Saya merupakan keturuanan muslim. Akan tetapi, saya belum pernah melakukan shalat wajib. Bahkan ketika suatu kali saya berusah melakukannya, saya melakukannya tidak sesui. Semoga Allah memaafkan saya. Saya mendengar bahwa orang yang meninggalkan shalat, maka dia kafir, bukan seorang muslim. Akan tetapi orang yang shalat lima waktu, atau dua waktu dan meninggalkan sisanya, dia dianggap muslim. Demikian pula, saya belum pernah mengeluarkan zakat harta saya. Akan tetapi, minimal, sejak dua tahun lalu, saya berhasil menyempurnakan puasa ramadan saya dan saya niat untuk menjaganya. Saya ingin belajar shalat dan menjadikannya bagian dari kehidupan saya serta ibadah lainnya.
Apakah saya wajib mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun yang panjang sebelumnya? Serta mengqadha hari-hari yang saya tidak berpuasa pada hari itu? Usia saya sekarang telah mencapai 31 tahun. Anda dapat perkirakan bahwa masalah ini sangat menyulitkan saya. Untuk menolak kesulitan, apakah mungkin bagi saya untuk mengawali dari awal lagi? Apakah Allah mengampuni saya jika hal itu saya lakukan?
Alhamdulillah
Pertama:
Kami memuji kepada Allah atas hidayah dan
taubat nasuha yang Allah berikan kepada anda atas kelalaian anda yang lalu.
Semoga Allah sempurnakan nikmat-Nya dan meneguhkan anda di jalan-Nya yang
lurus.
Adapun kewajiban qadha atas
ibadah-ibadah yang ditinggalkan, dalam masalah ini terdapat dua pendapat di
kalangan para ulama. Di antara mereka ada yang berpendapat wajibnya qadha,
ini merupakan pendapat jumhur ulama. Di antara ulama ada juga yang
berpendapat, tidak wajib qadha shalat yang dia tinggalkan, berdasarkan
pendapatnya bahwa orang yang meninggalkannya adalah kufur. Maka taubat orang
seperti itu adalah dengan masuk Islam kembali yang dapat menghapus dosa
sebelumnya.
Diantara para ulama ada yang berpendapat tidak wajib qadha
bagi orang yang meninggalkannya dengan sengaja, apakah dia dianggap kufur
atau tidak. Karena nash yang ada hanya mewajibkan qadha bagi orang yang
tidur dan lupa.
Pendapat yang kuat dalam masalah orang yang meninggalkan
shalat tanpa uzur, adalah tidak wajib mengqadha shalat, yang diwajibkan
baginya adalah taubat. Serta pada
masa berikutnya dia harus menjaga shalatnya dan puasanya. Disunahkan baginya
untuk memperbanyak amalan sunah, baik berupa shalat maupun puasa. Semoga
Allah menerima taubatnya.
Mewajibkan orang yang bertaubat untuk
mengqadha apa yang telah lewat, akan menghalanginya untuk bertaubat dan
menyulitkannya. Akan tetapi, orang yang bertaubat hendaknya memperbanyak
amal saleh. Berdasrkan firman Allah Ta’alam,
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا
ثُمَّ اهْتَدَى (سورة طه: 82)
“Dan Sesungguhnya aku Maha Pengampun bagi
orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang
benar.” (QS. Thaha: 82)
Sebagai tambahan, lihat jawaban soal no.
91411
dan
Kedua: Jika kita hukumi kufurnya orang
yang meninggalkan shalat, maka orang yang tidak shalat dan meninggalkan
zakat, kondisinya tidak lepas dari dua hal berikut:
Pertama: Dia meninggalkan shalat sebelum
wajibnya zakat baginya, orang seperti itu, jika dia bertaubat dari shalat,
maka dia tidak harus mengqadha zakat yang dia tinggalkan. Karena diantara
syarat wajibnya zakat adalah Islam. Orang ini tidak dalam keadaan Islam
sehingga diwajibkan zakat baginya. Maka dia tidak diharuskan mengeluarkan
zakat.
Kedua:
Dia meninggalkan shalat setelah dirinya
terkena kewajiban zakat. Orang seperti itu, kewajibannya untuk mengqadha
setelah taubat, terdapat perbedaan pendapat para ulama rahimahumullah.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Jika
dia murtad sebelum (masa menyimpan harta) belum berlalu setahun, lalu ketika
berlalu setahun, dia dalam keadaan murtad, maka tidak ada zakat yang
ditetapkan baginya. Karena Islam merupakan syarat wajibnya zakat. Ketiadaan
Islam pada sebagian putaran tahunnya akan menggugurkan zakat, seperti
kepemilikan dan nishab. Jika dia kembali kepada Islam sebelum berlangsung
setahun, maka masa haulnya dihitung dari awal lagi, sebagaimana kami
sebutkan. Imam Ahmad berkata, ‘Jika seorang yang murtad kembali kepada
Islam, sedangkan hartanya sudah terkumpul selama setahun, maka hartanya itu
miliknya, tidak perlu dizakatkan, dia mulai lagi hitungannya hingga setahun,
karena sebelumnya dia terhalang dari itu.
