Terkadang saya merasa letih dan pusing di siang Ramadan, sebagian teman menasehatiku mengambil kain (untuk kompres badan) hal itu dapat meringankan pening kepala. Apakah pengobatan seperti ini (termasuk) pembatal (puasa) atau tidak? Tolong dijelaskan kepada kami, terima kasih.

Alhamdulillah.

Penggunaan kain (untuk
mengompres badan) di siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa. Begitu juga
kalau orang puasa memerlukan suntikan obat, juga tidak membatalkan (puasa).
Karena tidak ada dalil bahwa hal itu termasuk pembatal (puasa). Dan karena
ia bukan termasuk makanan dan minuman serta tidak semakna dengan makan dan
minum.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah dalam Al-Ikhtiyarat hal. 193 mengatakan, “Memakai celak dan
suntik (maksudnya suntik obat) Tidak membatalkan puasa. Ini merupakan
pendapat sebagian ulama.”

Syekh Ibnu Utsaimin
rahimahullah dalam As-Syarh Al-Mumti, 6/381 mengatakan, “Yang terkuat dari
masalah ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Maksudnya bahwa
suntikan obat tidak membatalkan (puasa).”

Wallahu a’lam
.