Saya mengalami alergi di hidung, lalu saya menggunakan spray dan balsam untuk hidung. Saya tahu bahwa hal itu membatalkan. Akan tetapi saya menggunakanannya sebelum fajar. Namun zat tersebut terus masuk ke dalam tenggorokan hingga beberapa saat setelah fajar. Apakah hal itu membatalkan puasa?

Alhamdulillah

Pertama:

Sunah Nabi menunjukkan bahwa
apa yang sampai masuk ke lambung melalui hidung membatalkan puasa.
Berdasarkan hadits nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap orang yang
berwudhu,

وَبَالِغْ فِي
الاسْتِنْشَاقِ إِلا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا (رواه الترمذي، رقم 631 , وأبو
داود، رقم 142 وصححه الألباني في صحيح سنن الترمذي)

“Bersungguh-sungguhlah dalam
menghisap air ke hidung, kecuali jika engkau sedang puasa.” (HR. Tirmizi,
no. 631, Abu Daud, no. 142, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih
Sunan Tirmizi)

Syekh Muhammad bin Utsaimin
rahimahullah berkata, “Hal ini menunjukkan bahwa orang yang sedang berpuasa
tidak boleh bersungguh-sungguh dalam menghisap air ke hidung, dan tidak ada
yang kami pahami alasannya kecuali bahwa perkara tersebut menjadi sebab
sampainya air ke lambung dan hal itu dapat merusak puasa. Dengan landasan
tersebut maka kami katakan, ‘Semua yang masuk ke lambung melalui jalur
hidung atau mulut maka dia membatalkan puasa.” (Asy-Syarhul Mumti,
6/367-368)

Akan tetapi, hal tersebut
berlaku kepada seseorang yang memasukkan sesuatu ke dalam hidungnya dengan
sengaja dan dia tahu bahwa benda tersebut dalam masuk hingga ke lambung dan
dilakukan disiang hari. Jika dia memasukkan di malam hari, lalu turun ke
lambung di siang hari, maka puasanya sah, tidak ada konsekwensi apa-apa
baginya.

Perkara ini telah dijelaskan
oleh ahli fikih dengan tegas. Sementara yang lainnya menyatakan, jika
seseorang memakai celak mata di malam hari, lalu celak matanya turun ke
tenggorokan di siang hari, maka tidak ada konsekwensi apa-apa baginya,
masalahnya sama dengan sesuatu yang dimasukkan ke hidung.” (Hasyiah Ash-Shawi,
1/699)

Seandainya seseorang
menggunakan celak mata di malam hari, atau memasukkan sesuatu di telinga dan
hidungnya atau menggunakan kream kepala di malam hari, lalu ada sesuatu yang
masuk ke dalam kerongkongannya di siang hari, maka tidak ada konsekwensi
apa-apa baginya.” (Syarhul Mukhtashar Khalil, Al-Khurasyi, 2/248)

Seandainya seseorang
melakukan jimak di malam hari, lalu keluar mani setelah masuk fajar, yang
lebih kuat bahwa puasanya tidak batal, sebagaimana halnya orang yang
menggunakan celak mata di malam hari, lalu partikelnya turun di siang hari.”

Al-Qarafi berkata dalam kitab
Az-Zakhirah, 2/506, “Siapa yang menggunakan celak mata di malam hari, maka
tidak mengapa jika ada partikelnya yang turun hingga kerongkongan di siang
hari.”

Ibnu Muflih yang bermazhab
Hambali berkata dalam kitabnya Al-Furu, 5/15, “Jika seseorang mimpi junub
atau keluar mani (di siang hari) akibat berjimak di malam hari, maka hal itu
tidak membatalkan puasa berdasarkan kesepakatan (maksudnya kesepatakan imam
mazhab yang tiga; Abu Hanifah, Malik dan Syafii). Gambarannya, seseorang
yang berjimak menjelang fajar, maka dia mirip orang yang menggunakan celak
mata.”

An-Nawawi rahimahullah
berkata tentang alasan hal tersebut, “Karena hal tersebut (keluarnya mani)
berasal dari percumbuan yang dibolehkan (karena dilakukan sebelum waktu
fajar bagi orang yang berpuasa) maka tidak ada kewajiban baginya sedikitpun
(tidak membatalkan puasa).” (Al-Majmu, 6/348)

Ibnu Qasim berkata dalam
“Hasyiah Ar-Raudhul Al-Murbi”, 3/390, “Jika seseorang menggunakan celak mata
di malam hari, lalu dia rasakan di tenggorokannya di siang hari, maka
puasanya tidak batal, karena perbuatannya yang menjadi sebabnya tidak dia
lakukan di siang hari.”

Syekh Muhamad Mukhtar
Asy-Syinqithi berkata dalam kitab Syarhul Zad, 4/99, “Seandainya seseorang
menggunakan celak di malam hari dan dia merasakan di siang hari, maka hal
itu tidak membatalkan puasa, karena proses masuknya terjadi di malam hari.
Adapun sampai dan pengaruhnya tidak berpengaruh baginya. Karena imsak (berhenti
makan dan minum) yang telah diperintahkan kepada mukallaf (orang yang telah
terkena kewajiban puasa) tidak terwujud dan bahwa hakikat puasa adalah
menahan diri.”

Sebagai tambahan, perhatikan
jawaban soal no. 49721.

Ketiga:

Adapun spray yang digunakan
oleh pasien melalui hidung atau mulut, telah dijelaskan sebelumnya bahwa hal
tersebut tidak membatalkan puasa. Terdapat pada fatwa no.

106494
dan
156278

Wallahu a’lam.