Saya mendengar bahwa apabila shalat Ashar tidak dilakukan, akan menggugurkan amal saya seluruhnya. Kemudian saya mendengar bahwa hal itu akan menggugurkan amal pada hari itu saja. Mana yang benar?

Alhamdulillah.

Pertama:

Terdapat ancaman keras terhadap orang yang meninggalkan
shalat Ashar dengan sengaja hingga keluar waktu.

Imam Bukhari telah meriwayatkan, no. 553, dari Buraiah bin
Hushaib Al-Aslamy radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ ، فَقَدْ
حَبِطَ عَمَلُه

“Siapa yang meninggalkan shalat Ashar, maka amalnya akan
gugur.”

Sedangkan Imam Ahmad meriwayatkan dalam musnadnya, no. 26946,
dari Abu Darda radhiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi
wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ مُتَعَمِّدًا
، حَتَّى تَفُوتَهُ ، فَقَدْ أُحْبِطَ عَمَلُهُ (وصححه الشيخ الألباني رحمه
الله في “صحيح الترغيب والترهيب)

“Siapa yang meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja hingga
habis waktunya, maka amalnya akan gugur.” (Dinyatakan shahih oleh Al-Albany
rahimahullah dalam Shahih Targhib dan Tarhib)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Berakhirnya
waktu Ashar (tanpa kita melakukan shalat Ashar pada waktu itu) lebih besar
dari ketinggalan perkara lainnya, sesungguhnya dia adalah Ash-Shalat Al-Wushto
yang mendapatkan peringatan khusus untuk kita pelihara. Inilah yang
diwajibkan kepada orang sebelum kita, namun mereka menyia-nyiakannya.” (Majmu
Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, 22/54)

Kedua:

Para ulama berbeda pendapat tentang ancaman yang terdapat
dalam hadits tentang orang yang meninggalkan shalat Ashar, apakah dipahami
berdasarkan zahirnya atau tidak?  Ada dua pendapat;

Perndapat pertama: Dipahami secara zahir. Maka orang yang
meninggalkan sekali shalat Ashar dengan sengaja hingga keluar waktu,
dianggap kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rahawaih, dan menjadi pendapat
yang dipilih oleh ulama yang datang belakangan, seperti Syekh Ibnu Baz
rahimahumallah.

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Shalat Ashar
kedudukannya sangat agung. Dia adalah Ashalat-Al-Wustha, dia merupakan
shalat yang paling utama. Allah Ta’ala berfirman,

حَافِظُواْ عَلَى الصَّلَوَاتِ والصَّلاَةِ
الْوُسْطَى (سورة البقرة : 238)

“Peliharalah semua
shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam
shalatmu) dengan khusyu’.” SQ. Al-Baqarah: 238.

Dia dikhususkan penyebutannya dalam ayat ini, maka wajib bagi
setiap muslim laki dan perempuan untuk memperhatikannya lebih besar dan
menjaganya dan wajib baginya untuk menjaga seluruh shalat yang lima waktu
dengan bersucinya serta thuma’ninah di dalamnya serta kewajiban lainnya.
Bagi laki-laki hendaknya melakukannya dalam keadaan berjamaah. Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam mengkhususkan penyebutannya berdasarkan
sabdanya,

من ترك صلاة العصر حبط عمله

“Siapa yang meninggalkan shalat Ashar, gugurlah amalanya.”

Beliau juga bersabda,

من فاتته صلاة العصر ، فكأنما وُتر أهله
وماله

“Siapa yang ketinggalan shalat Ashar, seakan dia dirampas
keluarga dan hartanya.”

Hal ini menunjukkan besarnya kedudukan shalat Ashar. Yang
benar adalah bahwa siapa yang meninggalkan shalat-shalat lainnya, gugur pula
amalnya. Karena dia telah kafir berdasarkan pendapat yang shahih, akan
tetapi dalam hadits dikhususkan penyebutannya oleh Nabi shallallahu alaihi
wa sallam menunjukkan keistimewaannya yang agung, sementara kedudukan
hukumnya sama. Siapa yang meninggalkan shalat Zuhur, Maghrib, Isya atau
Fajar dengan sengaja, maka gugurlah amalnya, karena dengan demikian, dia
telah kufur. Seseorang harus menjaga seluruh shalat wajib, siapa yang
meninggalkan satu saja, maka seakan-akan dia meninggalkan seluruhnya. Shalat
lima waktu harus dijaga seluruhnya, baik oleh laki-laki maupun wanita. Akan
tetapi shalat Ashar memiliki keistimewaan yang tinggi dengan hukuman yang
berat bagi yang meninggalkannya dan besarnya pahala bagi yang menjaganya dan
istiqamah di atasnya bersama shalat-shalat lainnya.” (Fatawa Nurun Aladdarb)


