Kami adalah pelajar di Universitas Amerika. Kami menggulirkan program dakwah untuk mendakwahkan non muslim. Kadang, kami menggunakan sejumlah cara yang kami tidak ketahui kebenarannya, misalnya program yang bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, sesuai kebiasaan di sini di Amerika. Kadang kami menggunakan kata ‘tuanku’, ‘saudaraku’. Kata saudaraku (my brother) adalah ungkapan yang biasa diberikan di tengah pemuda. Mohon fatwanya dan mohon bimbingannya bagaimana kami berinteraksi dengan non muslim?

Alhamdulillah

Pertama:

Belajar dengan bercampur baur antara laki-laki dan wanita
memiliki dampak negatif dan keburukan yang banyak bagi kedua pihak. Jika hal
itu terjadi di negeri barat, maka keburukan dan kerusakannya semakin
bertambah.

Masalah pendidikan yang campur baur ini silakan lihat fatwa


110267
adapun hukum tinggal di negeri non
muslim serta penjelasan tentang syarat-syaratnya, lihat jawaban no.


27211

Di satu sisi kami mengingkari pendidikan yang campur baur,
khususnya di negara-negara non muslim, namun di sisi lain kami dorong para
pelajar untuk menggulirkan program-program pembinaan iman yang dapat
mensucikan jiwa mereka, sebagai pengganti dari kekurangan yang ada akibat
menyaksikan perkara-perkara yang diharamkan yang melemahkan iman juga untuk
memanfaatkan keberadaan mereka untuk menyampaikan dakwah Islam kepada warga
setempat. Ini adalah peluang yang mungkin tidak terulang.

Kami mohon kepada Allah semoga kalian diberikan taufiq dalam
kegiatan kalian dan semoga beroleh pahala yang besar. Adalah baik jika
kalian berkomunikasi dengan para ulama dan lembaga-lembaga fatwa untuk
bertanya tentang perkara-perkara yang belum jelas.

Sesungguhnya menggembirakan ketika kalian menyusun program
untuk dakwah di jalan Allah dan memanajenya. Sesungguhnya dakwah di
negeri-negeri tersebut sangat membutuhkan orang-orang berakal, bijak dan
inovatif agar misi ajaran Islam sampai kepada seluas mungkin masyarakat,
baik dari kalangan pengajar maupun pelajarnya, tentu dengan tetap
berkomitmen dengan hukum-hukum syariat.

Kedua:

Jawaban dari pertanyaan anda yang khusus, maka kami katakan;

1.     
Tidak
dibolehkan menyelenggarakan program dakwah yang di dalamnya terdapat
ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan wanita. Kami berpendapat bahwa
kalian wajib berkomitmen terhadap ketentuan syariat sebagai ketundukan atas
perintah syariat yang mengharamkan ikhtilath dan mencegah berbagai fitnah
yang menjadi dampaknnya. Hal ini apabila kalian yang menyelenggarakan acara
tersebut.

Adapun jika perkara tersebut diselenggarakan pihak
universitas sedangkan kalian hanya memanfaatkan peluang saja dengan adanya
stand khusus yang menyediakan konten-konten audio video atau tulisan tentang
Islam, maka kami berpendapat hal tersebut tidak mengapa dengan syarat anda
tidak berpartisipasi dengan pihak penyelenggara dalam acara-acara yang
diharamkan.

2. Tidak dibolehkan memanggil orang kafir dengan lafaz-lafaz
syar’i yang khusus untuk kaum muslimin, seperti lafaz ‘akhi’ (saudaraku),
tidak boleh juga dengan lafaz yang mengungkapkan rasa cinta, seperti lafaz ‘sahabatku’.
Tidak juga dengan lafaz yang kita dilarang mengucapkannya kepada kaum kafir,
seperti ungkapan ‘tuanku’.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah
ditanya tentang hukum mengucapkan ‘akhi’ (saudaraku) kepada non muslim? Juga
panggilan ‘sahabat’ atau ‘kawan’ serta hukum tertawa bersama orang kafir
untuk meraih kecintaannya?

