Apa macam musik yang dibolehkan bagi wanita berjoget (dalam acara pernikahan di kalangan para wanita saja) apakah musik islami saja? Dengan memukul gendang (rebana)? Apa lirik yang mubah dalam nyanyian?

Alhamdulillah

Pertama:

Musik dan
hukumnya telah dijelaskan dalam pertanyaan no. 5011.
Dan disana telah kita jelaskan alat gendang dan musik itu haram digunakan.
Di sini kami akan jelaskan sebagian yang dibolehkan bagi para wanita saja
tanpa lainnya.

Kedua:

Bagi wanita
dibolehkan menabuh rebana dan menyanyi dengan nyanyian mubah dalam
kesempatan yang mubah seperti hari raya, perayaan dan semisal itu.

Syekh Al-Albani
rahimahullah mengatakan, “Dibolehkan baginya -maksudnya penganten-
mengizinkan para wanita mengumumkan pernikahan dengan memukul rebana saja
dan dengan nyanyian mubah yang di dalamnya tidak menyebutkan sifat
kecantikan dan menyebutkan kejelekan. Kemudian syekh menyebutkan dalil-dalil
tentang hal itu. (Adabuz Zafaf, Hal. 93).

Dalil-dalil
yang disebutkan syekh adalah:

Dari robi’
binti Muawwad berkata:

دخل علي النبي صلى الله عليه وسلم غداة بني
علي فجلس على فراشي كمجلسك مني وجويريات يضربن بالدف يندبن من قتل من آبائهن
يوم بدر حتى قالت جارية وفينا نبي يعلم ما في غد فقال النبي صلى الله عليه وسلم
: لا تقولي هكذا وقولي ما كنت تقولين
 (رواه البخاري، رقم  3700)

“Nabi sallallahu alaihi wa
sallam mendatangiku hari pernikahanku. Maka beliau duduk di atas ranjangku
seperti duduk anda di samping diriku. Sementara anak-anak wanita menabuh
rebana dengan menyebut orang yang terbunuh dari ayah mereka waktu perang
badar. Sampai salah satu anak wanita itu mengatakan, “Di antara kita ada
nabi yang mengetahui hari esok.” Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Jangan mengatakan seperti itu, katakan seperti apa yang anda
katakan (tadi sebelumnya).” (HR. Bukhari, no. 3700)

Dari Aisyah radhiallahu anha,
dia ikut menghadiri pernikahan seorang wanita dengan laki-laki  dari
kalangan Anshar. Maka Nabiullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

يَا عَائِشَة مَا كَانَ مَعَكُمْ
لَهْوٌ ؟ فَإِنَّ الْأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمْ اللَّهْوُ (رواه البخاري، رقم 
5163)

“Wahai Aisyah, apakah kamu
tidak memiliki permainan? Sesungguhnya orang-orang Anshar menyenangi
permainan.” (HR. Bukhari, no. 4765).

Dari Abu
Ishaq berkata, saya mendengar Amir bin Sa’d Al-Bajili mengatakan, “Saya
menghadiri pernikahan Tsabit bin Wadi’ah dan Qorhdoh bin Ka’b Al-Anshori.
Ternyata di sana ada nyanyian, maka saya menyampaikan masalah tersebut
kepada keduanya. Lalu keduanya menjawab, “Sesungguhya ada keringanan dalam
masalah nyanyian dalam pernikahan serta menangis dalam kematian selain
ratapan.” (HR. Baihaqi, no. 14469)

Dari Muhammad
bin Hatib Al-Jumahi berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

فصل ما بين
الحرام والحلال الدف والصوت  (رواه الترمذي، رقم 1008 والنسائي، رقم  3316 وابن
ماجه، رقم 1886)

“Pemisah
antara yang haram dan yang halal adalah rebana dan suara.” (HR. Tirmizi, no
1008, Nasa’i, no. 3316 dan Ibnu Majah, no. 1886).

Hadits
dinyatakan hasan oleh AlBany dalam kitab ‘Adabus Zafaf, hal. 96.

Ini yang
boleh dilakukan oleh para wanita dalam pernikahan yaitu berupa nyanyian yang
mubah, alat musik yang boleh hanya rebana tidak ada yang lainnya, seperti
gendang. Perbedaan di antara keduanya adalah kalau gendang tertutup dari dua
sisi, berbeda dengan rebana yang terbuka salah satu sisinya.

Lajnah Daimah
berkata, “Adapun gendang dan semisalnya dari peralatan pukul, tidak
dibolehkan mempergunakannya sebagai pengiring nasyid ini. Karena Nabi
sallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiallahu anhum tidak
melakukan hal itu.” (Fatawa no. 3259. Tanggal 13/10/1400 H)

Sykeh Abdul
Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan, “Kalau gendang tidak dibolehkan
memukulnya dalam pernikahan, cukup dengan rebana saja.” (Fatawa Islamiyah,
3/185).

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Yang tertutup dari dua sisi dinamakan
gendang, itu yang tidak dibolehkan. Karena ia termasuk alat nyanyian.
Sementara semua bentuk nyanyian musik itu haram, kecuali ada dalil yang
membolehkannya, yaitu rebana dalam acara resepsi pernikahan.” (Fatawa
Islamiyah, 3/186).

