Saya bekerja di negara Saudi Arabia, dan Alhamdulillah saya sudah melaksanakan ibadah haji pada tahun lalu, sekarang ayah saya ada di Mesir dan ingin melaksanakan ibadah haji, dia mampu secara materi namun tidak mampu secara fisik. Apakah saya boleh melaksanakan haji untuknya ?
Alhamdulillah
Jika ayah anda tidak mampu
melaksanakan haji sendiri, karena sudah lanjut usia, atau karena sakit yang
sulit untuk sembuh, dan tidak memungkinkan baginya untuk berangkat haji.
Maka ia wajib untuk mewakilkan hajinya kepada orang lain, baik anda atau
yang lain yang mewakilinya.
Dan jika anda ingin berhaji
untuknya, maka hal itu merupakan kebaikan dan bakti anda kepadanya, dengan
syarat anda memberitahunya dan ia mengizinkan anda menggantikannya.
Ibnu Qudamah –rahimahullah-
berkata: “Barang siapa yang sudah terpenuhi syarat wajib haji, namun ia
tidak mampu berangkat haji, karena halangan yang sulit dihilangkan, seperti:
penyakit yang sudah lama ia derita, atau penyakit yang sulit disembuhkan,
atau kurus yang tidak mampu berkendara kecuali dengan susah payah, atau
karena sudah tua renta, atau yang kondisinya seperti itu, kapan saja ia
mendapatkan wakil yang mau berhaji untuknya, dan sejumlah uang untuk bekal
wakil tersebut, maka ia wajib mewakilkan hajinya. Pendapat ini juga didukung
oleh Abu Hanifah, asy Syafi’i”. (al Mughni: 3/91 dengan sedikit perubahan
redaksi)
Beliau juga berkata:
“Seseorang tidak boleh menghajikan orang lain yang masih hidup kecuali ia
mengizinkannya, baik haji wajib maupun haji sunnah; karena haji adalah
ibadah yang bisa diwakilkan, maka tidak boleh diwakilkan kecuali dengan
seizinnya, seperti zakat. Adapun haji bagi mereka yang sudah meninggal
dunia, maka tidak perlu ada izin, baik haji wajib maupun haji sunnah; karena
Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruh menghajikan orang yang
sudah meninggal dunia. Dan sebagaimana sudah diketahui tidak perlu adanya
restu”. (al Mughni: 3/95)
Wallahu a’lam
.
