Disana ada orang yang ziarah kuburan ke sebagian para wali –sebagaimana yang mereka katakan- mereka meyakini bahwa kuburan mereka itu surga. Oleh karena itu mereka mengambil manfaat dengan berdiam diri dekat dengannya. Sebagian meyakini mendapatkan berkah dari kuburan itu. Sementara saya, semuanya itu tidak sah. Akan tetapi saya ingin megetahui apakah itu termasuk syirik besar atau kecil? Dan apa hukum mereka yang membawa di tangannya buku kecil sekali dari Qur’an Karim ditulis dengan khot kecil kemudian mengitari dengannya di sekitar kuburan dan mereka meyakini hal itu dapat memberikan penjagaan ?

Alhamdulillah

Apa yang dilakukan
orang sufi dan para pengikutnya dari kalangan awam dengan ziarah kubur yang
mereka sebut sebagai ‘Wali Allah yang sholeh’ dan keyakinan mendapatkan
manfaat dan keberkahan serta berdiam di sisi kuburan termasuk bid’ah yang
mungkar.

Kalau keyakinan ke
kuburan itu sendiri dan penghuni kuburannya. Bahwa kuburan ini berkah
bermanfaat dengan sendirinya dan penghuni kuburan dapat memberi manfaat
kepada orang yang menziarahi dengan dzatnya. Maka ini termasuk syirik Akbar
mengeluarkan dari agama.

Kalau keyakinan
bukan pada dzat kuburan dan juga bukan dzat penghuni kuburan. Akan tetapi
berkeyakinan bahwa Allah menurunkan keberkahan ini di sisinya dan keutamaan
di sisi kuburan ini karena kesholekan penghuni kuburan, maka ini tidak
termasuk syirik akbar akan tetapi sebagai sarana menuju ke sana.

Para Ulama Lajnah
berkata, “Meminta pertolongan dengan kuburan wali atau nazar dengannya atau
menjadikan mereka wasitoh (perantara) di sisi Allah dengan meminta hal itu
dari mereka, maka itu termasuk syirik akbar (besar) mengeluarkan dari agama
islam, dan mengharuskan kekal di neraka bagi orang yang mati atas (keyakinan)
itu.

Sementara kalau
towaf di kuburan dan menaunginya termasuk bid’ah yang diharamkan prilakuknya.
Dan menjadi sarana agung untuk beribadah kepada penghuninya selain Allah.
Bisa menjadi syirik kalau dimaksudnya bahwa mayit dapat mendatangkan manfaat
atau menolak kesusahan atau maksud towafnya itu mendekatkan diri kepada
mayit.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah Daimah, (1/186).

Para Ulama Lajnah
juga mengatakan, “Tidak diperbolehkan pergi ke kuburan mayit dengan tujuan
mendapatkan keberkahan dari mereka. Atau mendapatkan taufik dalam pernikahan
atau lainnya. Karena hal ini termasuk syirik akbar. Karena masalah ini
sesungguhnya meminta hanya kepada Allah saja.” Selesai dari ‘Fatawa Lajnah
Daiman, (1/152).

Syekh Ibnu Baz
rahimahullah mengatakan, “Towaf di kuburan’ kalau dia towaf mendekatkan
dirinya ke penghuni kuburan. Hal ini seperti kalau dia berdoa dan meminta
pertolongan kepadanya. Maka itu termasuk syirik akbar. Sementara towafnya
dia menyangka kalau towaf di kuburan termasuk pendekatan diri kepada Allah.
Tujuannya mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana orang-orang melakukan
towaf di Ka’bah, mendekatkan diri hal itu kepada Allah. Bukan maksudnya ke
mayit, ini termasuk bid’ah dan salah satu sarana menuju syirik yang
diharamkan dan berbahaya.

Akan tetapi yang
seringkali bagi orang yang towaf di kuburan adalah bahwa dia towaf ingin
mendekatkan diri kepada penghuninya dan ingin mendapatkan pahala dan syafaat
dari mereka. Dan ini termasuk syirik akbar.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun Alad
Darbi, (1/258).

