Kami mohon dari anda untuk menjelaskan patokan yang memungkinkan untuk menghukumi seseorang itu dengan kekufuran atau kenifakan. Agar saya tidak terjerumus dalam bid’ah yang kebanyak kelompok terjerumus. Dan kitab apa yang anda nasehatkan untuk saya baca. Perlu diketahui bahwa saya masih pencari ilmu pemula.
Alhamdulillah
Pertama:
Hukum pengkafiran dan
menfasikkan bukan kepada kita akan tetapi (dikembalikan) kepada Allah Ta’ala
dan Rasul-Nya sallallahu alaihi wa sallam. Ia termasuk hukum syareat yang
rujukannya ke Qur’an dan Sunah. Maka harus benar-benar otentik. Tidak boleh
mengkafirkan dan menfasikkan kecuali ada petunjuk dari Kitab dan Sunah akan
kekafiran atau kefasikannya.
Asalnya yang nampak bagi
seorang muslim itu adil dan tetap dalam keislaman serta keadilannya. Sampai
benar-benar terbukti hilangnya hal itu dengan kandungan dalil agama. Jangan
terlalu mudah mengkafirkan dan menfasikkan. Karena hal itu sangat berbahaya
dari dua sisi.
Salah satunya berani
berbohong kepada Allah dalam berhukum. Dan orang yang dihukumi dengan sifat
yang dituduhkan kepadanya
Kedua: jatuh ke tuduhan yang
diarahkan kepada saudaranya kalau dia selamat darinya.
Dalam dua shoheh Bukhori,
6104 dan Muslim, 60 dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma sesungguhnya
Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَد بَاءَ بِهَا
أَحَدُهُمَا ) وفي رواية : ( إِن كَانَ كَمَا قَالَ ، وَإِلاَّ رَجَعَتْ
عَلَيهِ )
“Kalau seseorang menghafirkan
saudaranya, maka akan kembali ke salah satu diantara keduanya. Dalam redaksi
lain ‘Kalau seperti apa yang dikatakan (benar), kalau tidak, maka akan
kembali kepadanya.”
Kedua:
Dari sini, maka bagi seorang
muslim diharuskan sebelum menghukumi dengan kekafiran atau kefasikan melihat
dua hal:
Salah satunya: petunjuk Kitab
atau Sunah bahwa perkataan atau perbuatan ini mengharuskan pada kekufuran
atau kefasikan.
Kedua: kesesuaian hukum ini
kepada orang yang mengatakan atau pelaku tertentu. Dimana telah terpenuhi
syarat pengkafiran atau mengfasikkan pada dirinya serta tidak ada kendala
yang menghalanginya.
Diantara syarat-syarat
terpenting adalah:
1.
Hendaknya dia mengetahui akan penyimpangan yang mengharuskan dia menjadi
kafir atau fasik berdasarkan Firman Ta’ala:
(
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ
الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى
وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيراً ) النساء/115
“Dan
barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan
mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa
terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam
Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” QS. An-Nisaa’: 115
Dan firman-Nya:
( وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِلَّ قَوْماً بَعْدَ إِذْ هَدَاهُمْ
حَتَّى يُبَيِّنَ لَهُمْ مَا يَتَّقُونَ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ)
التوبة/ 115
“Dan
Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi
petunjuk kepada mereka sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus
mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” QS.
At-Taubah: 115.
Oleh karena itu ahli ilmu
mengatakan, “Tidak dikafirkan orang yang menolak kewajiban kalau baru masuk
Islam sampai dijelaskan kepadanya.
2.
Diantara penghalang yang menjerumuskan pada kekafiran atau kefasikan tanpa
keinginannya. Hal itu ada beberapa gambaran:
Diantaranya, dipaksa. Maka
dia melakukan karena terpaksa. Bukan karena ketenangan diri. Maka hal itu
tidak dikafirkan. Berdasarkan firman-Nya:
( مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ
أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْأِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ
بِالْكُفْرِ صَدْراً فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ
عَظِيمٌ) النحل /106
“Barangsiapa
yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah),
kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman
(dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk
kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” QS.
An-Nahl: 106.
Diantaranya, tertutup
pikirannya, tidak mengetahui apa yang dikatakan karena sangat senang atau
terlalu sedih atau takut atau semisal itu. Dalilnya apa yang ada ketetapan
dalam shoheh Muslim, (2744) dari Anas bin Malik radhiallahu anhu berkata,
Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
( لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ
إِلَيْهِ مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلَاةٍ
فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ فَأَيِسَ مِنْهَا
فَأَتَى شَجَرَةً فَاضْطَجَعَ فِي ظِلِّهَا قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ
فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا قَائِمَةً عِنْدَهُ فَأَخَذَ
بِخِطَامِهَا ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي
وَأَنَا رَبُّكَ أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ
“Allah sangat senang dengan
taubat hamba-Nya ketika dia bertaubat kepada-Nya dibanding salah seorang
diantara kamu dimana dia bersama kendaran unta di padang pasir, kemudian
hilang darinya sementara makanan dan minuman bersamanya. Sampai dia putus
asa. Dan mendekati pohon seraya berteduh dari rindangnya, putus asa dari
untanya. Ketika dia dalam kondisi seperti itu, tiba-tiba berdiri disisinya.
