Apakah dibolehkan mengusap kaos kaki yang tidak kering dan sedikit kaku karena sebab berikut ini (dingin, kesusahan dan sakit) karena adanya krem di dua kaki atau ketidak mampuan orang sakit dari membasuh kaki pada setiap wudhu karena sudah tua dan adanya (penyakit) beser sementara membutuhkan wudhu beberapa kali dalam sehari.
Alhamdulillah
Dibolehkan mengusap dua khuf
atau yang menggantikan tempatnya seperti kaos kaki dan tidak terikat dengan
kondisi sakit, dingin atau kepayahan. Karena keumuman nash yang ada dalam
mengusap. Bahkan bisa jadi orang sakit dalam kondisi seperti ini lebih
membutuhkan dari yang lainnya untuk mengusap dua khuf. Begitu juga orang
yang terkena penyakit beser, dibolehkanmengusap dua khuf. Berdasarkan
keumuman dalil yang dibolehkan mengusap dua khuf dan kaos kaki tanpa ada
pengecualian.
Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata, “Kalau orang istihadhoh dan orang yang terkena beser dan yang
semisalnya telah bersuci dan mengenakan khuf, maka dia dibolehkan
mengusapnya. Hal itu telah ditegaskan oleh Ahmad, karena suci baginya telah
sempurna. Ibnu Uqail berkata, ‘Karena dia terpaksa untukmendapatkan
keringanan. Dan yang lebih berhak mendapatkan keringanan adalah orang yang
terpaksa.” (Al-Mughni, 1/174)
Al-Mawardi rahimahullah berkata,
“Orang yang istihadhah dan semisalnya dibolehkanmengusap menurut pendapat
yang terkuat dari madzhab. Dan hal itu telah ditegaskan (yakni oleh Imam
Ahmad).” (Al-Inshaf, 1/169)
Telah disebutkan dalam fatawa
Al-Lajnah Ad-Daimah, 4/245: “Barangsiapa yang terkena beser secara permanen,
ketika telah masuk waktu shalat, hendaknya dia bersuci dan meletakkan di
kemaluannya sesuatu yang dapat menahan keluarnya air seni kemudian dia
berwudhu dan shalat. Begitu seterusnya dilakukan pada setiap shalat.
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala “Maka bertakwalah kepada Allah sesuai
dengan kemampuan anda semua.” Dan karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam
memerintahkan orang istihadhah untuk menyumbat (kemaluan) dan berwudhu pada
setiap shalat. Bagi orang yang terkena beser tadi, ketika berwudhu
dibolehkan memakai khuf dan mengusapnya sampai sempurna waktunya berdasarkan
keumuman dalil. Wallahu’alam.”
Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh
Abdul Aziz Ali Syekh, Syekh Sholeh AL-Fauzan, Syekh Bakr Abu Zaid.
Telah ada penjelasan syarat
mengusap khuf dalam soal jawab no.
9640.
Wallahu’alam .
