Hidup di barat, pekerjaan satu-satunya yang ada di depannya adalah memperbaiki dan membangun. Akan tetapi mandornya tidak memperbolehkan pergi shalat jumah, bagaimana dengan pekerjaan itu?

Alhamdulillah

Kalau masalahnya seperti apa
yang anda sebutkan, bahwa bekerja di bangunan jauh dari fitnah, maka kami
nasehatkan anda mengikutinya. Dan meminta kepada pemilik kerja (majikan)
agar mengizinkan anda – dan orang islam lainnya kalau ada – untuk pergi
shalat jumah. Kalau dia rela, maka hal itu bagus sekali. kalau menolak,
beritahukan bahwa waktu yang kurang karena shalat jumah, diganti dengan
kerja lembur. Semoga tidak ditolaknya. Berdoalah kepada Allah agar Allah
memudahkan urusan anda.

Kalau dia tetap tidak
memperbolehkan, maka tidak mengapa insyaallah untuk tetap dipekerjaan ini.
Dan anda ada uzur meninggalkan shalat jumah, disertai mencoba sekuat mungkin
untuk pergi (shalat) ketika ada kesempatan luang.

Para ulama fikih menegaskan
bahwa diantara uzur meninggalkan jumah adalah kekhawatiran seseorang
terhadap harta atau pekerjaan yang dibutuhkannya.

Mardawai mengatakan,
“Diantara yang diberi uzur dalam meninggalkan jumah dan jamaah adalah
kekhawatiran terhadap pekerjaan yang dibutuhkannya atau harta yang disewakan
untuk dijagaanya seperti penjaga kebun dan semisalnya.” Selesai dari
‘Al-Inshof, (2/301).

Dalam ‘Kasyaful Qana’,
(1/495) dikatakan, “Diberi uzur dalam meninggalkan jumah dan jamaah adalah
orang yang menahan dua pembuangan, kencing dan buang air besar. Atau
khawatir kerusakan pada hartanya atau pekerjaan yang dibutuhkannya. Atau
membuka air pengairan di kebun atau pertanian, khawatir kalau ditinggalkan
akan rusak. Atau menjaga sesuatu dikhawatirkan hilang kalau dia pergi
meninggalkannya. Seperti penjaga kebun dan semisalnya. Karena kesulitan yang
akan didapatinya setelah itu lebih besar dibanding baju yang basah terkena
hujan. Dimana ia termasuk uzur yang telah disepakati. Selesai dengan diedit.

Kita memohon kepada Allah
agar diberi rezki dari keutamaan-Nya. Dan mencukupkan anda rezki halal dari
yang haram.

Wallahua’lam.