Apakah orang musyrik atau kafir dari kalangan ahli kitab atau lainnya dibolehkan menyentuh kertas apa saja yang di dalamnya ada tulisan Al-Qur’an Al-karim atau melihatnya. Sebagai informasi, kami mempunyai percetakan dan mencetak Al-Mushaf As-Syarif. Sedangkan alat untuk mencetak mushaf mengalami kerusakan dan kami tidak dapat memperbaikinya. Kami telah memanggil insinyr dari perusahan pembuat peralatan untuk diperbaiki kerusakannya. Ketika telah selesai diperbaiki, seorang insinyur dari ahli kitab ingin memastikan hasil percetakan. Dia ingin menyentuh kertas yang tercetak di dalamnya ada ayat-ayat mushaf syarif. Lalu kami melarangnya dan mengambil kertas dari tangannya. Lalu terjadi perbedaan pendapat, ada kelompok berpendapat tidak mengapa meneliti (kertas) yang telah tercetak untuk memastikan masalah yang ada dalam peralatan telah diperbaiki. Sementara kelompok lain mengatakan, diharamkan menyentuh Al-Qu’an karena dia najis. Berlandaskan firman Ta’ala “Tidak boleh menyentuh (mushaf) kecuali orang yang suci”. Setelah itu kami merubah cetakannya dengan mencetak buku yang di dalamnya tidak ada Al-Qur’an agar dapat diperiksa insinyur tersebut.
Alhamdulillah
Mayoritas ahli fiqih berpendapat melarang orang kafir
menyentuh mushaf dan mengharamkan memberikan kesempatan (melakukan hal itu).
Karena, jika orang Islam yang tidak berwudu dilarang menyentuh mushaf,
apalagi orang kafir. Dikhawatirkan lahir tindakan penghinaan terhadap
mushaf. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang bepergian
ke tempat musuh dengan (membawa) Al-Qur’an, sebagaimana diriwayatkan oleh
Bukhari, no. 2990 dan Muslim, no. 1869 dari Abdullah bin Umar radhiallahu
anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang
bepergian ke tempat musuh dengan (membawa)Al-Qur’an. Ada tambahan di redaksi
Muslim, “Dikhawatirkan dirampas musuh.”
An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Majmu, 2/85:
“Ulama kalangan kami mengatakan, orang kafir tidak dilarang mendengarkan
Al-Qur’an, tapi dilarang memegang mushaf.
Apakah dibolehkan
mengajarkannya Al-Qur’an? Dilihat, kalau tidak ada harapan masuk Islam, maka
tidak dibolehkan. Kalau ada harapan, maka dibolehkan (mengajarkanya) menurut
pendapat terkuat dari dua pendapat yang ada.”
Ar-Ramli rahimahullah mengatakan, “Orang kafir dilarang
meletakkan tangannya di mushaf untuk menjilidnya sebagaimana pendapat Ibnu
Abdussalam meskipun ada harapan untuk masuk Islam. Berbeda dengan diberi
kesempatan untuk membacanya. Karena memberikan kesempatan (memegang) dapat
membuatnya menguasainya dan menistakannya.” (Nihayatul Muhtaj, 3/389)
Al-Baji dalam kitab Al-muntaqa, 3/165 mengatakan, “Jika
seorang kafir ingin dikirimi mushaf untuk mempelajarinya, maka tidak (boleh)
dikirimkan kepadanya, karena dia najis junub sehingga dia tidak dibolehkan
menyentuh mushaf. Dan tidak boleh seorang pun untuk memberikan kepadanya.
Hal itu disebutkan oleh Ibnu Al-Majisun.”
Terdapat dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah tentang orang
kafir yang menyentuh mushaf dan pekerjaannya mengkopi dan membuat mushaf:
Orang kafir dilarang menyentuh mushaf, sebagaimana halnya orang muslim yang
sedang jnub. Bahkan orang kafir lebih utama untuk dilarang secara mutlak.
Maksudnya, baik dia mandi maupun tidak mandi.”
Dalam kitab Al-Fatawa Al-Hindiyah (dinyatakan), “Bahwa Abu
Hanifah mengatakan, ‘Kalau dia mandi, maka dibolehkan menyentuhnya.”
Diriwayatkan dalam kitab Al-Bahr dari Abu Hanifah dan Abu Yasuf; Dilarang
secara mutlak.
Orang kafir dilarang bekerja dalam pembuatan mushaf, hal itu
dikatakan oleh Al-Qolyubi: “Orang kafir dilarang menjilid dan menghiasi
mushaf.”
Akan tetapi Al-Bahuti mengatkan, “Orang kafir dibolehkan
mengkopi mushaf tanpa disentuh atau dibawanya.” (Mushaf, fakroh 30). Di
dalamnya juga dikatakan, “Malikiyah, Syafiiyyah, Hanabilah dan Abu Yusuf
dari hanafiyah berpendapat bahwa orang kafir tidak dibolehkan menyentuh
mushaf karena hal itu termasuk pelecehan terhadap mushaf.
