Saya melakukan operasi pada alat kelamin, tapi tidak ada hubungannya dengan pengguguran dan kelahiran di bulan Ramadan. Lalu saya mengalami pendarahan selama beberapa hari setelah operasi. Dokter berkata kepada saya bahwa saya dapat berpuasa. Maka saya berpuasa. Apa hukum puasa saya?
Pertama:
Darah yang keluar dari seorang wanita,
apakah dia darah haidh atau nifas, maka ketika itu seorang wanita tidak sah
berpuasa berdasarkan ijmak. Berdasarkan riwayat Bukhari no. 1951, dari Abu
Said radhiallahu anhu, dia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam
bersabda,
أَلَيْسَ
إِذَا
حَاضَتْ –
يعني
المرأة –
لَمْ
تُصَلِّ
وَلَمْ
تَصُمْ
؟
“Bukankah seorang wanita, jika dia mengalami haidh, dirinya
tidak shalat dan tidak berpuasa?”
Adapun jika darahnya bukan merupakan darah haidh dan nifas,
seperti darah yang keluar akibat pendarahan di rahim, atau akibat operasi
dan semacamnya, maka hal itu tidak menghalanginya untuk melakukan puasa.
Bahkan seorang wanita dianggap suci dan dapat melakukan apa yang dilakukan
oleh wanita yang sedang suci. Hanya saja, hendaknya dia berwudhu untuk
shalat setiap kali telah masuk waktunya.
Perhatikan soal no. 39494
Karena itu, ketika seorang wanita yang mengalami istihadhah
bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah,
sesungguhnya aku sedang tidak suci, apakah aku boleh meninggalkan shalat?”
Maka Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda, “Itulah adalah darah
biasa, bukan darah haid. Jika datang masa haidh, tinggalkan shalat. Jika
telah selesai masanya, maka cucilah darahnya dan lakukanlah shalat.” (HR.
Bukhari, no. 306 dan Muslim, no. 333)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang
seorang wanita yang melakukan operasi. Setelah operasi dan sebelum masa
haidnya sekitar empat atau lima hari dia melihat darah hitam yang bukan
darah haidh. Langsung setelah itu,
barulah datang darah haid selama tujuh hari. Apakah hari-hari sebelum
kedatangan darah haid dianggap sebagai haid?
Beliau menjawab, “Rujukan dalam masalah
ini adalah para dokter. Karena yang tampak adalah bahwa darah yang keluar
dari wanita tersebut merupakan darah akibat operasi. Darah yang keluar
akibat operasi hukumnya bukanlah darah haid. Berdasarkan sabda Nabi
shallallahu alaihi wa sallam pada wanita yang terkena darah istihadah,
“Sesungguhnya itu darah dari pembuluh.” Hal ini memberikan isyarat bahwa
darah yang keluar apabila darah biasa dari pembuluh, termasuk di antaranya
darah akibat operasi, maka dia tidak dianggap haid. Maka tidak diharamkan
baginya sebagaimana yang diharamkan terhadap wanita haid. Wajib baginya
shalat dan puasa pada siang hari bulan Ramadan.”
Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/277
Para ulama dalam Lajnah Daimah Lil Ifta
pernah ditanya, “Apa hukum orang yang mengalami pendarahan saat berpuasa?”
Mereka menjawab, “Jika darah tersebut
keluar tanpa dia kehendaki saat dia sedang berpuasa, maka puasanya sah.”
Fatawa Lajnah Daimah, 10/268
Berdasarkan hal ini, maka puasa anda sah
insya Allah.
Kami doakan semoga Allah segera
memberikan kepada seluruh kaum muslimin yang menderita sakit.
Wallahua’lam.
