Allah Ta’ala memberi saya nikmat, sehingga saya dapat melakukan umrah dua kali pada tahun ini. Akan tetapi umrah yang kedua di bulan Ramadan saya jadikan untuk bapak saya yang telah meninggal. Apakah saya mendapatkan pahala umrah di bulan Ramadan.
Alhamdulillah
Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat: Apakah orang yang
melakukan badal haji atau umrah mendapatkan pahala seperti orang yang
dibadalkan. Ada dua pendapat:
Pertama: Orang yang membadalkan mendapat
pahala yang sama dengan yang dibadalkan. Keduanya masuk dalam keutamaan yang
disebutkan dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
عُمْرَةً
فِيهِ –
أي
:
في
رمضان
–
تَعْدِلُ
حَجَّةً
“Umrah di bulan Ramadan, sama (pahalanya)
dengan ibadah haji.”
Mereka yang berpendapat demikian,
berdalil dengan keumuman hadits ini, juga berdalil dengan ungkapan,
مَنْ
دَلَّ
عَلَى
خَيْرٍ
فَلَهُ
مِثْلُ
أَجْرِ
فَاعِلِهِ
“Siapa yang menunjukkan pada kebaikan, maka baginya pahala
seperti orang yang melakukannya.”
Ungkapan ini merupakan hadits yang shahih dari Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam. Maka yang melakukannya secara langsung lebih
utama untuk mendapatkan keutamaan itu, untuk menggantikan saudaranya, agar
mendapatkan pahala secara sempurna.
Ibnu Hazam rahimahullah berkata, “Dari Daud, dia berkata,
‘Aku katakan kepada Said bin Musayyab, ‘Wahai Abu Muhammad, kepada siapa
pahala diberikan, apakah kepada yang melaksanakan haji atau yang dihajikan?’
Said berkata, ‘Sesungguhnya Allah Ta’ala luas (pahalannya) untuk keduanya.’
Ibnu Hazm berkata, ‘Said rahimahullah benar.’ (Al-Muhalla, 7/61)
Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh, rahimahullah, “Orang
yang melakukan badal haji atas orang yang sudah meninggal, maka baginya
pahala haji jika dia sukarela untuk itu.” Abu Daud berkata dalam “Masail
Imam Ahmad” tentang riwayat darinya, ‘Aku mendengar ada seseorang yang
berkata kepada Ahmad, ‘Aku ingin menunaikan haji untuk ibuku, apakah
mendapatkan pahala hajinya juga?’
Dia berkata, ‘Ya, engkau berarti membayarkan hutang yang menjadi
tanggungannya.’
Ini merupakan zahir dari riwayat Thabrani
dalam Kitab Al-Ausath dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi
shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Siapa yang melakukan haji untuk orang
yang telah meninggal, maka pahala untuk orang yang digantikan sama dengan
pahalanya. Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala
puasanya. Siapa yang mengajak orang lain pada kebaikan, maka baginya pahala
orang yang melakukannya.” (Fatawa Syekh Muhammad bin Ibrahim Alu Syekh.”
(5/184)
Syekh Al-Albany rahimahullah menyatakan
dhaif hadits berikut ini, “Siapa yang menghajikan orang mati, maka pahala
orang yang dihajikan sama dengan pahalanya.” Dalam kumpulan hadits-hadits
lemah.
Pendapat kedua: Keutamaan yang terdapat
dalam hadits-hadits sebelumnya khusus bagi orang yang diwakilkan. Adapun
orang yang mewakilkan, maka dia hanya mendapatkan pahala berbuat baik
terhadap saudaranya untuk menunaikan haji menggantikannya, serta berbagai
keletihan yang dia rasakan karena melaksanakan ketaatan di luar amalan haji,
yang dilakukan di tanah haram, baik berupa shalat, zikir dan selainnya.
Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah
(11/77-78), “Siapa yag menunaikan haji dan umrah untuk orang lain, baik
dengan upah atau tanpa itu, maka pahala haji dan umrahnya bagi orang yang
diwakilkan. Diharapkan orang yang mewakilkan mendapatkan pahala yang besar,
sesuai kadar keikhlasan dan keinginannya terhadap kebaikan.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah
ditanya, “Apakah orang mewakilkan orang lain untuk berhaji mendapatkan
keutamaan sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
“Siapa yang menunaikan ibadah haji, lalu tidak bercumbu dan berjima serta
tidak berbuat fasik, maka dosanya akan terhapus seperti bayi yang baru
dilahirkan ibunya.”
Beliau menjawab, “Jawaban terhadap soal
ini terpaku pada ‘apakah orang tersebut menunaikan haji untuk dirinya atau
untuk orang lain?’ Kenyataannya dia menunaikan haji untuk orang lain, tidak
menunaikan haji untuk dirinya sendiri, maka dia tidak mendapatkan pahala
sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Karena dia menunaikan haji untuk orang lain. Akan
tetapi, insya Allah, jika dia berniat memberikan manfaat untuk saudaranya
dan memenuhi kebutuhannya, maka Allah akan memberinya pahala.” (Majmu Fatawa
Syekh Ibnu Utsaimin, 21/34)
Beliau juga berkata, “Pahala amal yang berkaitan dengan
ibadah haji, seluruhnya untuk orang yang diwakilkan. Adapun amal
berlipatganda, dalam bentuk shalat, thawaf sunah di luar haji, membaca
Al-Quran, adalah untuk yang menunaikan haji, bukan untuk yang diwakilkan.”
(Adh-Dhiya Al-Lami Minal Khuthabil Jami, 2/478)
Masalah ini merupakan sumber perbedaan di antara ulama.
Nash-nash yang terdapat di
dalamnya tidak tegas. Yang hati-hati adalah bahwa masalah pahala
dikembalikan kepada Allah. Al-Lajnah Ad-Daimah
memiliki fatwa lain dalam masalah ini. Mereka berkata, “Adapun seseorang
melakukan haji untuk orang lain, apakah (pahalanya) seperi haji untuk
dirinya atau keutamaannya berkurang atau lebih. Semua itu dikembalikan
kepada Allah.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/100)
Wallahua’lam.