Muhammad bin Hasan mengatakan, “Orang kafir tidak mengapa menyentuh mushaf
kalau dia mandi.
Karena (sebab) pelarangannya adalah hadats, dan hal itu
(dapat hilang) dengan mandi. Yang tersisa adalah najis keyakinannya, dan hal
itu ada di hatinya bukan di tangannya.” (Kufur, faqrah 16).
Syekh Ibnu Baz
rahimahullah ditanya, “Apa hukum orang Kristen menyentuh mushaf begitu juga
menyentuh terjemah makna Al-Qur’an Al-Karim?”
Beliau
menjawab, “Ada perbedaan dikalangan ahli ilmu, yang terkenal dikalangan ahli
ilmu adalah melarang orang Kristen dan Yahudi serta seluruh orang kafir.
Karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melarang bepergian ke tempat
musuh (dengan membawa) Al-Qur’an. Tujuannya agar tidak jatuh di tangan
musuh. Hal itu menunjukkan bahwa mereka tidak diberi kesempatan (untuk
menyentuhnya) akan tetapi diberi kesempatan untuk mendengarkannya. Allah
Ta’ala berfirman:
وَإِنْ
أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ
اللَّهِ (سورة التوبة: 6)
“Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta
perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman
Allah.” (QS. At-Taubah: 6)
Maksusnya dibacakan kepadanya agar dia dengarkan. Akan tetapi
tidak boleh diberikan Al-Qur’an. Sebagian ahli ilmu membolehkannya, kalau
ada harapan orang kafir masuk Islam. Mereka berdalil akan hal ini, bahwa
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menulis surat kepada Hirakl Penguasa Rumawi
firman Allah Jall Wa’ala:
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ
بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ (سورة آل عمران: 64)
“Katakanlah: ‘Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada
suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu.”
(QS. Ali Imran: 64)
Mereka mengatakan, “Ayat mulia ini adalah salah satu ayat
dalam Al-Qur’an dan telah ditulis kepada Heraklius.”
Yang benar, hal itu bukan sebagai dalil. Hal itu menunjkkan
dibolehkannya menulis satu atau dua ayat dari Kitabullah. Sementara
menyerahkan mushaf tidak ada ketetapan dari beliau sallallahu alaihi wa
sallam. Adapun terkait dengan terjemah tafsir makna Al-Qur’an, maka tidak
mengapa orang kafir menyentuhnya. Karena yang diterjemahkannya artinya itu
adalah penulisan tafsir dan bukan Al-Qur’an. Maksudnya bahwa terjemahan
adalah tafsir dari makna Al-Qur’an. Kalau orang kafir atau orang yang tidak
bersuci menyentuhnya, maka tidak apa-apa. Karena ia tidak mempunyai hukum
Al-Qu’an.
Sedangkan hukum Al-Qur’an dikhususkan kalau ditulis dengan
bahasa Arab saja dan tidak ada tafsirnya.
Sementara kalau bersama
(mushaf) ada terjemahannya, maka hukumnya adalah hukum tafsir.
Sementara tafsir boleh dibawa oleh orang hadats, orang Islam dan orang
kafir. Karena ia bukan Kitabullah akan tetapi termasuk kitab tafsir.”
(Majmu Fatawa Syekh Ibnu Baz, 24/340)
Kami juga mengingatkan disini, bahwa pelecehan orang kafir
terhadap mushaf –seperti yang ada dalam pertanyaan- itu tidak Nampak, bahkan
hal itu jauh sekali. Akan tetapi pelecehan yang sebenarnya –yang tampak bagi
kami di sini- adalah mencoba mencetak satu halaman mushaf, sekedar untuk
mengetes alatnya. Walaupun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum kertas
yang rusak dari mushaf apakah dibakar atau dibersihkan atau disobek. Bagi
orang yang melarang hal itu, dia berpendapat karena hal itu sebagai sikap
tidak memuliakannya.” ( Silahkan lihat Al-burhan Fi Ulumil Qur’an karangan
Az-Zarkasyi, 1/477)
Bagaimana pula jika secara sengaja mencetak kertas hanya
sekedar mencoba. Kemudian setelah itu dibuang?
Dengan demikian, kalau memungkinkan untuk memastikan alat
percetakan dan mencobanya dengan selain mushaf, sebagaimana yang telah anda
lakukan, maka hal itu merupakan suatu keharusan. Tidak dibolehkan mencetak
kertas dari mushaf hanya untuk tujuan percobaan saja. Jika tidak mungkin
dengan selain mushaf, maka jika orang kafir mengecek alat percetakan dan
mencobanya tanpa menyentuh kertas yang tercetak, maka hal itu tidak mengapa
juga.
Wallahua’lam.