Ketiga:

Kalau
berjoget, tidak dibolehkan di depan lelaki, baik non mahram atau mahram,
juga tidak boleh di depan para wanita. Karena hal itu menimbulkan fitnah
yang diharamkan. Bisa merusak hati dari lenggak lenggok, gemulai dan lekukan
badan. Umum diketahui bahwa di antara para wanita juga dapat tergoda syahwat
satu sama lain. Kalau tidak terjdi seperti itu, salah satu di antara mereka
tidak aman, sebab ketika pulang ke rumah suaminya, dia menceritakan apa yang
dilihatnya dari kepandaian joget dan gemulainya serta kecantikannya.
Sehingga dapat membuat hati para suami terpikat. Hal itu menjadi sebab
terjadinya kerusakan besar yang tak dapat dihindari keburukannya. Dan
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah melarangnya seperti itu.

Dari Abdullah
bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
bersabda:

لا تباشر
المرأة المرأة فتنعتها لزوجها كأنه ينظر إليها (رواه البخاري، رقم 4839)

“Jangan
bersinggungan langsung antara satu wanita dengan wanita lainnya, nanti dia
menjelaskan sifatnya kepada suaminya seakan-akan dia (sang suami) melihatnya.”
(HR. Bukhari, no. 4839).

Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam dahulu pernah memperbolehkan seorang banci masuk
di tengah para wanita, ketika dia melihatnya dan menceritakan sifat para
wanita dan menyebarkan rahasianya. Maka beliau melarangnya setelah itu.

Dari Ummu
Salamah radhiallahu anhu, Nabi sallallahu alaihi wa sallam masuk ke (rumahku),
di sisiku ada seorang banci, saya mendengarkan dia mengatakan kepada
Abdullah bin Abu Umayyah, “Wahai Abdullah ! bagaimana pendapat anda kalau
Allah menaklukkan Thaif lewat anda besok. Maka hendaknya anda ambil anak
wanita dari (suku) ghailan, kemudian dia menyebutkan sifat-sifatnya. Maka
Nabi sallallahu alaihi wa sallalm bersabda, “Jangan dibolehkan mereka (para
banci) masuk ke (rumah) kalian semua.” (HR. Bukhari, no. 3980 dan Muslim,
no. 4048).

Kemudian
lenggak lenggok dan gemulainya wanita termasuk aurat yang tidak dibolehkan
ditampakkan kecuali kepada suaminya.

Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Joget asalnya adalah makruh. Akan tetapi
kalau dengan cara orang barat atau meniru wanita kafir, maka menjadi haram.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam, “Siapa yang menyerupai
suatu kaum, maka ia termasuk bagian darinya.” Padahal terkadang juga terjadi
fitnah. Terkadang yang joget wanita cantik menawan dan masih muda sehingga
dapat menjadi fitnah para wanita. Meskipun ditengah-tengah para wanita,
dapat terjadi di kalangan para wanita prilaku yang menunjukan bahwa mereka
terkena fitnah (tergoda). Maka apa saja yang menjadi sebab fitnah, itu
dilarang.” (Liqo Babul Maftuh, kaset no. 1085)

Beliau
rahimahullah juga mengatakan, “Adapun jogetnya para wanita, kami fatwakan
tidak dibolehkan. Karena yang sampai kepada kami peristiwa yang terjadi di
antara para wanita disebabkan hal itu. Kalau yang melakukan laki-laki itu
lebih jelek lagi, karena termasuk lelaki yang menyerupai wanita. Tidak
tersembunyi lagi apa yang terjadi di dalamnya. Kalau antara lelaki dan para
wanita bercampur baur sebagaimana yang dilakukan oleh sabagian orang tidak
mengerti, maka ia lebih besar lagi keburukannya karena di dalamnya terdapat
campur baur, fitnah besar apalagi bahwa perayaan itu dalam rangka pernikahan
dan meramaikan pengantin. (Fatawa Islamiyah, 3/187).

Keempat:

Adapun lirik
yang mubah dalam nyanyian adalah yang tidak mengandung sifat yang haram atau
merangsang hawa nafsu atau kata-kata yang dilarang agama atau sebagian zikir
bid’ah dan semisal itu dari yang diharamkan. Yang mubah cukup seperti
anjuran akhlak (trepuji) atau mencari ilmu atau meninggalkan kemungkaran
atau semisal itu.

Lajnah Daimah
mengatakan, “Anda benar dalam menghukumi haram terhadap nyanyian yang ada
sekarang. Karena di dalamnya terkandung perkataan jorok dan tidak senonoh.
Juga mengandung sesuatu yang tidak ada kebaikan di dalamnya. Bahkan dia
melalaikan serta menumbuhkan syahwat dan nafsu seksual. Juga tindakan tak
pantas dengan berlenggak lenggok mengarahkan pendengarnya kepada keburukan.
Semoga Allah memberikan taufik dengan apa yang diridai-Nya.

Anda
dibolehkan menggantikan nyanyian ini dengan nasyid islami yang di dalamnya
terdapat hikmah, nasehat dan pelajaran  menumbuhkan semangat dan kecemburuan
terhadap agama. Serta menggerakkan semangat Islam dan menjauhkan dari
keburukan  dan faktor pendukungnya.”  (Fatwa no. 3259 tanggal 13/10/1400 H)
wallahu a’lam
.