Maka langsung memegang tali pelananya kemudian dia berkata karena sangat
senangnya, “Ya Allah sesungguhnya Engkau adalah hambaku dan dan saya adalah
Tuhanmu, salah karena sangat senangnya.
3.
Diantara kendala yang menghalanginya adalah mentakwilkan. Maksudnya dia
mempunyai sebagian syubhat yang tetap dipegangnya dia menyangka itu adalah
dalil yang benar. Atau belum mampu memahami hujah syariyyah sesuai dengan
tuntunannya. Maka pengkafiran tidak berlaku kecuali benar-benar sengaja
menyimpang dan hilangnya kebodohan. Allah berfirman:
( ولَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن
مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً) الاحزاب /5
“Dan
tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang
ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” QS. Al-Ahzab: 5
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah dalam ‘Majmu Fatawa, (23/349) mengatakan, “Imam Ahmad
radhiallahu anhu mendoakan kebaikan kepada mereka (maksudnya para kholifah
yang terpengaruh dan menolong pendapat Jahmiyah yang menyangka Al-Qur’an itu
makhluk) memohon ampunan untuk mereka. Karena beliau mengetahui mereka belum
mengetahui bahwa mereka mendustakan Rasul. Dan tidak menolak dengan apa yang
datang darinya. Akan tetapi mereka mentakwilkan dan salah. Mereka taklid
terhadap orang yang mengatakan hal itu. Selesai
Beliau rahimahullah dalam
‘Majmu Fatawa, (12/180) mengatakan, “Terkait pengkafiran, yang benar adalah
siapa yang berijtihad dari umat Muhammad sallallahu alaihi wa sallam dan
berniat mencari kebenaran dan salah, maka tidak ditafirkan. Bahkan dimaafkan
kesalahannya. Siapa yang telah jelas baginya apa yang ada dari Rasul,
kemudian berseberangan dengan Rasul setelah jelas baginya petunjuk dan
mengikuti selain jalan orang-orang mukmin maka dia Kafir. Siapa yang
mengikuti hawa nafsunya dan lalai dalam mencari kebenaran dan berbicara
tanpa ilmu maka dia melakukan kemaksiatan dan berdosa. Terkadang bisa
menjadi fasik. Terkadang kebaikannya melebihi dari kesalahannya.” Selesai
Beliau rahimahullah, (3/229)
mengatakan, “Orang yang duduk bersamaku sudah memahammi tentang diriku.
Bahwa saya termasuk orang yang paling keras dalam melarang untuk
menyandarkan kepada orang tertentu pengkafiran dan penfasikan dan maksiat.
Kecuali kalau telah ada kepadanya hujjah risalah dimana orang yang
menyalahinya itu terkadang kafir, kadang fasik atau terkadang bermaksiat.
Saya telah menetapkan bahwa Allah telah mengampuni umat ini kesahannya. Hal
itu mencakup kesalah dalam permasalahan khobar (informasi dari nash) baik
ucapan maupun masalah amaliyah. Para ulama salaf masih berbeda dalam banyak
masalah ini. Dan tidak nampak salah seorang diantara mereka dengan
mengkafirkan, mengfasikkan maupun melakukan kemaksiatan.
Dan menyebutkan contoh
kemudian beliau menambahi, “Saya telah menjelaskan bahwa apa yang dinukilkan
dari salaf dan para imam ungkapan secara umum dengan pengkafiran orang yang
mengatakan ini dan ini. Itu termasuk benar. Akan tetapi harus dipisahkan
antara secara umum dan khusus. sampai beliau mengatakan, “Pengkafiran itu
termasuk ancaman. Meskipun pendapat ini termasuk menentang terhadap apa yang
diucapkan Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Akan tetapi terkadang ia
adalah masih baru masuk Islam. Atau hidup di desa yang jauh. Kondisi seperti
ini, tidak boleh dikafirkan terhadap pengingkaran yang diingkarinya sampai
datang kepadanya penjelasan (hujjah). Terkadang dia belum mendengarkan
nash-nash itu. Telah mendengarkan Cuma belum tetap padanya. Atau mendapatkan
(dalil) lain yang bertentangan dengannya yang mengharuskan untuk
mentakwilkannya meskipun hal itu salah. Saya senantiasa menyebutkan hadits
yang ada dalam dua shoheh (Bukhori dan Muslim) terkait seseorang yang
mengatakan:
( إذا أنا مت فأحرقوني ، ثم اسحقوني ، ثم ذروني في اليم ،
فوالله لئن قدر الله عليَّ ليعذبني عذاباً ما عذبه أحداً من العالمين . ففعلوا
به ذلك ، فقال الله : ما حملك على ما فعلت ؟ قال : خشيتك . فغفر له
“Ketika saya mati, maka
bakarlah diriku kemudian leburkan dan lemparkan saya ke laut. Demi Allah,
kalau Allah mampu terhadap diriku, maka Allah akan mengazabku dengan azab
yang belum pernah ada di alam ini. Maka mereka melakukannya. Maka Allah
berfirman, “Apa yang melatar belakangi anda melakukan hal itu. Maka dia
menjawab, “Karena takut kepada-Mu, maka Allah ampuni dia.”