Adapun jika dia murtad setelah masa
kepemilikian telah berlangsung setahun, maka kewajiban zakatnya tidak gugur.
Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafii. Sedangkan Abu Hanifa berpendapat
gugur, karena di antara syaratnya adalah niat, dan itu menjadi gugur dengan
murtadnya dia, seperti halnya shalat. Sedangkan menurut kami, hak harta
tidak gugur dengan murtad, seperti hutang.” (Al-Mughni, 2/348-349)
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah
(23/234-235), “Adapun orang yang murtad, jika dia murtad setelah masa
kepemilikan harta telah berlalu setahun (haul) dan mencapai nishab, maka
tidak gugur kewajiban zakatnya berdasarkan pendapat mazhab Syafii dan
Hambali. Karena hak harta tidak gugur seperti hutang. Hendaknya pemimpin
mengambil harta zakatnya sebagaiman dia hendakanya mengambil zakat orang
muslim yang enggan mengeluarkannya. Jika dia masuk Islam kembali, tidak
diwajibkan menunaikannya kembali.
Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa
kewajiban zakatnya gugur bagi orang murtad yang telah wajib zakat sebelum
dia murtad. Karena di antara syarat zakat adalah niat ketika menunaikannya,
sedangkan niatnya adalah untuk ibadah, sedangkan dia kafir yang tidak
dianggap niatnya. Maka kewajiban zakat menjadi gugur seperti shalat, bahkan
termasuk zakat yang keluar dari bumi. Adapun jika murtadnya terjadi sebelum
sempurna kepemilikan selama setahun dalam harta yang telah mencapai nishab,
maka tidak ada ketetapan wajib zakat menurut jumhur ulama dari kalangan
mazhab Hanafi, Hambali dan ini pun pendapat ulama di kalangan mazhab
Syafii.”
Lihat jawaban soal no.
Kesimpulannya dalam masalah zakat, bahwa
jika seseorang meninggalkannya, sedangkan dia shalat, baik karena malas atau
bakhil, maka hendaknya dia menunaikan zakat yang ditinggalkannya di waktu
tersebut. Hutang terhadap Allah, lebih utama untuk dilunasi.
Adapun jika dia meninggalkannya bersama
meninggalkan shalat, hendaknya dia bertaubat kepada Allah dari hal itu dan
tidak mengulangi lagi yang lalu-lalu. Lalu dia hendaknya mengawali amal
saleh, semoga Allah menerima taubatnya dan menghapus dosa yang telah lalu.
Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا
قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِينَ (سورة
الأنفال: 38)
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka
berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang
dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi Sesungguhnya
akan Berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu.”
(QS. Al-Anfal: 38)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepada Amr
bin Ash radhiallahu anhu ketika dia menyatakan masuk Islam,
أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ
(رواه مسلم، رقم 121)
“Tahukah engkau bahwa Islam menghapus masa sebelumnya.” (HR.
Muslim, no. 121)
Semua itu berlaku apabila seseorang
meninggalkan shalatnya sama sekali. Adapun yang meninggalkan shalat
sekali-kali melakukannya sekali-kali, telah dijelaskan sebelumnya bahwa
pendapat yang dipilih adalah orang tersebut tidak kafir. Jika dia tidak
kafir, maka yang wajib baginya adalah menunaikan zakat yang telah
ditinggalkannya, karena dia merupakan hutang yang menjadi tanggungannya,
kewajibannya tidak gugur kecuali dengan menunaikannya.
Hal ini jika dia mengetahui bahwa dia
memiliki harta yang telah mencapai nishab di waktu itu dan telah berlalu
masa penyimpanan selama setahun dan dia belum keluarkan zakatnya.
Jika dia tidak punya harta, atau punya harta tidak
sampai senishab, atau mencapai senishab tapi belum tersimpan selama setahun,
maka dia tidak wajib zakat sedikitpun.
Demikian pula halnya jika dia ragu dalam kepemilikan hartanya,
atau mencapai nishabnya. Maka hukum aslinya adalah bahwa seseorang terbebas
dari beban kewajiban.
Adapun shalat, maka di dalamnya terdapat
perbedaan pendapat yang diakui dalam kondisi seperti ini. Mazhab jumhur
ulama, dia harus mengqadha yang telah lewat, tidak diragukan lagi bahwa hal
ini lebih hati-hati bagi pelakunya dan lebih membebaskan dari kewajiban.
Perhatikan jawaban soal no.
Kami memohon kepada Allah semoga kita
diberikan keteghuan dalam taat kepada-Nya dan dilindungi dari kejahatan diri
kita, sesungguhnya Dia Maha Pemurah dan Dermawan.
Berikut ini sebagian jawaban yang terkait
anjurang untuk sabar dalam menunaikan shalat. Silakan ditelaah untuk
mendapatkan manfaat, soal no.
Wallahua’lam.
