Bagi orang yang menggiling tepung, kalau berterbangan sampai sesuatu ke tenggorokan sementara dia berpuasa?
Alhamdulillah
Hal itu tidak mengurangi
puasanya dan puasanya sah. Karena sesuatu yang berterbangan itu tanpa
pilihannya. Tidak ada maksud sampainya ke tenggorokan. Saya ingin pada
kesempatan ini menjelaskan bahwa pembatal yang dapat membatalkan orang puasa
dari jima, makan, minum dan lainnya tidak dapat membatalkan puasa kecuali
dengan tiga syarat:
Pertama: hendaknya dia
mengetahuinya. Kalau tidak tahu, maka tidak membatalkan. Berdasarkan firman
Allah Ta’ala:
وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ولكن ما تعمّدت قلوبكم (
الاحزاب /5)
‘Dan
tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya.” QS. Al-Ahzab:
5
Dan Firman-Nya:
ربنا لا تؤاخذنا إن نسينا أو أخطأنا ( البقرة/286 فقال الله : (
قد فعلت )
“(Mereka
berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau
kami tersalah.” QS. Al-Baqarah: 286. Allah berfirman, “Sungguh saya telah
melakukannya.
Dan sabda Nabi sallallahu
alaihi wa sallam:
رفع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Diangkat dari umatku
tersalah, lupa dan apa yang didipaksakan kepadanya.”
Orang yang tidak tahu dan
tersalah, kalau sekiranya dia tahu, tidak akan melakukan. Kalau melakukan
sesuatu dari pembatal (puasa) tidak mengetahui, maka tidak ada apa-apa dan
puasanya sempurna sah. Baik ketidak tahuan dalam masalah hukum atau waktu.
Contoh ketidak tahuan hukum,
memakan sesuatu pembatal (puasa) dia menyangka ia tidak membatalkan. Seperti
kalau dia berbekam, menyangka bahwa berbekan tidak membatalkan. Kita katakan
kepadanya, puasa anda sah tidak ada apa-apa. Begitu juga dengan urusan
dimana seseorang terjadi bukan dengan pilihannya. Maka tidak mengapa dan
tidak membatalkan hal itu sebagaimana yang telah kita sebutkan.
Kesimpulannya bahwa semua
pembatal tidak membatalkan seseorang kecuali dengan tiga syarat.
Pertama: hendaknya dia
mengetahui
Kedua: hendaknya dia sadar
Ketiga: hendaknya dengan
pilihannya.
Wallahu a’lam
.