Orang ini ragu-ragu terhadap
kekuasaan Allah. dan dalam pengembalian semula ketika menjadi debu. Bahkan
dia meyakini tidak akan kembali lagi (dibangkitkan). Ini termasuk kafir
menurut kesepakatan umat Islam. Akan tetapi dia tidak mengetahui akan hal
ini. Padahal dia beriman takut kepada Allah akan siksa-Nya, maka Allah
ampuni dia akan hal itu.
Orang yang mentakwilkan ayat
dari kalangan ahli ijtihad, yang menjaga (agar tetap) megikuti Rasulullah
sallallahu alaihi wa sallam itu lebih utama mendapatkan ampunan dari cerita
semacam ini.” Selesai ‘Faedah ini diambil dari ‘Khotimah Qawaid Mutsla
karangan Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah diserta sedikit tambahan.
Kalau masalah pengkafiran
posisi seperti ini, maka (harus) berhati-hati dan kesalahan di dalamanya
sangat parah. Maka seharusnya bagi pencari ilmu, terutama bagi pemula.
Menjaga agar tidak masuk dalam hal itu. (Hendaknya) Sibuk mencari ilmu
bermanfaat untuk kebaikan urusan dunia dan akhiratnya.
Ketiga:
Sebelum memberitahukan
sedikit dari kitab-kitab (rujukan). Maka kami beri nasehat kepada anda, agar
meminta pertolongan dalam mempelajari ilmu kepada ahli ilmu dari kalangan
ahli sunah. Karena hal itu jalan termudah dan paling aman. Akan tetapi
syaratnya, anda mengambil dari orang terpercaya ilmu dan agamanya, mengikuti
sunah serta jauh dari hawa nafsu dan bid’ah.
Muhammad bin Sirin
rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama. Maka lihatlah
kepada siapa anda mengambil agama kalian.” HR. Muslim di muqodimah di
shohehnya. Kalau belum mudah bagi anda, di tempat anda menghadiri pengajian
ahli ilmu. Memungkinkan dibantu dengan kaset-kaset mereka. Dimana bisa anda
dapatkan lewat CD atau wesite islam lebih mudah lagi alhamdulillah.
Kemungkinan juga anda mengambil manfaat dari sebagian ahli ilmu yang sangat
menjaga ilmu agamanya dan mengikuti sunah. Sedikit sekali tempat yang kosong
darinya insyaallah.
Keempat:
Diantara kitab-kita yang
selayaknya anda pelajari, melihat dan studi dengannya adalah
Tafsir : Tafisr Syekh Ibu
Sa’di dan Tafsir Ibnu Kastir
Hadits: Arbain Nawawi
disertai salah satu kitab penjelasannya. Terutama kitab Jami’ Ulum Wal Hikam
karangan Ibnu Rajab. Kemudian Riyadus Sholihin disertai ada tambahan yang
penuh berkah. Memungkinkan anda dibantu dengan penjelasan Syekh Ibnu
Utsaimin
rahaimahullah.
Aqidah : fokuskan ‘Kitab
Tauhid karangan Syekh Muhammad bin Abdul Wahab disertai penjelasan ringkas.
Aqidah Wasitiyah karangan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah. Disertai beberapa
Risalah yang bermanfaat dalam kitab ini. Seperti ‘Tahqiq Kalimat Ikhlas
karangan Ibnu Rajab. Tuhfatul Iraqiyah Fi A’mal Qolbiyah karangan Ibnu
Taimiyah.
Dibantu dengan kitab ‘Zadul
Ma’ad karangan Ibnu Qoyyim rahimahullah. Dan banyak dari kitab-kitab beliau
seperti ‘Wabil Soyyib dan Da’ Wad Dawa’.
Ini sekumpulan kitab untuk
pemula disertai dengan mutola’ah. Apalagi anda mendapatkan orang yang
membantu membaca dan memahaminya. Maka akan menambah pengetahuan anda dengan
kitab yang bermanfaat dan penting bagi anda. sedikit demi sedikit
insyaallah.
Wallahu a’lam
.