Beliau menjawab,

“Adapun panggilan ‘saudaraku’ kepada non muslim, hal ini
diharamkan dan tidak boleh, kecuali jika orang itu memang saudaranya dari
segi nasab atau susuan. Karena jika tidak ada hubungan persaudaraan nasab
dan susuan antara dia dengan orang itu, maka yang tersisa tinggal hubungan
persaudaraan agama, sedangkan orang kafir bukan saudara bagi muslim dari
segi agama. Ingatlah ucapan Nabi Allah Taala, Nuh alaihissalam,

رَبِّ إِنَّ ابْنِي مِنْ أَهْلِي وَإِنَّ
وَعْدَكَ الْحَقُّ وَأَنْتَ أَحْكَمُ الْحَاكِمِينَ

“Ya Tuhanku, sesungguhnya anakku termasuk
keluargaku, dan sesungguhnya janji Engkau itulah yang benar. Dan Engkau
adalah Hakim yang seadil-adilnya.” QS. Hud: 45

Lalu dijawab oleh Allah;

يَانُوحُ إِنَّهُ لَيْسَ مِنْ أَهْلِكَ

“Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah
termasuk keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan).” QS. Hus: 46

Adapun ucapan ‘teman’ atau ‘sahabat’ dan semacamnya, jika itu
adalah panggilan biasa yang diucapkan karena dia tidak tahu namanya, maka
hal ini tidak mengapa. Tapi jika yang dimaksud adalah maknanya karena rasa
cinta atau dekat kepada mereka, maka Allah telah berfirman,

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ
كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

“Kamu tak akan
mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling
berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya,
sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara
ataupun keluarga mereka.” QS. Al-Mujadilah: 22

Semua bentuk ucapan akrab yang tujuannya menunjukkan rasa
cinta tidak boleh diucapkan seorang mukmin kepada seorang pun dari kaum
kafir. Demikian pula tertawa bersama mereka untuk meraih kecintaan merka,
maka tidak dibolehkan sebagaimana diketahui dari ayat tersebut.”

Majmu Fatawa Syekh Al-Utsaimin, 3/42-43.

Lihat jawaban soal no.


118343
  anda akan dapati fatwa lainnya
dalam masalah ini. Adapun dalam masalah dibolehkannya mempergauli orang
kafir dengan lemah lembut dengan harapan mereka akan masuk Islam, dapat
dilihat kedua jawaban saya pada kedua soal berikut:
59879
dan
41631.

3. Adapun larangan mengucapkan kata-kata ‘tuan’ atau ‘tuanku’
kepada orang kafir, perkara tersebut telah tercantum dalam teks hadits
shahih;

Dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya, dia berkata,
‘Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَقُولُوا لِلْمُنَافِقِ سَيِّدٌ ،
فَإِنَّهُ إِنْ يَكُ سَيِّدًا فَقَدْ أَسْخَطْتُمْ رَبَّكُمْ عَزَّ وَجَلَّ)
رواه أبو داود، رقم 4977 ،
وصححه الألباني في صحيح أبي داود
)

“Jangalah mengatakan ‘tuan’ kepada kaum munafik, karena jika
dia menjadi ‘tuan’ kalian telah membuat murka tuhan kalian azza wa jalla.”

Jika hukum ini berlaku terhadap orang munafiq, maka berlaku
terhadap orang kafir seperti itu juga. Imam An-Nawawi rahimahullah telah
menetapkan hukum ini berlaku umum terhadap orang fasiq, zalim, ahli bid’ah.
Beliau membuat bab dalam kitabnya ‘Riyadhush-Shalihin’ dengan menyatakan,
‘Bab an-nahyi an mukhotobatil-fasiq wal mubtadi’ wa nahwihima bi ‘sayyid’ wa
nahwihi’ (Bab larangan memanggil orang fasiq dan ahli bid’ah serta
semacamnya dengan panggilan ‘tuan’ dan semacamnya)

Ibnu Qayim rahimahullah berkata dalam bab ‘Memanggil ahli
kitab dengan panggilan tuanku’

“Adapun dia dipanggil dengan panggilan ‘sayyidina’ (tuan
kami) atau ‘maulana’ (pemimpin kami) dan semacamnya, maka ini haram mutlak.
Disebutkan dalam hadits marfu’, “Jangalah mengatakan ‘tuan’ kepada kaum
munafik, karena jika dia menjadi ‘tuan kalian’ kalian telah membuat murka
tuhan kalian azza wa jalla.”

 (Ahkamu Ahlizzimmah, 3/1322)

Syekh Hamud At-Tuwaijiry rahimahullah berkata, “Tidak boleh
memberikan predikat dengan sifat-sifat pengagungan seperti ‘tuan’ ‘genius’
‘yang terhormat’ dan semacamnya, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud,
Nasai, Bukhari dalam kitab Al-Adabul Mufrad dari Buraidah radhaillahu anhu.

