Disana ada rumah sakit kanker di negaraku Bagian Benua India. Banyak membantu orang fakir. Dimana melayani orang kaya dan fakir dalam kondisi yang sama. Banyak orang fakir datang dari penjuru negara untuk berobat secara gratis di situ. Kebanyak orang memberikan shadaqah ke rumah sakit. Akan tetapi pemilik rumah sakit adalah orang serampangan dalam berpolitik. Kebanyakan orang menilai dia orang yang kurang berakhlak. Dan banyak isu negatif terkait dengannya. Sebagian memang benar adanya. Pertanyaanku adalah apakah kita diperbolehkan memberikan shadaqah ke rumah sakit seperti ini. Yang memang benar membantu orang fakir. Akan tetapi disana ada kemungkinan sebagian dana digunakan oleh pemilik (rumah sakit). Meskipun rumah sakit mempunyai dewan pengawas administrasi. Dan tidak ada jalan untuk mengetahui bahwa shadaqoh kita akan diberikan kepada orang-orang sakit 100%. Akan tetapi dengan melihat pengobatan yang diberikan rumah sakit, terkadang pemiliknya mempergunakan sebagian dananya dan bukan semuanya. Rumah sakit tidak mendapatkan bantuan dari pemerintahan dan shadaqah adalah satu-satunya pemasukannya.
Alhamdulillah
Kalau rumah sakit itu dapat
dimanfaatkan oleh orang fakir dan miskin sebagaimana yang anda sebutkan,
maka tidak mengapa memberikan shadaqah dan bantuan kepadanya untuk
mensukseskan dan meneruskan (operasionalnya) apalagi rumah sakit tidak
mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Maksimal terkait dengan orang
ini (pemilik), orang-orang berusaha semaksimal mungkin untuk menahan
menguasai dananya. Baik lewat dewan pengawas secara baik atau tekanan
masyarakat secara kuat atau sarana lainnya.
Kalau tidak memungkinkan
menahan kesewenangan terhadap dana orang dan hak-hak orang sakit, maka
dilihat kemaslahatan dalam hal itu. Kalau kemaslahatan dalam membantu rumah
sakit itu lebih kuat, kemanfaatan lebih luas dan kerusakan pendanaan yang
dilakukan orang ini masih berjalan disisi kemaslaahan orang dan pengobatan
orang sakit tetap dapat terealisasikan, maka tidak mengapa memberikan
shadaqah kepadanya.
Kalau membarikan shadaqah
berupa barang, obat-obatan, peralatan dan semisal itu memungkinkan untuk
dapat menghilangkan kejelekannya atau meminimalisasikan. Maka memberikan
dalam bentuk ini lebih utama.
Siapa yang ingin
kehati-hatian dan memilih memberikan shadaqah kepada orang fakir itu sendiri
untuk menguatkan sampai kepadanya, maka hal itu tidak mengapa. Apalagi
banyaknya orang fakir dan orang sakit yang membutuhkan. Dimana mereka
seringkali mendatangi rumah sakit atau lainnya. Sampai kepada orang fakir
dan membutuhkan selain orang sakit.
Sykeh Ibnu Utsaimin
rahimahullah ditanya, “Di kota kami ada cabang Yayasan Sosial, apakah
diperbolehkan kami membayar zakat harta kepadanya?
Maka beliau menjawab, “Kalau
orang yang menanganinya cabang yayasan sosial ini termasuk dikenal agama dan
ilmunya, maka tidak mengapa mengapa membayar zakat harta anda kepadanya dan
memberikan kabar akan hal ini maksudnya kabar zakat, agar tidak
didistribusikan seperti pendistribusian shadaqah.
Sementara kalau belum dikenal
kondisi mereka, maka yang lebih utama adalah anda menunaikan sendiri bahkan
yang lebih utama secara mutlak anda menunaikan sendiri. Karena seseorang
ketika secara langsung mengeluarkan zakatnya sendiri dan tenang sampai
kepada pemiliknya akan diberi pahala atas kelelahan menyampaikan kepada
pemiliknya itu lebih utama dibandingkan memberikan kepada orang lain
(sebagai perwakilan) untuk menunaikan zakat untuknya.” Selesai dengan
sedikit diedit dari ‘Fatawa Nurun Ala Darbi, (7/408).
Wallahu a’lam.
