم ، تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم )
“Beritahukan kepada mereka,
bahwa Alloh telah menetapkan kepada mereka zakat dari harta mereka, yang
diambilkan dari para orang kaya di antara mereka lalu dikembalikan kepada
para fakir mereka”.
Di sini Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- tidak menyebutkan kecuali satu golongan saja. Hal ini
menunjukkan bahwa Alloh ingin menunjukkan pada ayat di atas siapa saja yang
berhak menerima zakat, jadi maksudnya bukan mewajibkan agar semua golongan
mendapatkan bagian zakat.
Jika dikatakan: Kepada
siapakah yang lebih utama penyaluran zakat dari delapan golongan penerima
zakat tersebut ?
Jawaban kami:
“Yang lebih utama adalah jika
kebutuhannya lebih mendesak; karena semua mereka itu telah berhak menerima
sesuai dengan kreterianya, dan barang siapa yang lebih membutuhkan maka dia
lebih berhak menerimanya, secara umum mereka yang lebih membutuhkan adalah
orang-orang fakir dan orang-orang miskin, oleh karenanya Alloh memulai
delapan golongan tersebut dengan mereka:
( إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي
الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ) التوبة/60
.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang
dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At Taubah: 60)
Wallahu a’lam
(Majmu’ Fatawa Ibni Utsaimin:
18/331-339).