Sudah sedikit yang mempedulikan hadits yang mulia ini,
sehingga istilah ‘tuan’ terhadap kepada tokoh kaum kafir dan munafiq menjadi
akrab di telinga kaum muslimin di zaman ini. Serupa dengan kata ‘sayyid’
adalah ‘Mister’ dalam bahasa Inggris. Orang yang paling sering melanggar
dalam masalah ini adalah awak media, karena mereka menyebut para pendengar
media mereka yang terdiri dari kaum kafir dan munafiq sebagai ‘saadah’
(para tuan), baik dia besar, kecil, orang mulia atau orang biasa, laki
maupun perempuan, bahkan kaum wanita biasanya didahulukan memanggilnya dalam
pergaulan mereka serta dalam banyak perkara, berbeda dengan ketentuan
syariat Allah yang mengakhirkan mereka.

Sebagian penduduk kota memanggil seluruh wanita di kalangan
mereka dengan panggilan ‘sayyidaat’, apakah di sana ada wanita muslimah,
kafir, munafiq, wanita saleh ataukah tidak saleh.

Setelah awak media yang sering melanggar perkara dalam hadits
Buraidah radhiallahu anhu adalah para wartawan media masa, koran dan majalah
dan semacamnya. Karena mereka menganggap tidak mengapa memberikan loyalitas
kepada musuh-musuh Allah dan mencintai dan memuliakan mereka. Mereka tidak
peduli dengan masalah mencintai atau membenci karena Allah dan memberikan
loyalitas atau memusuhi karena Allah.

(Tuhfatul Ikhwan Bimaa Jaa’a Fil Muwalat wal Mu’aadaat wal
hub wal bugdh wal Hujran)

Tidak mengapa memanggil orang kafir dengan nama mereka atau
hubungan kekerabatan. Sebagaimana panggilan Nabi shallallahu alaihi wa
sallam kepada pamannya Abu Thalib, ‘Wahai pamanku’ atau panggilan dalam
jabatan, seperti ‘rektor’ atau ‘dekan’ sebagaimana Nabi shallallahu alaihi
wa sallam memberikan sifat kepada Heraklius dengan panggilan ‘Penguasa
Romawi’ atau julukan-julukan lainnya yang dibolehkan.

Kemudian, hendaknya diperhatikan bahwa hukum yang telah kami
tetapkan ini merupakan asas yang dituntut bagi setiap muslim. Akan tetapi
boleh jadi perkaranya berbeda apabila ada perbedaan maslahat dalam memanggil
orang kafir dengan panggilan-panggilan yang membesarkannya atau adanya
dampak buruk apabila tidak menggunakan ungkapa panggilan seperti itu. Boleh
jadi seseorang sangat dekat sekali dengan Islam, orang seperti ini tidak
mengapa didekati hatinya dan bertoleransi kepadanya. Namun toleransi ini
tidak diberikan kepada mereka yang bersikap keras dan kasar terhadap kaum
muslimin.

Dalam hal ini Ibnu Qayim rahimahullah berkata, “Ruang lingkup
bab ini dan yang lainnya adalah kemaslahatan yang nyata. Jika menyebut
kuniyahnya, atau tidak merubah nama serta pakaian mereka jika mereka
menggunakan nama dan pakaian kaum muslimin, mengucapkan salam kepadanya
untuk mendekati hatinya dan berharap agar dia masuk Islam, juga yang lainnya.
Maka perbuatan seperti itu lebih utama, sebagaimana orang (kafir) yang
diberi dari harta Allah (zakat) dengan tujuan melunakkan hatinya agar masuk
Islam. Maka melunakkan hati orang ini dengan cara tersebut lebih utama.

Imam Waki telah menyebutkan dari Ibnu Abbas, bahwa dia pernah
menulis kepada Ahli Kitab: Salamun alaika

Siapa yang memperhatikan sirah Nabi shallallahu alaihi wa
sallam dan para sahabatnya tentang bagaimana mereka mendekati hati manusia
agar masuk Islam, maka perkara ini akan jelas dan akan dia ketahui bahwa
hukum-hukum yang telah kami sebutkan sebelumnya dapat berbeda dengan
perbedaan masa, tempat, kelemahan dan kekuatan kaum muslimin, serta dampak
positif dan negatifnya.

Karena itu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak merubah
nama dan pakaian mereka, tidak juga Abu Bakar, dan baru dirubah di zaman
Umar radhiallahu anhu.

Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada Uskup Najran,
“Masuk Islam lah wahai Abu Harits, sebagai upaya untuk melunakkan hatinya
dan mengajaknya masuk Islam, bukan untuk memuliakan dan menghormatinya.”

Ahkamu Ahlizzimmah, 2/542

Wallahu a’lam.