http://ibnbaz.org/mat/14293

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata ketika menjelaskan
hadits berikut,

من ترك صلاة العصر فقد حَبِط عملُه

“Siapa yang meninggalkan shalat Asar, maka amalannya gugur.”

Di antara keutamaan shalat Ashar secara khusus adalah bahwa
siapa yang meninggalkannya maka gugurlah amalnya, karena dia sangat agung.
Berdasarkan hadits ini sebagian ulama ada yang berdalil bahwa siapa yang
meninggalkan shalat Ashar, maka dia kafir.
Karena tidak ada sesuatu yang dapat menggugurkan amal,
kecuali dia murtad. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَلَوْ أَشْرَكُواْ لَحَبِطَ عَنْهُم مَّا
كَانُواْ يَعْمَلُونَ  (سورة الأنعام: 88)

“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah
dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al-An’am: 88)

Dan firman Allah Ta’ala,

وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَن دِينِهِ
فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُوْلَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا
وَالآخِرَةِ وَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (سورة
البقرة: 217)

“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu
Dia mati dalam kekafiran, Maka mereka Itulah yang sia-sia amalannya di dunia
dan di akhirat, dan mereka Itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
(QS. Al-Baqarah: 217)

Sebagian ulama berkata, Shalat Ashar memiliki kekhususan,
siapa yang meninggalkannya sungguh telah kafir. Demikian pula siapa yang
meninggalkan shalat secara umum, dia telah kafir. Pendapat ini tidak terlalu
jauh dari kebenaran.” (Syarh Riyadhus-Shalihin)

Pendapat kedua: Ancaman yang terdapat dalam masalah shalat
Ashar, tidak dipahami secara zahir. Mereka yang berpendapat demikian,
berbeda pendapat tentang penafsiran dari kalimat ini, di antaranya bahwa
hadits ini diperuntukkan bagi mereka yang meninggalkan shalat tersebut
dengan menganggapnya boleh (meninggalkan shalat).

Di antara mereka yang ada berpendapat bahwa yang gugur adalah
shalat itu sendiri.Siapa yang tidak shalat Ashar hingga habis waktunya, maka
dia tidak mendapatkan pahala orang yang shalat pada waktunya. Maka yang
dimaksud dengan amal yang gugur dalam hadits ini adalah shalat.

Ibnu Bathal rahimahullah berkata, “Bab orang yang
meninggalkan shalat Ashar.” Di dalamnya terdapat perawi bernama Buraidah,
dia berkata pada hari yang mendung, “Segeralah shalat Ashar, karena Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang meninggalkan shalat Ashar,
maka gugurlah amalnya.” Al-Mihlab berkata, “Maknanya adalah bahwa siapa yang
menyia-nyiakannya, dan menganggap remeh keutamaan waktunya, padahal dia
mampu melaksanakannya, maka gugurlah amalnya dalam shalat tersebut secara
khusus, maksudnya bahwa dia tidak mendapatkan pahala orang yang shalat pada
waktunya dan dia tidak memiliki amal yang diangkat malaikat.” Syarh Shahih
Bukhari, Ibnu Bathal, 2/176)

Ibnu Hajar rahimahullah menyebutkan pendapat yang banyak
tentang penafsiran makna hadits ini saat menjelaskan hadits tersebut. Beliau
rahimahullah berkata, “Ulama kalangan mazhab Hambali berpedoman dengan zahir
hadits serta mereka yang berpendapat seperti pendapat mereka, yaitu bahwa
orang yang meninggalkan shalat, maka hukumnya kafir. Adapun jumhur ulama
mencari penafsiran hadits tersebut, dan mereka berbeda pendapat dalam
menafsirkannya kepada beberapa pendapat.

