Atas dasar apa pembagian mushaf menjadi (beberapa) juz dan (beberapa) hizb? Kenapa seperempat hizb (ada yang) sedikit, sementara hizb lainnya ada yang banyak?
Alhamdulillah
Pertama,
Pembagian mushaf menjadi
juz, hizb dan pembagian rubu (seperempat) adalah pembagian yang bersifat
istilah dan ijtihad. Oleh karena itu orang-orang berbeda dalam pembagiannya.
Semua sesuai dengan apa yang tepat dan pilihannya.
Sesuai dengan
apa yang dilihatnya lebih bermanfaat dan lebih dekat. Kecuali pembagian hizb
yang terkenal dari para shahabat radhiallahu anhum yang diriwayatkan oleh
Aus bin Huzaifah berkata:
سَأَلْتُ أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ
يُحَزِّبُونَ الْقُرْآنَ ؟ قَالُوا : ثَلَاثٌ ، وَخَمْسٌ ، وَسَبْعٌ ، وَتِسْعٌ
، وَإِحْدَى عَشْرَةَ ، وَثَلَاثَ عَشْرَةَ ، وَحِزْبُ الْمُفَصَّلِ وَحْدَهُ
(رواه أبو داود، رقم 1393)
“Aku bertanya kepada para
shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, bagaimana mereka
membagi-bagi Al-Qur’an?” Mereka menjawab, “Dibagi menjadi tiga, lima, tujuh,
sembilan, sebelas, tiga belas dan hizb mufashol tersendiri.” (HR. Abu Daud,
no. 1393)
Maksudnya tiga surat adalah
setelah Al-Fatihah, Surat Al-Baqarah, Ali Imran dan An-Nisa.
Lima surat adalah
Al-Maidah, Al-An’am, Al-A’raf, Al-Anfal dan At-Taubah.
Tujuh surat adalah Yunus,
Hud, Yusuf, Ar-Ra’du, Ibrohim, Al-Hijr dan An-Nahl
Sembilan surat adalah surat
Al-Isra, AL-Kahfi, Maryam, Thaha, Al-Anbiya, AL-Hajj, Al-Mukminun. An-Nur,
dan Al-Furqan.
Sebelas surat adalah
As-Syu’ara. An-Naml, Al-Qashash, AL-Ankabut, Ar-Rum, Luqman, As-Sajdah,
Al-Ahzab, Saba, Fatir dan Yasin.
Tiga belas surat adalah
As-Shafaat, Shad, Az-Zumar, tujuh surat (yang dimulai dengan) Haamim,
Muhammad, Al-Fath, dan Al-hujurat.
Kemudian sisa surat dari
surat Qaf sampai An-Nas (termasuk hizb mufasol).
Az-Zarqani berkata di kitab
‘Manahilul Irfan Fi Ulumil Qur’an, 1/283 dengan judul ‘Pembagian Al-Qur’an’:
“Dahulu mushaf Ustmaniyah tidak ada pembagian seperti yang kita sebutkan.
Sebagaimana juga tidak terdapat titik dan harokah. Setelah sekian lama,
mereka mulai menghiasi Al-Qu’an dan membagi menjadi beberapa bagian yang
berbeda sesuai dengan tema. Di antara mereka ada yang membagi menjadi tiga
puluh bagian dan memberi nama pada setiap bagian dengan nama juz. Sehingga
kalau ada orang yang mengatakan, saya telah membaca satu juz, maka yang
segera terlintas di pikiran adalah bahwa dia telah membaca satu juz dari
tigapuluh bagian yang telah dibagi dalam mushaf. Di antara mereka ada yang
membagi menjadi dua bagian. Di antara mereka ada yang membagi satu Hizb
menjadi empat juz. Pada setiap hizb dinamakan rubu. Diantara mereka ada yang
menaruh kata ‘Khums’ pada setiap lima ayat di setiap surat. Dan kata ‘usyur
pada akhir di setiap sepuluh ayat. Ketika telah selesai lima belas ayat
lain. Mereka memulai dengan kata ‘Khums’ ketika telah sampai sepuluh maka
diulangi dengan (menaruh kata) ‘usyur’. Dan begitulah sampai akhir surat.
