Akhir-akhir ini banyak beredar wadah yang terbuat dari emas dan perak, khususnya di kalangan orang mampu. Bahkan kadang sampai taraf mereka membeli set perlengkapan sehari-hari, seperti aksesoris kamar mandi, bak mandi, kran air atau gagang pegangan yang terbuat dari emas murni. Mereka tidak mengeluarkan zakat emas tersebut dan tidak memperdulikan harganya. Seperti diketahui bahwa perkara ini dilarang. Lalu bagaimana pendapat anda yang mulia dalam masalah ini? Apakah mungkin diserukan pelarangan jual beli perkakas semacam itu bagi kaum muslimin yang tidak mengetahui hukumnya? Semoga Allah memberkahi anda.
Alhamdulillah.
Wadah-wadah
yang terbuat dari emas dan perak diharamkan berdasarkan nash dan ijma’.
Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa
beliau bersabda,
( لا تشربوا في
آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافها فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة )
متفق على صحته من حديث حذيفة رضي الله عنه
“Janganlah kalian minum dari wadah emas dan perak, dan
janganlah kalian makan dari piringnya, karena benda-benda itu untuk mereka
(orang kafir) di dunia dan untuk kalian (orang beriman) di akhirat.”
(Muttafaq alaih, dari hadits Huzaifah radhiallahu anhu)
Begitu pula terdapat riwayat shahih dari Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
“Orang yang minum dari wadah emas dan perak, sesungguhnya dia
sedang menyalakan api jahannam di perutnya.” (Muttafaq alaih, dari hadits
Ummu Salamah radhiallahu anha. Redaksi berasal dari riwayat Muslim)
Emas dan perak, tidak boleh dijadikan sebagai wadah, tidak
boleh makan dan minum dari wadah tersebut. Demikian pula halnya untuk
berwudu atau mandi. Semua itu diharamkan berdasarkan teks hadits dari
Rasulullah shallallahu alaihi wa salla. Wajib dicegah penjualannya agar
tidak digunakan kaum muslimin. Dan Allah telah menjelaskan keharaman
menggunakannya, sehingga tidak boleh digunakan untuk minum, makan, dan
selainnya. Demikian pula tidak dibolehkan menggunakannya untuk sendok, gelas
kopi atau the. Semua itu dilarang, sebab masuk dalam katagori wadah.
Maka wajib bagi seorang muslim berhati-hati dari perkara yang
telah Allah haramkan dan menghindari sikap berlebihan, mubazir dan
mempermainkan harta. Jika dia memiliki kelapangan, maka di sana ada kaum
fakir yang dapat dia salurkan sadaqah untuk mereka, ada kaum egarain di
jalan Allah, dia dapat memberikan mereka untuk bekal berjuang di jalan
Allah. Jangan mempermainkan harta. Harta memiliki hajat, dan di sana ada
orang yang membutuhkan. Maka diwajibkan bagi seorang mukmin untuk
menyalurkan hartanya kepada jalan-jalan kebaikan, seperti menghibur kaum
fakir, orang yang membutuhkan, pembangunan masjid, sekolah, perbaikan jalan,
jembatan, membantuk kaum mujahidin, orang-orang miskin yang hijrah, dan
sarana kebaikan lainnya, seperti membantu melunasi utang orang yang berutang
dan tidak mampu membayar, menikahkan orang yang tidak mampu menikah. Semua
itu adalah jalan-jalan kebaikan yang disyariatkan untuk disalurkan infak
kepadanya.
Adapun berfoya-foya dengan harta dalam bentuk wadah-wadah
yang terbuat dari emas dan perak, atau sendok, gelas, kran air atau
semacamnya, semua itu merupakan kemunkaran wajib ditinggalkan dan dijauhi.
Bagi mereka yang memiliki wewenang dalam sebuah egara, baik kalangan ulama
dan pejabatnya, wajib mengingkar perbuatan tersebut dan mencegah perbuatan
orang-orang yang menghamburkan uang tersebut.
Wallahulmusta’an.
