Kami dalam kondisi berihrom, diperjalan menuju Mekkah, kami meminum teh dan kopi. Dan dalam kopi ada zakfaronnya. Apakah kami terkena sesuatu?

Alhamdulillah

Kalau hal itu dilakukan
karena ketidak tahuan mereka, maka mereka tidak terkena apa-apa. Kalau
mereka ragu-ragu, apakah ini zakfaron atau bukan? Maka mereka juga tidak
terkena apa-apa. Kalau mereka yakin itu adalah zakfaron dan mengetahui bahwa
orang berihrom tidak diperbolehkan meminum kopi yang didalamnya ada
zakfaron, kalau di dalamnya ada baunya, maka mereka telah berbuat jelek.
Kalau tidak ada baunya Cuma sekedar warnanya saja. Maka hal itu tidak
mengapa bagi mereka.

Fadhilatus Syekh Muhammad bin
Utsaimin rahimahullah


http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_6040.shtml.

syekh Abdul Aziz bin Baz
rahimahullah ditanya tentang wanita yang sedang berihrom umroh, meminum kopi
yang ada zakfaronnya sebelum menyelesaikan umarohnya, apakah zakfaron
termasuk jenis wewangian? Apakah hal itu mengurangi umroh atau tidak?

Maka beliau menjawab, “Orang
yang sedang berihrom dan meminum kopi yang didalamnya ada zakfaronnya, maka
dia telah melakukan kejelekan. Karena zakfaron termasuk (jenis) wewangian.
Maka tidak sepatutnya digunakan dalam kopi bagi orang yang berihrom. Begitu
juga tidak sepatutnya digunakan pada pakaian dan bandannya sementara dia
dalam kondisi berihrom. Kalau hal itu dilakukan oleh lelaki atau perempuan
yang berihrom dalam kondisi tidak tahu atau lupa, maka tidak terkena
apa-apa. Kalau sekiranya disengaja dan dia tahu orang berihrom tidak
diperbolehkan (melakukannya), maka hendaknya dia bershadaqoh kepada enam
orang miskin, masing-masing diberi setengah sho’ kurma atau gandum. Atau
berpuasa tiga hari atau menyembelih satu ekor kambing.” Selesai ‘Majmu’
Fatawa Syekh Ibnu Baz, 17/129.