Saya baru selesai melakukan operasi persendian lutut. Mereka memakaikan perban dari bawah betis hingga atas. Pada hari pertama, saya tidak dapat duduk. Lalu saya mengalami mimpi junub, apakah saya wajib mandi atau cukup tayammum? Saya shalat selama dua hari dengan tayammum kemudian saya minta kerabat agar memandikan saya. Akan tetapi pada hari berikutnya saya mimpi junub lagi, kerabat saya sangat kesulitan memandikan saya, saya harus menunggu beberapa hari agar mereka dapat memandikan saya. Apakah shalat-shalat saya dengan tayammum dianggap sah?
Alhamdulillah
Pertama: Telah disebutkan sebelumnya dalam jawaban soal
no. 69796 dan 18062
tentang hukum mengusap anggota wudhu yang ditutup perban karena luka. Di
dalamnya tertera, “Anggota yang terbungkus seperti yang kami sebutkan
atau semacamnya, diusap di atasnya jika memungkinkan dan tidak
menimbulkan bahaya, apakah dalam hal wudhu dan mandi. Adapun jika
anggotanya tidak tertutup, maka hendaknya dibasuh jika memungkinkan.
Jika tidak memungkinkan, misalnya berbahaya karena akan bertambah sakit
atau terlambat sembuhnya, maka cukup diusap dengan air. Jika tidak mampu
diusap dengan air atau dibasuh, maka anggota tubuh yang mampu dibasuh,
hendaknya dibasuh dan kemudian dia bertayammum setelah selesai bersuci
dengan air untuk pengganti anggota tubuh yang tidak dapat terkena air
tersebut.
Maka dengan demikian, yang wajib bagi anda saat mandi
adalah membasuh seluruh tubuh dengan air, kecuali bagian yang terdapat
perban, cukup diusap saja. Dengan demikian, mandinya telah dianggap sempuna.
Kedua:
Disebutkan dalam pertanyaan anda kesulitan untuk pergi
ke kamar mandi untuk mandi, maka tidak mengapa bagi anda untuk tayammum,
karena tayammum dapat menjadi pengganti mandi jika terdapat uzur syar’i.
Allah telah menyebutkan sebab sakit sebagai di antara sebab dibolehkannya
tayammum, sebagaimana firmanNya,
وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن
الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ
صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ
كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (سورة النساء:
43)
“Dan jika
kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau
kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka
bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan
tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.” (QS.
An-Nisa: 43)
Dalam
kondisi seperti itu, anda hanya diwajibkan membasuh bagian tubuh yang anda
mampu, seperti wajah, kepala dan kedua tangan, kemudian setelah itu
bertayammum.
Syekh
Shaleh Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Yang tidak mampu sama sekali bersuci
dengan air atau dirinya sangat berat dan tidak ada yang mampu membantunya,
maka tidak mengapa baginya untuk bertayammum dengan debu. Berdasarkan firman
Allah Ta’ala, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang
dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu
tidak mendapat air, Maka bertayamumlah.” (QS. An-Nisa: 43) Allah Taala dalam
ayat tersebut menyebutkan bahwa termasuk alasan yang membolehkan tayammum
adalah sakit. Dan Allah berfirman, “Bertakwalah kepada Allah semampu
kalian.” (QS. At-Taghabun: 16) (Al-Muntaqha Min Fatawa Asy-Syaikh Al-Fauzan,
5/23)
Syekh
Abdullah bin Jibrin rahimahullah pernah ditanya, “Seorang gadis dirawat di
RS beberapa hari untuk melakukan operasi. Dia berkata, ‘Saya masuk RS dalam
keadaan tidak shalat karena haid, kemudian haid saya terhenti di RS, tapi
saya tidak dapat mandi di sana, apa yang harus saya lakukan? Apakah cukup
bagi saya niat mandi atau bagaimana? Mohon penjelasannya.”
Beliau
menjawab, “Dia memiliki uzur selama sedang dioperasi atau terbaring di atas
ranjang tidak mampu mandi. Cukup baginya tayammum dengan debu, atau di atas
kasur jika tidak terdapat debu sebagaimana tayammum yang dilakukan untuk
menghilangkan hadats kecil, yaitu ketika mengganti wudhu jika tidak mampu.
Jika dia mampu masuk kamar mandi dan menutupnya, maka dia wajib mandi,
karena dia dapat melakukannya tanpa kesulitan. Adapun jika dia tidak dapat
pergi ke kamar mandi setelah operasi dan masih terbaring di ranjang, maka
tayammum dapat menggantikannya karena kondisinya yang menyulitkan.”
http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&book=49&toc=2248&page=2084&subid=339
Kemudian, jika Allah menyembuhkan anda, maka anda harus
mandi. Semoga lekas sembuh.
Wallahua’lam.
