Ketika saya mengganti pakaian, apakah hal itu membatalkan wudu? Dan apakah ada perbedaan sekitar hukum ini antara laki-laki dan wanita?
Alhamdulillah.
Mengganti pakaian bukan merupakan pembatal wudu, jika
seseorang dalam kondisi suci dan tidak melakukan salah satu pembatal wudu.
Laki-laki dan wanita dalam hal itu sama. Wallahu’alam
Pembatal-pembatal wudu adalah:
Yang keluar dari dua jalan (air seni, buang air besar,
buang angin dan lainnya) kecuali angin yang keluar dari vagina wanita,
hal itu tidak membatalkan wudu
Keluar air seni dan air besar selain dari tempat
keluarnya (kubul dan dubur).
Hilang akal. Baik hilang secara keseluruhan yaitu hilang
ingatan dengan menjadi gila atau terhalangnya akal oleh sebab (tertentu)
yang mengharuskan hal itu pada waktu tertentu, seperti tidur, pingsan,
mabuk atau yang semisalnya.
Menyentuh kemaluan. Berdasarkan hadits Basarah binti
Sofwan bahwa beliau mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam
bersabda:
“من
مسّ ذكره فليتوضأ
“
“Siapa yang menyentuh kemaluannya, hendaklah
dia berwudu.”
(HR. Abu Daud, Bab Thaharah, no. 154.
Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Sunan Abu Daud, no. 166)
Makan daging
onta. Berdasarkan hadits Jabir bin Samurah sesungguhnya seseorang
bertanya kepada Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: “Apakah saya (harus)
berwudu setelah makan daging onta?” Beliau menjawab: “Ya.” (HR. Muslim,
Bab Haid, no. 539)
Layak menjadi
catatan bahwa menyentuh tubuh wanita tidak membatalkan wudu, baik dengan
syahwat atau tanpa syahwat. Kecuali kalau ada sesuatu yang keluar akibat
sentuhan tersebut.
Silahkan merujuk
kitab Asy-Syarhu Al-Mumti, karangan Ibnu Utsaimin, 1/250-219. Dan Fatawa Al-Lajnah
Ad-Daimah, 5/264.
