Dalam waktu dekat, Saya berniat pergi menunaikan umrah bersama saudara-saudaraku. Pesawat take off dari US. Dan kami akan memakai ihram sebelum miqat yang dekat dengan airport Jeddah. Selesai umrah, kalau kami ingin menunaikan umrah untuk orang tua kami yang telah meninggal dunia, yaitu seorang saudara menunaikan umrah untuk ayah, sementara saudara lainnya menunaikan umrah untuk ibu misalnya, dari miqat manakah kami harus pergi untuk memperbarui niat umrah dan ihram untuk kedua orang tua? Apakah kita diharuskan mengganti kain ihram untuk umrah bagi kedua orang tua?
Alhamdulillah
Pertama,
Mengulang-ulang umrah bagi seorang muslim dalam satu safar, untuk dirinya
atau untuk orang lain tidak sesuai dengan sunnah Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam, tidak juga dari para shahabat ridwanahhahu’anhum, dan para ulama
salaf shaleh. Karena asalnya adalah untuk setiap umrah dalam satu safar.
Ibnu Qayim
rahimahaullah mengatakan dalam ‘Zadul Ma’ad, 2/89, 90: “Tidak pernah dalam
umrahnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam satupun umrah yang dilakukan,
keluar dari Mekkah. Sebagaimana yang dilakukan kebanyak orang sekarang.
Semua umrahnya dilakukan ketika hendak masuk Mekkah. Beliau menetap di
Mekkah setelah mendapatkan wahyu selama tigabelas tahun. Tidak dinukil
riwayat bahwa beliau melaksanakan umrah keluar dari Mekkah pada waktu itu.
Maka umrah yang dilakukan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan
disyariatkan adalah umrah yang masuk ke Mekkah. Bukan umrah yang ada di
dalam (Mekkah) kemdian keluar ke (tanah) halal dan melakukan umrah. Tidak
seorangpun pada masa beliau yang melakukannya, kecuali Aisyah radhiallahu
anha saja saja diantara rombongan yang ikut bersama beliau. Karena beliau
dahulu telah berihram untuk melaksanakan umrah kemudian datang haid,
kemudian beliau memerintahkan kepada (Aisyah) untuk memasukkan haji ke
umrahnya sehingga menjadi haji qiran. Dan beliau memberitahukan bahwa
thawafnya di Ka’bah dan antara shafa dan marwah untuk haji dan umrahnya.
Sehingga di dapati bahwa bahwa para isteri lain telah kembali dengan
menunaikan haji dan umrah secara tersendiri –karena mereka menunaikan haji
tamattu dan bukana qiran – sementara beliau kembali dengan umrah yang
sekaligus haji. Sehingga (Nabi sallallahu’alaihi wa sallam) memerintahkan
saudaranya untuk (membawa) umrah ke Tan’im, sebagai hibuan hatinya.
Sementara beliau tidak umrah dari Tan’im pada haji itu. Tidak juga orang
yang (berhaji) bersamanya.”
Kedua,
Jumhur ahli
ilmu memberi keringanan bagi yang berumrah dalam safarnya untuk melakukan
umrah lainnya khusus bagi orang (yang tinggal) sangat jauh. Sangat berat
kembali untuk melakukan umrah lagi. Maka dia diharuskan keluar ke tanah
halal terdekat, kemudian dia berihram dengan umrah lainnya.
Diriwayatkan
oleh Bukhari 1215 dan Muslim, 1211 dari Aisyah radhiallahu anha beliau
berkata,
” يَا رَسُولَ اللَّهِ اعْتَمَرْتُمْ وَلَمْ أَعْتَمِرْ ،
فَقَالَ : يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ ، اذْهَبْ بِأُخْتِكَ فَأَعْمِرْهَا مِنْ
التَّنْعِيمِ ، فَأَحْقَبَهَا عَلَى نَاقَةٍ فَاعْتَمَرَتْ ” . (أَحْقَبَهَا)
أي أركبها خلفه
“Wahai
Rasulullah, anda telah berumrah, sementara saya belum berumrah. Maka
(beliau) bersabda, “Wahai Abdurrahman, pergi bersama saudarimu dan temani
dia umrahkan dari Tan’im. Kemudian ikutilah di belakangnya dengan naik unta,
kemudian (Aisyah) menunaikan umrah. Kata ‘Ahqabaha adalah mengikutinya
dibelakangnya.
Dalam redaksi
Buhkari dan Muslim, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepada
Abdurrahman, “Keluarlah anda dengan saudarimu dari Tanah haram kemudian
berihram umrah (darinya).”
Nawawi
rahimahullah mengatakan dalam penjelasan Shahih Muslim, 8/210: “Keluarlah
anda dengan saudarimu dari tanah haram dan berihram untuk umrah dari sana,
adalah dalil apa yang dikatakan oleh para ulama, bahwa orang yang berada di
Mekkah dan ingin menunaikan umrah, maka miqatnya adalah tanah halal
terdekat. Tidak dibolehkan berihram dari tanah haram. para ulama mengatakan,
“Sesungguhnya diharuskan keluar ke tanah halal, agar dapat menggabungkan
antara halal dan haram. sebagaimana orang haji menggabungkan keduanya. Dia
wukuf di Arafah dan itu tanah halal. Kemudian masuk Mekkah untuk thawaf dan
(amalan haji) lainnya. Ini adalah perincian madzhab Syafi’i dan ini adalah
pendapat mayoritas ulama. Bahwa dia harus keluar ke tanah halal terdekat
untuk melakukan ihram Umrah. Jika dia berihram dari (tempatnya) di tanah
haram tanpa keluar, maka dia terkena dam. Atha berpendapat, tidak terkena
apa-apa. Malik mengatakan, tidak diterima sampai dia keluar ke tanah halal.
