Seorang pemuda hendak menikahi teman wanita saudara perempuannya, maka dia meminta saudaranya itu untuk memperlihatkan kepadanya poto temannya, karena dia ingin melihat rambutnya. Dan dia bersikeras dalam masalah ini. Padahal dia adalah pemuda yang taat dan sangat ingin menikah serta tidak suka usil. Dia memilih gadis tersebut karena dia tahu sang gadis berakhlak terpuji, tapi dia belum mengenal rupanya, dia tidak ingin mendatangi keluarganya sebelum dapat melihatnya karena khawatir jika rupanya tidak menarik perhatiannya, maka dia akan menyakitinya. Apakah boleh saudara perempuannya memperlihatkan kepadanya potonya tanpa hijab tanpa sepengetahuan gadis tersebut?

Alhamdulillah

Asasnya adalah bahwa siapa saja yang hendak melamar seorang
wanita, hendaknya dia melihatnya secara langsung, bukan melihat potonya. Hal
ini telah kami jelaskan dalam jawaban soal no.

4027
dari jawaban Syekh Ibnu Utsaimin terkait mengirim poto wanita
kepada pihak yang hendak melamar. Beliau menyebutkan sejumlah dampak
negative dari perbuatan tersebut. Akan tetapi, dalam kasus anda, kami
tangkap dampak negatife tersebut teratasi. Maka tidak mengapa bagi anda
untuk melihat potonya, karena jika orang seperti anda boleh melihatnya
langsung, maka melihat potonya lebib boleh lagi, akan tetapi hendaknya
memperhatikan syarat-syarat dan perkara-perkara berikut:

1-     
Dia sudah bertekad kuat untuk
melamar. Jika masih ragu-ragu, maka tidak boleh dia melihatnya, juga tidak
boleh melihat potonya. Karena syariat hanya membolehkan melihat bagi orang
yang melamar saja.

2-     
Yang tampak dalam poto adalah
wajah dan kedua telapak tangannya dan yang biasa dibuka di depan mahram,
seperti kepala, leher. Karena itu adalah batasan yang dibolehkan untuk
dilihat bagi orang yang melamar kepada yang dilamar.

Jika yang tampak dalam poto adalah lebih dari itu, maka tidak
dibolehkan melihatnya.

3. Perantara anda untuk melihat poto itu adalah orang yang
dipercaya dan amanah.

Tidak dibolehkan bagi seorang wanita untuk mengirim potonya
kepada  pria yang hendak melamarnya karena perkara tersebut berdampak buruk.

4. Hendaknya prakteknya hanya dibatasi dengan melihat saja,
tidak mengapa jika melihatnya berulang-ulang. Tidak dibolehkan bagi pelamar
untuk menyimpan potonya dan tidak boleh bagi perantara memberikan kesempatan
untuk itu.

5. Tidak ada laki-laki lain yang melihat poto itu selain dia.

Tidak disyaratkan untuk melihat wanita yang hendak dilamar
atau melihat potonya meminta izin dari wanita tersebut.

Dengan semua itu, tetap saja, asalnya adalah adalah melihat
langsung, itu yang lebih utama. Karena, sering terjadi, poto tidak
menggambarkan yang sesungguhnya sebagaimana adanya.

Wallahu a’lam.