Di antara mereka ada yang menafsirkan sebab meninggalkannya,
di antara mereka ada yang menafsirkan maksud kata-kata ‘gugur’, di antara
mereka ada yang menafsirkan amalnya. Maka ada yang berpendapat; Yang
dimaksud adalah siapa yang meninggalkannya dalam keadaan menentang
kewajibannya. Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah siapa yang
meninggalkannya karena malas, akan tetapi ancaman ini sebagai peringatan
keras, tapi yang dimaksud tidak demikian.
Seperti orang yang berkata, “Tidaklah berzina orang yang
berzina sedangkan dia beriman.” Ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud
gugurnya amal adalah berkurangnya amal dalam waktu itu

Ada juga yang berpendapat bahwa yang
dimaksud dengan amal dalam hadits tersebut adalah amal dunia yang
kesibukannya terhadapnya menyebabkan seseorang meninggalkan shalat,
maksudnya adalah bahwa kesibukannya tidak dapat dia manfaatkan dan tidak
dapat dia nikmati. Penafsiran yang paling dekat adalah pendapat yang berkata
bahwa hadits tersebut untuk menggambarkan ancaman berat akan tetapi yang
dimaksud bukan zahirnya. Wallahua’lam. (Syarh Al-Bukhari, 2/31)

Yang kuat wallahua’lam adalah bahwa orang
yang meninggalkan shalat, tidak sunyi;

1-     

Dia meninggalkan shalat sama sekali, maka dia kafir,
amalnya akan gugur karena kekufurannya.

2-     

Dia meninggalkan shalatnya kadang-kadang, kadang shalat,
kadang meninggalkan shalat. Maka dia tidak kafir, meskipun amal hari itu
dianggap gugur karena dia meninggalkan shalat Ashar.

Ibnu Qayim rahimahullah berkata,
“Sejumlah orang telah berbicara tentang makna hadits, “Siapa yang
meninggalkan shalat Ashar…” Mereka melakukan sesuatu yang tidak ada
gunanya.

Al-Milhab mengatakan, maknanya adalah:
Siapa yang meninggalkannya karena menyia-nyiakannya atau meremehkan keutaman
waktunya, sementara dia mampu melakukannya, maka amalnya dalam shalat
tersebut gugur. Maksudnya, dia tidak mendapatkan pahala seperti pahala orang
yang melakukannya pada waktunya, dan amalnya tidak diangkat malaikat.
Kesimpulan dari pendapat ini, bahwa siapa yang meninggalkannya, maka dia
kehilangan pahalanya. Redaksi dan makna hadits tidak menerima hal itu, dan
tidak bermanfaat dikatakan amalnya gugur, karena telah ada dan terjadi.
Inilah hakikat gugur dari segi bahasa dan syariat. Tidak dikatakan bagi
orang yang kehilangan pahala sebuah amal bahwa amalnya telah gugur. Akan
tetapi dikatakan bahwa dia telah kehilangan pahala amal itu.

Sebagian kelompok berpendapat bahwa yang
dimaksud gugur amalnya, adalah amal hari itu, bukan seluruh amal.
Seakan-akan sulit bagi mereka menerima seluruh amal yang lalu dikatakan
gugur dengan sebab meninggalkan satu shalat saja. Maka meninggalkannya
menurut mereka tidak menyebabkan murtad yang menggugurkan amal.

Yang tampak dalam hadits tersebut, Allah
yang lebih mengetahui maksud Rasul-Nya, bahwa meninggalkan itu ada dua
macam; Meninggalkannya keseluruhan, yaitu tidak shalat sama sekali. Hal ini
menggugurkan seluruh amal. Dan meninggalkan shalat tertentu dan pada hari
tertentu. Maka ini menggugurkan amal hari itu saja. Gugurnya secara umum,
sebanding apabila dia meninggalkan secara umum. Sedangkan gugurnya amal
tertentu, berbanding jika dia meninggalkan secara tertentu.”

(Ash-Shalat Wa Ahkamu Taarikiha, hal. 65)

Telah dijelaskan dalam situs ini penjelasan tentang batasan
orang yang dikatakan meninggalkan shalat, sebagaimana terdapat dalam jawaban
soal no.  


83165
dan  


114426

Wallahua’lam..