Sebagian menulis pada
tempat seperlimaan dengan menulis huruf ‘Kho’ sebagai pengganti kata
‘Khumus’ dan menulis pada tempat sepuluh (ayat) dengan huruf ‘’Ain’
pengganti kata ‘usyur’.
Sebagian lagi
memberi tanda pada awal ayat dengan nomor ayat pada setiap surat, atau tanpa
nomor. Sebagian menulis pada pembuka setiap surat seperti judul dengan
menulis nama surat, berapa ayatnya dan Makkiyah atau Madaniyah, dan
seterusnya.
Tentang hal
ini, para ulama telah membicarakan panjang lebar antara yang membolehkan
dengan memakruhkan dan membolehkan tanpa memakruhkan. Akan tetapi
sebenarnya masalahnya mudah selagi tujuannya adalah untuk mempermudah dan
selagi masalahnya jauh dari kerancauan, tidak masalah ada penambahan dan
memasukkan (sesuatu) dan hanya kepada Allah maksud yang akan dicapainya.”
Kedua,
sementara pembagian hizb yang ada sekarang di dalam mushaf, maka disana
tidak ada kepastian siapa yang pertama kali menaruhnya dan memilihnya. Akan
tetapi sebagian ahli ilmu menukilkan bahwa orang yang menaruhnya adalah
Hajaj bin Yusuf At-Tsaqofi wafwa tahun (110 H). Standar pembagiannya
berdasasrkan bilangan huruf.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu Fatawa, (13/409) mengatakan,
“Telah diketahui bahwa pembagian Al-Qur’an dengan huruf dibagi menjadi
duapuluh delapan, tiga puluh, dan enam puluh yang terdapat pada permulaan
setiap juz dan hizb disela-sela surat dan disela-sela kisah dan semisal itu.
Hal itu terjadi pada masa Hajaj dan setelahnya. Diriwayatkan bahwa Hajjaj
yang memerintahkan hal itu. Di Iraq hal itu telah dikenal, sementara
penduduk Madinah tidak mengenalnya. Meskipun pembagian mushaf berdasarkan
huruf termasuk sesuatu yang baru pada masa Hajjaj di Iraq, akan tetapi
diketahui bahwa para shahabat sebelum itu, pada masa Nabi sallallahu alaihi
wa sallam dan setelahnya, telah membaginya juga. Terkadang mereka
memperkirakan dengan ayat dan mengatakan limapuluh ayat, enampuluh ayat.
Terkadang dengan surat.Akan tetapi pembagian sepertujuh dengan ayat
(maksudnya pembagian Al-QUr’an menjadi tujuh bagian dengan ayat) tidak ada
seorang pun yang mengatakannya. Maka ditentukan pembagiannya dengan surat.”
Ibnu Timiyah
rahimahullah mengatakan juga dalam Majmu Al-Fatawa, 13/410-416: “Apa yang
dilakukan oleh para shahabat ini lebih bagus karena beberapa sebab, salah
satunya; Bahwa hizb yang baru (dibuat) mengandung wukuf (berhenti) pada
sebagian kalimat yang bersambung setelahnya. Bahkan (terkadang) mengandung
wukuf (berhenti) di ma’tuf (yang disifati) tanpa yang mensifati.
Sehingga pembaca
memulai di hari kedua dengan yang disifati. Seperti firman Ta’ala
وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ النِّسَاء إِلاَّ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ (سورة النساء: 24)
“24. dan (diharamkan juga
kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.”
(QS. An-Nisa: 24)
dan Firman-Nya,
وَمَن
يَقْنُتْ مِنكُنَّ لِلَّهِ وَرَسُولِهِ (سورة الأحزاب: 31)
“Dan barang
siapa diantara kamu sekalian (isteri-isteri Nabi) tetap taat kepada Allah
dan Rasul-Nya .” (QS. Al-Ahzab: 31)
dan yang semisal itu.
