Aku pernah tidur dan tidak mendengarkan azan, sedangkan alarm berbunyi lebih lambat dari waktu sebenarnya. Setelah aku minum segelas air, tiba-tiba dikumandangkan iqamah shalat . Apa yang menjadi kewajiban saya? Mohon fatwanya.
Alhamdulillah
Pendapat yang shahih dari sejumlah pendapat para ulama bahwa
siapa yang makan dengan perkiraan bahwa fajar belum terbit, kemudian setelah
itu terbukti bahwa fajar telah terbit, maka tidak ada kewajiban apa-apa
baginya, karena orang yang tidak mengetahui waktu termasuk memiliki uzur.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Jika orang yang
berpuasa mengkonsumsi sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, maka
puasanya sah, apakah dia tidak tahu waktunya, atau tidak tahu hukumnya.
Contoh orang yang tidak tahu waktunya adalah, jika seseorang bangun di akhir
malam, dia mengira fajar belum terbit, lalu dia makan dan minum, kemudian
terbukti bahwa saat itu fajar telah terbit, maka puasanya sah, karena dia
tidak tahu waktunya.
Contoh orang yang tidak tahu hukumnya, misalnya dia melakukan
bekam, dia tidak tahu bahwa bekam membatalkan puasa, maka dikatakan
kepadanya bahwa puasanya sah.
Dalilnya dari Al-Quran
adalah firman Allah Ta’ala,
ربنا
لا
تؤاخذنا
إن
نسينا
أو
أخطأنا
ربنا
ولا
تحمل
علينا
إصرا
كما
حملته
على
الذين
من
قبلنا
ربنا
ولا
تحملنا
ما
لا
طاقة
لنا
به
واعف
عنا
واغفر
لنا
وارحمنا
أنت
مولانا
فانصرنا
على
القوم
الكافرين
(سورة
البقرة
: 286)
“Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa
atau Kami tersalah. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau bebankan kepada Kami
beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum
kami. Ya Tuhan Kami, janganlah Engkau pikulkan kepada Kami apa yang tak
sanggup Kami memikulnya. beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah
kami. Engkaulah penolong Kami, Maka tolonglah Kami terhadap kaum yang
kafir.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Adapun dalil dari Sunah adalah hadits Asma bin Abu Bakar
radhiallahu anhuma yang diriwayatkan Bukhari dalam Shahihnya, dia berkata,
أفطرنا يوم غيم على
عهد النبي صلى الله عليه وسلم ، ثم طلعت الشمس
“Kami berbuka pada hari mendung pada
zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam, kemudian ternyata matahari masih
tampak.”
Dengan demikian mereka berbuka pada siang
hari, akan tetapi mereka tidak mengetahuinya karena mengira bahwa matahari
telah terbenam. Dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan
mengqadha. Seandainya qadha itu wajib, niscaya beliau telah memerintahkan
mereka dengannya, seandainya beliau memerintahkan mereka, niscaya sudah
disampaikan riwayatnya kepada kita.” (Majmu
Fatawa, no. 19)
Perhatikan soal no.
38543