Qadhi Iyad mengatakan, “Malik mengatakan, ihramnya diharuskan khusus dari
Tan’im. Mereka mengatakan, “Dan tempat itu (Tan’im) adalah miqat bagi
orang-orang yang menunaikan umrah dari Mekkah. Pendapat ini syadz (nyeleneh)
tertolak. Pendapat mayoritas (ulama) adalah semua arah tanah halal adalah
sama (dapat untuk memulai ihram). Tidak dikhususkan di Tan’im.”.
Imam Malik
rahimahullah mengatakan dalam Muwatha, 1/282: “Adapun umrah dari Tan’im,
maka siapa saja yang ingin keluar dari tanah haram kemudian berihram dari
sana, hal itu diterima insyallah. Akan tetapi yang lebih utama adalah
berihram dari Miqat yang telah ditentukan oleh Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam atau yang lebih jauh dari Tan’im.”
Imam Syafi’i
dalam kitab Al-Umm, 2/133, mengatakan,”Miqat umrah bagi orang yang berada di
Mekkah adalah tanah halal. Yang lebih utama berihram dari Ji’ronah atau
tan’im.”
Ibnu Qudamah
dalam Al-Mugni, 3/246 mengatakan, “Penduduk Mekkah yang ingin umrah, maka
dari tanah halal. Kalau mereka ingin haji, maka ihramnya dari Mekkah, bagi
penduduk Mekkah dan orang yang tinggal di dalamnya, baik mukim atau tidak
mukim, semua sama. Karena semua orang yang datang dari miqat, maka miqat itu
tempat ihramnya. Begitu juga semua orang yang berada di mekkah, maka ia
termasuk miqatnya bagi orang yang melakukan haji. Kalau dia ingin umrah,
maka dari tanah halal. Hal ini sepengetahuan kami, tidak ada perbedaan. Oleh
karena itu, Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan Abdurahman
menemani umrah Aisyah dari Tan’im.”
Syekh Abdul
Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Kalau ada orang datang ke Mekkah untuk
menunaian Haji atau umrah, apakah setelah selesai haji dan umrah dibolehkan
menunaikan umrah lagi untuknya atau untuk orang lain pada waktu kedatangan
yang sama. Dia keluar dari Mekkah menuju Tan’im untuk ihram kemudian
menunaikan umrah ini. Saya mohon penjelasanya?
Maka beliau
menjawab, “Tidak mengapa hal itu. Alhamdulillah. Kalau dia datang untuk haji
dan menunaikan haji untuk dirinya atau berumrah untuk dirinya. Atau berhaji
dan berumrah untuk orang lain. Kemudian dia ingin menunaikan umrah lagi
untuk dirinya atau untuk orang lain. Maka hal itu tidak mengapa. Akan tetapi
dimulai dari tanah halal. Keluar dari Mekkah ke tanah halal; Tan’im atau
Ji’ronah atau selain dari keduanya dan berihram darinya. Kemudian memulai
thawaf, sa’i dan mencukur. Baik hal itu untuk dirinya atau untuk mayit dari
kerebatanya atau orang yang dicintainya atau untuk orang yang tidak mampu,
tua renta, tua sekali yang tidak mampu menunaikan umrah, hal itu tidak
mengapa. Hal ini telah dilakukan oleh Aisyah radhiallahu’anha atas perintah
dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam. Beliau umrah bersama Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam kemudian meminta izin waktu malam hisbah yaitu
sore hari ketiga belas malam empat belas. Beliau meminta izin untuk
menunaikan umrah, kemudian beliau diberi izin oleh Rasulullah
sallallahu’alaihi wa sallam. Dan memerintahkan Abdurrahnman bin Abu Bakar
saudaranya untuk pergi bersamanya ke Tan’im dan beliau (Aisyah
radhiallahu’anha) berumrah dari sana. Dan ini berarati umrah kedua dari
dalam Mekkah.
Kesimpulannya, bahwa tidak mengapa seseorang yang menunaikan haji atau umrah
untuk dirinya kemudian dia berumrah untuk orang lain. Atau dia haji dan
umrah untuk orang lain kemudian berumrah untuk dirinya. Hal itu tidak
mengapa.” (Nurun Ala Ad-Darbi)
Dari situ,
yang dianjurkan bagi anda kalau anda datang dari USA dan berumrah untuk diri
anda kemudian ingin mengumrahkan untuk orang tua anda yang telah meninggal
dunia. Hendaknya anda keluar ke tanah halal terdekat yaitu Tan’im. Dan
berihram darinya kemudian kembali ke Mekkah untuk menunaikan umrah untuk
orang yang meninggal dunia. Dan anda tidak diharuskan mengganti kain ihram
yang anda gunakan untuk berihram. Bahkan dibolehkan memakai pakaian apa saja
selagi semua syarat telah terpenuhi. Akan tetapi dianjurkan memakai pakaian
putih yang bersih.
Untuk
tambahan penjelasan, anda dapat merujuk di soal no.
109341.
Wallahu’alam.
