Pertanyaan tentang haji ke Baitullah, bagi pelaku haji qiran apakah memungkinkan untuk melaksanakan umrah dan haji secara bersama-sama, dengan catatan sa’i di antara Shafa dan Marwah dilakukan setelah thawaf qudum, yaitu; sa’i yang kami niatkan setelah thawaf ifadhah ?, maksudnya adalah bahwa tidak ada ibadah sa’i setelah thawaf ifadhah selama telah dilakukan setelah qudum ?
Alhamdulillah
Orang yang melaksanakan haji
qiran adalah seseorang yang berihram dengan niat umrah dan haji secara
bersamaan, dan tidak melaksanakan sa’i kecuali hanya satu kali, satu kali
sa’i tersebut sudah cukup untuk haji dan umrah. Yang lebih utama hendaknya
dia melakukan sa’i setelah thawaf qudum sebagaimana yang telah dilakukan
oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, namun dia boleh menundanya sampai
dilakukan setelah thawaf ifadhah.
Ada beberapa dalil yang
menyatakan bahwa orang yang melaksanakan haji qiran hanya cukup mengerjakan
satu kali sa’i, di antaranya adalah:
1.
Bahwa
Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaksanakan haji qiran, dan
tidak melaksanakan sa’i di antara Shafa dan Marwah kecuali hanya satu kali
sa’i yang beliau laksanakan setelah thawaf qudum.
Imam Muslim (1215) telah
meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah –radhiyallahu ‘anhu- berkata:
لَمْ يَطُفْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلا أَصْحَابُهُ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ إِلا
طَوَافًا وَاحِدًا ، طَوَافَهُ الأَوَّلَ
.
“Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- dan para sahabatnya tidak melaksanakan sa’i di antara Shafa dan
Marwah kecuali satu kali thawaf saja, setelah thawafnya yang pertama”.
An Nawawi –rahimahullah-
berkata:
“Rasulullah –shallallahu
‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya tidak melakukan thawaf” maksudnya
adalah bahwa Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya
melaksanakan haji qiran, maka dari itu mereka semuanya tidak melakukan sa’i
di antara Shafa dan Marwah kecuali hanya satu kali. Adapun mereka yang
melaksanakan haji tamattu’ maka mereka melaksanakan sa’i sebanyak dua kali,
satu kali sa’i untuk umrahnya dan yang kedua untuk hajinya pada hari raya
idul adha. Hadits ini menjadi dalil bagi Imam Syafi’i dan yang menyetujui
madzhabnya, bahwa orang yang melaksanakan haji qiran tidak melakukan kecuali
hanya thawaf ifadhah dan sa’i satu kali saja”.
2.
Imam
Bukhori (1556) dan Muslim (1211) dari Aisyah –radhiyallahu ‘anha- berkata:
فَطَافَ
الَّذِينَ كَانُوا أَهَلُّوا بِالْعُمْرَةِ (وهم المتمتعون) بِالْبَيْتِ
وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ثُمَّ حَلُّوا ثُمَّ طَافُوا طَوَافًا آخَرَ
بَعْدَ أَنْ رَجَعُوا مِنْ مِنًى ، وَأَمَّا الَّذِينَ جَمَعُوا الْحَجَّ
وَالْعُمْرَةَ (وهم القارنون)
فَإِنَّمَا طَافُوا طَوَافًا وَاحِدًا
.
“Maka mereka orang-orang yang
memulai umrah (dengan haji tamattu’) di Baitullah dan di antara Shafa dan
Marwah kemudian mereka bertahallul, kemudian mereka thawaf dengan thawaf
yang lain setelah kembali dari Mina. Adapun mereka yang menggabungkan antara
haji dan umrah (dengan haji qiran) maka mereka melakukan thawaf satu kali”.
Maksud dari Aisyah
–radhiyallahu ‘anha- “dengan satu kali thawaf” adalah sa’i di antara Shafa
dan Marwah, karena sa’i juga dinamakan thawaf.
Ibnul Qayyim berkata:
“Pada hadits tersebut
menunjukkan bahwa sa’i bagi haji tamattu’ sebanyak dua kali, maka
perkataannya: “kemudian mereka melakukan thawaf yang lain setelah mereka
kembali dari Mina untuk haji mereka”, maksudnya adalah thawaf di antara
Shafa dan Marwah, oleh karenanya dia meniadakannya bagi mereka pelaksana
haji qiran, jika seandainya yang dimaksud adalah thawaf di Baitullah maka
semuanya sama; karena thawaf ifadhah tidak ada bedanya bagi mereka pelaku
haji qiran atau tamattu’”.
Syeikh Ibnu Utsaimin pernah
ditanya:
“Apakah bagi yang
melaksanakan haji qiran cukup dengan satu kali thawaf dan satu kali sa’i ?”
Beliau menjawab:
“Jika seseorang melaksanakan
haji qiran, maka sudah cukup dengan thawaf haji dan sa’i haji untuk umrah
dan hajinya secara bersamaan, maka thawaf qudum sebagai thawaf sunnah, jika
dia menghendaki dia biasa mendahulukan sa’i langsung setelah thawaf qudum,
sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-,
namun dia juga boleh menundanya sampai hari raya idul adha, setelah thawaf
ifadhah, akan tetapi mendahulukannya lebih utama berdasarkan perbuatan Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-, maka pada hari raya dia hanya cukup
melaksanakan thawaf ifadhah saja, tanpa melaksanakan sa’i karena dia sudah
melaksanakannya sebelumnya. Yang menjadi dalil bahwa satu kali thawaf dan
satu kali sa’i sudah cukup untuk umrah dan haji secara bersamaan adalah
sabda Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Aisyah –radhiyallahu
‘anha- pada saat dia sedang melaksanakan haji qiran: “Thawafmu di Baitullah
dan di antara Shafa dan Marwah bisa untuk haji dan umrahmu”. (HR. Abu Daud:
1897 dan dishahihkan oleh Albani dalam Silsilah Shahihah: 1984. Maka Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskan bahwa thawaf dan sa’inya
mereka yang melaksanakan haji qiran sudah cukup untuk haji dan umrahnya”.
(Fatawa Arkan Islam: 563)
Wallahu Ta’ala A’lam.