Kedua: Sesungguhnya Nabi
saallallahu’alaihi wa sallam dan para shahabat biasanya membaca dalam shalat
satu surat seperti surat Qaaf dan semisal itu.
Sementara
bacaan diakhir dan pertengahan surat, tidak terbiasa bagi mereka. Sehingga
mereka mengambil sikap kehati-hatian dengan memakruhkan hal itu. Dalam
masalah ini terdapat perbedaan dalam mazhab Ahmad dan lainnya. Di antara
pendapat yang moderat adalah pendapat yang mengatakan ‘Dimakruhkan bagi yang
membiasakan hal itu, dan tidak dimakruhkan kalau sesekali melakukannya. Agar
tidak keluar dari sunnah dan kebiasaan para salaf dari kalangan para
shahabat dan tabiin.
Jika hal itu
telah diketahui, maka pembagian menjadi hizb dan juz lebih besar menyalahi
sunnah daripada membaca akhir dan pertengahan surat dalam shalat.
Kesimpulannya, tidak diragukan lagi bahwa pembagian menjadi hizb dan juz
yang sesuai pada umumnya dalam bacaan itu yang lebih bagus. Maksudnya bahwa
pembagian menjadi hizb berdasarkan satu surat lengkap lebih utama dari pada
pembagian hizb menjadi beberapa bagian.
Ketiga:
Pembagian
dengan cara yang baru, tidak mungkian dengan menyamakan jumlah huruf dalam
setiap juz. Hal itu karena huruf dalam pengucapan berbeda dengan huruf dalam
tulisan. Baik bertambah maupun berkurang. Masing-masing bertambah dengan
lain dari satu sisi dengan sisi yang lain. Dan hurufnya berbeda pada sisi
lainnya. Kalau pembagian hizb dengan huruf itu sekedar perkiraan bukan
penentuan, begitu juga pembagian juz dengan surat dengan perkiraan. Karena
sebagian pembagian sepertujuh terkadang lebih banyak hurufnya dari yang
lainnya. Oleh karena itu, termasuk maslahat yang besar membaca kalimat yang
bersambung satu dengan lainnya dan mengawali dengan apa yang Allah awali
dalam surat dan mengakhiri dengan apa yang diakhirinya. Dan menyempurnakan
maksud pada setiap surat yang tidak ada pada dalam pembagian hizb.
Para ulama
yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya, “Apakah
dibolehkan membagi hizb dalam Al-Qur’an –maksudnya dalam membacanya- karena
hal itu ada perubahan dalam firman-Nya Ta’ala. Diantaranya ada tambahan dan
pengurangan. Hal ini yang telah kami saksikan di sebagian wilayah Maroko
Barat, apakah hal itu dibolehkan?
Mereka
menjawabnya, “Kami belum mengetahui sedikitpun yang menunjukkan pembagian
hizb yang telah ditetapkan dalam catatan kaki di mushaf yang ada di tangan
orang-orang sekarang. Yang ada adalah pembagian para shahabat radhiallahu
anhum tentang hal itu, sebagaimana diriwayatkan oleh Aus bin Huzaifah
berkata,
سألت
أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم : كيف يحزبون القرآن ؟ فقالوا : ثلاث ،
وخمس ، وسبع ، وتسع ، وإحدى عشرة ، وثلات عشرة ، وحزب المفصل وحده
“Aku bertanya kepada para
shahabat Rasulullah sallallahu alaihi wa salla, bagaimana mereka membagi
hizb dalam Al-Qur’an? Mereka menjawab, “Membagi menjadi tiga, lima, tujuh,
Sembilan, sebelas, tiga belas, dan hizb al-Mufassol tersendiri.”
(Fatawa AL-Lajnah
Ad-Daimah, 4/30)
Kesimpulannya bahwa
pembagian hizb mushaf yang ada sekarang bersandar pada bilangan huruf, dan
hal itu berbeda dengan pembagian hizb yang dilakukan oleh para shahabat
radhiallahu anhum yang mengikuti surat. Masalah ini sifatnya mudah (bukan
prinsip).
Wallahua’lam
.
