Apakah boleh seorang muslim yang tinggal di Negara non muslim boleh berpartisipasi di pemilu parlemen?
Alhamdulillah
Ini termasuk masalah ijtihad yang tunduk pada masalah
kemanfaatan yang diharapkan bagi kaum muslimin dari partisipasi tersebut
atau kerugian yang dapat ditimbulkan darinya.
Jika manfaatnya lebih besar maka dibolehkan berpartisipasi,
kalau ternyata kerugiannya lebih besar, maka tidak boleh berpartisipasi.
Dengan demikian, hukumnya berbeda dengan perbedaan
masing-masing Negara, system dan individunya. Boleh jadi berpartisipasi
bermanfaat bagi kaum muslimin di suatu negeri, namun tidak bermanfaat di
negeri lain. Demikian pula terhadap individunya.
Majma’ Fiqih telah mengeluarkan keputusannya seputar masalah
ini “Partisipasi Muslim Dalam Pemilu Bersama Non Muslim”,
“Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah semata, shalawat
dan salam kepada yang tidak ada nabi sesudahnya, Nabi Muhammad, keluarga dan
shahabatnya. Amma ba’du:
Majelis Majma’ Fiqh Islamy dalam pertemuannya ke
sembilanbelas yang dilaksanakan di kantor Rabithah Alam Islamy, di Mekah Al-Mukaramah,
sejak tanggal 22-27 Syawal 1428H – 3-8 November 2007, membahas masalah ini
‘“Partisipasi Muslim Dalam Pemilu Bersama Non Muslim di negeri-negeri non
muslim” sebagai tema yang sempat ditunda pembahasannya pada pertemuan ke
enambelas sejak tanggal 21-26 Syawal untuk dibahas tuntas.
Setelah mendengar berbagai presentasi yang disampaikan dan
diskusi di seputar masalah ini, maka majelis menetapkan berikut ini;
1-
Partisipasi
muslim dalam pemilu bersama non muslim di negeri-negeri non Islam merupakan
masalah siyasah syar’iyah (politik syar’i) yang ketetapan hukumnya berkaitan
dengan pertimbangan antara kebaikan dan keburukan, maka fatwanya berbeda
sesuai perbedaan waktu, tempat dan kondisi.
2-
Dibolehkan bagi
seorang muslim yang menikmati hak-haknya di sebuah negeri non muslim untuk
berpartisipasi dalam pemilu parlemen dan semacamnya apabila berdasarkan
kebiasaan hal tersebut mendatangkan kebaikan dalam hal memperlihatkan
tampilan Islam yang benar, dapat membela hak-hak kaum muslimin di negeri
tersebut, meraih capaian agama dan dunia bagi minoritas muslim, meningkatkan
peran mereka di pos-pos strategis serta bekerja sama dengan pihak-pihak yang
objektif untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan. Hal itu hendaknya
berdasarkan ketentuan berikut ini;
Pertama: Tujuan partisipasi kaum muslimin adalah untuk
berkotribusi dalam mendatangkan manfaat bagi kaum muslimin serta menolak
keburukan dari mereka.
Kedua: Memiliki dugaan kuat bahwa partisipasi tersebut
memberikan pengaruh positif yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin di
negeri tersebut sambil memperkuat posisi mereka dan memiliki saluran untuk
menyampaikan aspirasi mereka kepada yang berwenang dan penentu kebijakan
juga untuk menjaga kepentingan agama dan dunia mereka.
Ketiga: Partisipasi muslim dalam
pemilu tidak menyebabkan kelalaian terhadap agamanya.
Hanya Allah yang memberikan taufiq,
semoga salawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad beserta para
keluarga dan sahabatnya.”
http://www.themwl.org/Fatwa/default.aspx?d=1&cidi=167&l=AR&cid=17
Wallahua’lam.
