Saya terkena penyakit pada tulang belakang. Dan saya mengkonsumsi untuk pengobatan 6 tablet obat. Apakah saya diperbolehkan untuk berbuka dan nanti akan saya qodo’?

Alhamdulillah

Kami memohon kepada Allah agar meyembuhkan
anda, dan anda diberi rizki kesabaran serta mengharap (pahala kepada Allah)
agar mendapatkan pahala sempurna dan berlimpah. Allah Ta’ala telah
memberikan keringan bagi orang yang sakit, sehingga Dia memperbolehkan
berbuka di bulan Ramadan dan mengqodo’ hari-hari yang dia berbuka setelah
sembuh penyakitnya. Allah Ta’ala berfirman, ‘Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari
yang lain.’ SQ. AL-Baqarah: 185.

Ibnu Qudamah rahimahullah
berkata, ‘Ahli ilmu bersepakat secara global, diperbolehkannya orang sakit
untuk berbuka. Asalnya adalah firman-Nya Ta’ala, ‘‘Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari
yang lain.’ SQ. AL-Baqarah:
185.’ Selesai ‘Al-Mugni, 3/88.

Sakit yang diperbolehkan berbuka adalah yang
mencelakakan kepadanya karena puasa atau terlambat kesembuhannya.
Mengkonsumsi obat tidak termasuk uzur, kecuali kalau tidak memungkinkan
mengkonsumsinya kecuali di siang puasanya. Kalau orang sakit memungkinkan
untuk mengkonsumsi obat waktu sahur dan setelah magrib, sementara puasanya
tidak menganggunya. Maka dia tidak diperbolehkan berbuka. Kalau diperlukan
mengkonsumsi obat waktu siang, maka tidak mengapa dia berbuka dan mengqodo’
hari-hari yang dia berbuka.

An-Nawawi rahimahullah berkata, ‘Para
teman-teman kami berkata, ‘Syarat diperbolehkannya berbuka adalah ketika
berpuasa mendapatkan kepayahan yang tidak mampu ditahannya. Sementara sakit
ringan yang tidak dirasakan kepayahan yang nampak, maka dia tidak
diperkenankan berbuka tanpa ada perbedaan di kalangan kami.’ Selesai 
‘Al-Majmu’, 6/257.

Ibnu Qudama AL-Maqdisi rahimahullah berkata,
‘Sakit yang diperbolehkan untuk berbuka adalah sakit parah yang akan
bertambah sakit kalau berpuasa atau lamban sembuhnya. Dikatakan kepada
Ahmad, ‘Kapan orang sakit berbuka? Beliau menjawab, ‘Kalau dia tidak mampu.
Dikatakan, ‘Seperti demam? Beliau mengatakan, ‘Sakit apa lagi yang lebih
parah dibandingkan demam.’ Selesai ‘Al-Mugni, 3/88.’

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
berkata, ‘Yang dianjurkan bagi orang sakit adalah berbuka di bulan Ramadan,
dikala puasanya memberatkan dan memayahkan baginya. Atau dia membutuhkan
pengobatan di siang hari dengan berbagai macam obat dan minuman atau semisal
itu yang dimakan dan diminum. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala, ‘Dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari
yang lain.’ SQ. AL-Baqarah: 185. Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam,
‘Sesungguhnya Allah mencintai dengan melakukan keringanan-Nya (dispensasi)
sebagaimana tidak menyukai orang yang melakukan kemaksiatan kepada-Nya.
Dalam redaksi lain, ‘Sebagaimana mencintai melakukan yang diwajibkan.’
Selesai. ‘Fatawa Islamiyah, 2/139.

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah berkata, ‘Kalau orang sakit meminum obat setelah fajar di bulan
Ramadan, maka puasanya tidak sah. Karena dia sengaja berbuka dan diharuskan
menahan sisa harinya. Kecuali kalau merasa payah dengan menahan karena
sakit. Maka dia diperbolehkan berbuka dikarenakan sakit. Dan diharuskan
mengqodo’ karena dia sengaja berbuka.

Orang sakit tidak
diperbolehkan mengkonsumsi obat sementara dia dalam kondisi puasa kecuali
dalam kondisi dorurot (terpaksa). Seperti dikhawatirkan mati, maka kita beri
obat untuk meringankannya. Maka dalam kondisi seperti ini, dia diperbolehkan
berbuka dan tidak ada apa-apa berbuka karena sakit.’ Selesai.

‘Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/
pertanyaan no. 76.

Kalau sekiranya sakit anda
berkelanjutan dan menahun dimana tidak mampu mengqodo’nya, maka anda tidak
diwajibkan berpuasa dan qodo’ juga. Yang harus anda lakukan adalah memberi
makanan kepada orang miskin. Makan siang atau malam untuk sehari saat
berbuka di Ramadan diberikan kepada satu orang miskin.

Syekh Muhammad bin Sholeh
AL-Utsaimin rahimahullah ditanya, ‘Disana ada seseorang yang punya sakit
liver. Dimana (livernya) tidak dapat bekerja kecuali pada bagian kecil saja
dan membutuhkan obat secara terus menerus. Yakni kira-kira setiap delapan
atau enam jam. Apakah gugur (kewajiban) puasanya?

Beliau menjawab, ‘Ya, gugur
(kewajiban) puasanya. Dan memberi makanan untuk sehari satu orang miskin.
Kalau dia mau memberikan kepada orang-orang miskin, maka setiap satu orang
miskin diberi seperempat sho’ beras. Kalau disertai dengan daging maka hal
itu lebih bagus lagi. Kalau dia mau, memberi makan malam di akhir Ramadan,
atau memberi makan siang di hari lain. Semuanya itu diperbolehkan.’ Selesai.
‘Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/ soal no. 87.

Silahkan melihat kondisi
orang sakit dalam soal jawab no. 38532.

Wallahu’alam

.