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Mengambil barokah dengannya –maksudnya kuburan-
kalau dia meyakini ia dapat memberi manfaat selain Allah Azza Wajalla. Maka
ini termasuk syirik dalam Rububiyah mengeluarkan dari agama. Kalau dia
meyakini ia termasuk sebab tidak bisa memberi manfaat selain Allah. Maka ia
termasuk sesat tidak benar. Dan apa yang diyakininya termasuk syirik asgor.
Selesai dari “Majmu Fatawa Wa Rasail Utsaimin, (2/231).

Beliau juga
mengatakan, “Siapa yang meminta berkah dengan mereka maksudnya penghuni
kuburan, baik di masjid atau di luar masjid. Kalau dia berdoa, meminta
pertolongan atau meminta bantuan atau meminta keperluan kepada mereka, maka
ini termasuk syirik akbar yang mengeluarkan dari agama. Kalau dia tidak
berdoa kepadanya akan tetapi mengambil berkah dari tanahnya dan semisal itu,
maka ini termasuk syirik asgor (kecil) tidak sampai ke syirik akbar. Kecuali
kalau dia berkeyakinan bahwa keberkahannya itu dapat mendatangkan kebaikan
selain Allah. Ini termasuk musyrik dan syirik akbar.” Selesai dari ‘Fatawa
Nurun ‘Alad Darbi, (4/2) dengan penomoran syamilah. Silahkan merujuk sebagai
tambahan di jawaban soal no. 112867,
133081.

Kedua:

Keyakinan bahwa
mayit dapat melakukan penjagaan dari keburukan termasuk kufur akbar. Karena
keburukan dan manfaat tidak ada melainkan di tangan Allah Azza Wajallah saja.
Silahkan melihat jawaban soal no. 11998.

Ketiga:

Membawa mushaf atau
menaruhnya di rumah atau mobil hanya sekedar untuk mengambil berkah atau
untuk penjagaan termasuk amalan yang tidak dianjurkan ia termasuk bid’ah.
Kalau dia membawa dan towaf dengannya sekitar kuburan dan ini lebih keras
lagi bid’ahnya. Termasuk dalam larangan dan pengharaman.

Syekh Ibnu Baz
rahimahullah ditanya tentang sebagian orang yang menggantungkan sebagian
ayat Qur’an dan hadits nabawi di kamar rumah atau di restoran atau di kantor.
Apakah menggantungkan hal itu termasuk jimat (tamimah) yang dilarang oleh
agama? Perlu diketahui bahwa maksudnya itu adalah agar turun berkah dan
mengusir syetan. Apakah termasuk jimat menaruh mushaf di mobil dengan alasan
mengambil berkahnya?

Maka beliau
menjawab, “Kalau maksudnya seperti apa yang disebutkan penanya untuk memberi
peringatan kepada manusia dan mengajarkan apa yang bermanfaat baginya, maka
hal itu tidak mengapa. Sementara kalau maksudnya menganggapnya sebagai
tameng dari syetan atau jin. Saya belum tahu asalnya. Begitu juga menaruh
mushaf di dalam mobil untuk mengambil barokahnya. Juga tidak ada asalnya dan
tidak dianjurkan.

Sementara kalau
ditaruh di mobil untuk dibacanya di sela-sela waktu. Atau agar dibaca oleh
sebagian penumpang. Ini termasuk baik dan tidak mengapa.’ Selesai dari Majmu
Fatawa Ibnu Baz, (24/384)

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Menaruh mushaf di Mobil untuk menjaga dari
penyakit ain atau menjaga dari musibah termasuk bid’ah. Karena para shahabat
radhiallahu anhu tidak pernah mereka membawa mushaf di atas unta mereka
untuk menolak bahaya atau penyakit ain.” Selesai drai ‘Fatawa Nurun ‘Alad
Darbi, (4/2) dengan penomoran Syamilah.

Wallahu a’lam
.