Saya pernah membaca bahwa wanita hamil dan menyusui boleh berbuka puasa dan hanya diperintahkan untuk memberi makan orang miskin tanpa qadha. Landasannya adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma tentang masalah tersebut. Bagaimana kebenaran riwayat tersebut? Mohon penjelasannya.

Segala puji hanya bagi Allah.

Para ulama  berbeda pendapat
tentang orang hamil dan menyusui apabila mereka tidak berpuasa;

Pendapat pertama, keduanya
hanya wajib mengqadha. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah.
Yang berpendapat seperti ini dari kalangan shahabat adalah Ali bin Abi
Thalib radhiallahu’anhu.

Pendapaat kedua, kalau dia
khawatir terhadap dirinya, maka dia hanya wajib mengqadhanya. Kalau dia
khawatir terhadap anaknya maka dia harus mengqadha dan memberi makan orang
miskin untuk setiap hari dia tidak berpuasa. Imam syafi’i dan Imam Ahmad
memilih pendapat ini. Al-Jassos menyatakan bahwa ini adalah pendapat Ibnu
Umar radhiallahu’anhuma

Pendapat ketiga, keduanya
hanya memberi makan saja tanpa mengqadha. Pendapat ini bersumber dari Ibnu
Abbas radhiallahu anhuma. Ibnu Qudamah menyatakan dalam kitab Al-Mughni
(3/37) bahwa pendapat ini juga berasal dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma.

Diriwayatkan dari Abu Dawud
(2318) dari Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berkaitan dengan ayat

 وَعَلَى
الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَة طَعَامُ مِسْكِيْن
 

dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini memberikan
keringanan kepada orang tua renta, baik laki maupun  perempuan, apabila
merasa berat berpuasa dia boleh berbuka dan memberi makan satu orang miskin
untuk sehari yang ditinggalkan. Wanita mengandung dan menyusui kalau
keduanya khawatir -Abu Dawud berkata: Maksudnya kalau khawatir kepada
anak-anaknya- juga boleh berbuka dan (sebagai gantinya) memberi makan (orang
miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan).” Imam Nawawi berkata: Sanadnya
hasan.

Al-Bazzar juga
meriwayatkannya, dan dia menambahkan diakhirnya: “Ibnu Abbas berkata kepada
seorang ibu yang sedang mengandung: Engkau sama seperti orang yang tidak
mampu berpuasa, maka kamu harus membayar fidyah dan tidak perlu
mengqadhanya.” Sanadnya di shahihkan oleh Ad-Daruquthni sebagaimana
dikatakan oleh Al-Hafidz dalam kitab Talkhisul Habir.

Al-Jashshosh dalam kitabnya,
Ahkamul Qur’an, menjelaskan bahwa para shahabat dalam masalah ini berbeda
pendapat. Beliau berkata: “Para ulama’ salaf berbeda pendapat dalam hal ini
menjadi tiga pendapat.

Ali radhiallahu’anhu berkata:
Keduanya (wanita hamil dan menyusui) harus mengqadha jika berbuka dan tidak
membayar fidyah.

Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma
berkata: Keduanya membayar fidyah tanpa harus mengqadha’.

Ibnu Umar berpendapat:
Keduanya harus membayar fidyah dan mengqadha’nya.”

Dalil Pendapat yang
mengatakan harus mengqadha saja adalah:

1.     
Apa yang
diriwayatkan oleh Nasa’i (2274) dari Anas radhiallahu’anhu dari Nabi
sallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah menggugurkan bagi
musafir separuh shalat dan puasa. Begitu pula bagi orang hamil dan menyusui.
Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Shahih Nasa’i.

Rasulullah sallallahu’alaihi
wasallam menjadikan hukum wanita hamil dan menyusui sama seperti musafir.
Maka, jika musafir membatalkan puasanya, kemudian wajib baginya mengqadha,
begitu pula wanita hamil dan menyusui. Lihat kitab Ahkamul Qur’an, karangan
Al-Jashshos.

2.     
Wanita hamil
dan menyusui diqiyaskan (dianalogikan) dengan orang sakit. Maka, jika orang
sakit berbuka dan mengqadha’, begitu juga wanita hamil dan menyusui. (lihat
Al-Mughni, 3/37, dan Al-Majmu’, 6/273).

Pendapat ini dipilih oleh sebagiana ulama.

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata dalam
Majmu’ fatawa (15/225):

Wanita hamil dan menyusui hukumnya seperti
orang sakit. Kalau dia merasa kepayahan maka dia dibolehkan berbuka dan
harus mengqadhanya ketika mampu, seperti halnya orang sakit. Sebagian ulama
berpendapat, cukup memberikan makan saja, pengganti dari setiap hari yang
ditinggalkan, satu orang miskin. Akan tetapi pendapat ini lemah dan marjuh
(tidak kuat). Yang benar adalah keduanya, yaitu harus mengqadha seperti
halnya musafir dan orang sakit. Berdasarkan firman Allah:

“Dan
siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari
yang lain “. (QS. Al-Baqarah: 184)

Beliau juga berkata dalam
Majmu’ Fatawa (15/227):

“Yang benar bahwa orang
hamil dan menyusui harus mengqadha’nya. Sementara yang diriwayatkan dari
Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiallahu’anhum bahwa orang hamil dan menyusui
cukup memberi makan (orang miskin) adalah pendapat yang lemah dan
bertentangan dengan dalil agama.

Allah berfirman: “Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari
yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Jadi, orang hamil dan
menyusui dianalogikan dengan orang sakit, bukan dianalogikan dengan orang
tua renta yang lemah. Maka, dihukumi seperti orang sakit yang harus
mengqadhanya ketika mampu meskipun terlambat melaksanakannya.”

Dinyatakan dalam Fatawa
Lajnah Daimah (10/220):

“Jika wanita hamil khawatir
terhadap jiwa dan janinnya apabila dia berpuasa, maka dia boleh berbuka dan
harus mengqadha’nya. Masalah ini seperti permasalahan orang sakit yang tidak
kuat berpuasa atau takut membahayakan dirinya ketika berpuasa.

Allah berfirman: “Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari
yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Begitu pula dengan wanita
menyusui, kalau dia khawatir kepada dirinya atau kepada anaknya apabila
berpuasa, maka dia dibolehkan berbuka dan harus mengqadha saja.”

Dinyatakan pula dalam Fatwa
Lajnah Daimah (10/226):

“Adapun orang hamil, dia
tetap wajib berpuasa. Kecuali kalau dia khawatir terhadap diri dan janinnya
apabila berpuasa, maka dia diberi keringanan untuk berbuka dan mengqadhanya
setelah melahirkan dan suci dari nifas. Tidak diterima jika memberikan makan
(orang miskin) sebagai pengganti puasa. Dia dia harus berpuasa (sebagai
penggantinya), tidak perlu memberi makan.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata dalam kitab Syarhul Mumti’, setelah beliau menyebutkan
perbedaan para ulama’ dalam masalah ini, sampai terakhir beliau memilih
pendapat bahwa keduanya wajib mengqada saja. Beliau berkata: “Pendapat ini,
menurutku, adalah yang paling kuat . Karena kondisi yang paling dekat dengan
keduanya adalah seperti orang sakit dan musafir, maka harus mengqadhanya
saja.

Wallahu’alam