Saya mendengar kalangan salafiyyin meyakini dengan makna literal tentang sifat Allah Ta’ala. Yaitu mereka beriman bahwa Allah berada di atas Arasy-Nya dan bahwa Dia memiliki tubuh, wajah, betis. Aku berlindung kepada Allah. Apakah hal tersebut benar?
Alhamdulillah
Pertama:
Baik sekali jika anda
menghubungi kami untuk mengenal hakikat aqidah kaum salafiyyin. Sehingga
dapat mengenal apa yang mereka iman dalam bab sifat-sifat Allah Ta’ala serta
mengetahui bantahan mereka atas tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada
mereka oleh musuh-musuh mereka serta orang-orang yang bodoh di antara
mereka.
Kedua:
Prinsip kalangan salafiyyin
dalam masalah nama-nama Allah Ta’ala dan sifat-sifat-Nya adalah prinsip para
pendahulu mereka dari kaum salaf umat ini, khususnya para shahabat yang
mulia serta para tabiin yang terhormat, dengan kemudian prinsip ini menjadi
pokok yang disepakati oleh kalangan Ahlussunnah wal Jamaah. Yaitu:
a. Mereka menetapkan apa yang
Allah Ta’ala tetapkan untuk dirinya dan apa yang ditetapkan oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam, tanpa merubah (tahrif), menyerupakan (tamtsil)
dan menggugurkan (ta’thil).
b. Mereka menafikan apa yang
Allah nafikan untuk diri-Nya dan apa yang dinafikan oleh Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam.
c. Terkait dengan sifat yang
tidak dinyatakan penetapannya (itsbat) dan penafiannya (nafy), maka mereka
tidak berkomentar sebelum diketahui makna yang dimaksud. Jika maknanya
ternyata rusak, maka mereka nafikan lafaz dan maknanya, jika maknanya benar,
maka tetapkan maknanya tapi bukan lafaznya.
Ketiga:
Kita akan
praktekkan prinsip yang agung ini terkait dengan sifat-sifat yang anda
sebutkan;
1.
Allah
Ta’ala telah menetapkan sifat ‘Bersemayam (istiwa) di atas arasynya’ dalam
banyak tempat dalam Al-Quran;
Allah Ta’ala
berfirman,
الرَّحْمَنُ عَلَى العَرْشِ
اسْتَوَى (سورة طه: 5)
“(yaitu) Tuhan yang Maha
Pemurah. yang bersemayam di atas ‘Arsy.” (QS. Thaha: 5)
ثُمَّ
اسْتَوَى عَلَى العَرْشِ (سورة الأعراف: 54 ، سورة يونس: 3 ، سورة الرعد: 2 ،
سورة الفرقان: 59 ، سورة السجدة: 4 ، سورة الحديد: 4)
“Lalu Dia bersemayam di atas
‘Arsy. ” (QS. Al-A’raf: 54), Yunus: 3, Ar-Ra’du: 2, Al-Furqan: 59 As-Sajdah:
4, Al-Hadid: 4)
Istiwa (bersemayam) merupakan
sifat fi’liyah (sifat perbuatan) bagi Allah Ta’ala. Ahlussunnah wal Jamaah
menetapkannya sesuai dengan makna yang layak bagi-Nya, tanpa dirubah
(tahrif) maknanya, sebagaimana yang dilakukan oleh ahli ta’wil yang merubah
maknanya menjadi ‘menguasai’ (istii’la)! Tidak juga diserupakan dengan
bersemayamnya makhluk, karena sesungguhnya Allah tidak ada satupun yang
menyerupai dzat-Nya dan tidak ada satupun yang menyerupai sifatnya.
Ucapan Imam Malik bin Anas
radhiallahu anhu dalam masalah sifat yang mulia ini akan tetap menjadi
kaidah bagi Ahlussunnah wal Jamaah dalam seluruh bab sifat.
Meskipun
pertanyaannya khusus tentang sifat istiwa yang sedang kita bicarakan ini.
Beliau pernah
ditanya tentang bersemayamnya Allah, bagaimana hakikatnya. Maka beliau
menjawab,
” الاستواء معلومٌ ، والكيف مجهولٌ ،
والإيمان به واجبٌ ، والسؤال عنه بدعة .
“Istiwa telah diketahui,
caranya majhul (tidak diketahui), beriman dengannya adalah wajib, bertanya
tentangnya adalah bid’ah”
Riwayat Al-Laalikai dalam
Syarh Ushul I’tiqad Ahlussunnah wal Jamaah (3/441), Baihaqi dalam Al-Asma wa
Sifat (hal. 408) dishahihkan oleh Az-Zahabi, Syaikhul Islam dan Al-Hafiz
Ibnu Hajar. Lihat Mukhtashar Al-Uluw (hal. 141), Majmu Fatawa (5/365),
Fathul Bari (13/501). Ada beberapa redaksi yang berdekatan dengan makna yang
sama.
Istiwa (bersemayam) telah
diketahui, maksudnya telah diketahui maknanya dalam bahasa Arab. Sedangkan
tata caranya tidak diketahui. Beriman kepadanya wajib. Bertanya tentangnya,
maksudnya tentang caranya, merupakan bid’ah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiah
rahimahullah berkata, “Perkara istiwa di atas Arasy telah ditetapkan
berdasarkan Al-Quran dan Sunah serta kesepakatan pendahulu (salaf) umat ini
serta para tokoh ulamanya. Bahkan dia telah ditetapkan dalam seluruh kitab
yang diturunkan dan oleh seluruh nabi yang diutus.” (Majmu Fatawa, 2/188)
Ibnu Qayim rahimahullah
berkata dalam rangka membantah orang yang hendak mengubah sifat istiwa atau
hendak menggugurkannya, “Apa yang mereka nyatakan adalah batil dari
empatpuluh dua sisi;
Salah satunya, bahwa kata
istiwa dalam bahasa Arab yang Allah jadikan sebagai bahasa untuk menurunkan
firman-Nya dan menyampaikannya kepada kita, terdiri dari dua macam; Mutlak
dan muqayyad (terikat). Yang dimaksud mutlak adalah yang mengantarkan pada
sebuah makna tanpa bantuan huruf lain. Seperti firman Allah Ta’ala,
وَلَمَّا بَلَغَ أَشُدَّهُ
وَاسْتَوَى (سورة القصص: 14)
“Dan setelah
Musa cukup umur dan sempurna akalnya,” SQ. Al-Qasa: 14.
Yang ini
artinya; Sempurna. Maka dikatakan
استوى
النبات
(tumbuhan itu sempurna) dan
استوى
الطعام
makanan telah matang.
Adapun yang
bersifat muqayyad ada tiga macam;
Pertama, terikat dengan
“إلى”
seperti firman-Nya:
ثم
استوى إلى السماء (سورة البقرة: 29)
yang ini
bermakna ‘tinggi’ dan ‘di atas’ berdasarkan ijmak kaum salaf.
Kedua, terikat
dengan katan
“على”
seperti firman-Nya
لتستووا على ظهوره (سورة الزخرف: 13)
inipun maknanya adalah tinggi, di atas dan tegak, berdasarkan kesepatakan
ahli bahasa.
Ketiga,
disandingkan dengan huruf
‘و’
seperti ungkapan;
استوى
الماء الخشبة
maksudnya adalah bahwa air sudah sejajar dengan kayu.
Inilah makna
yang masuk akal berdasarkan ucapan mereka (dalam bahasa Arab). Tidak ada
sama sekali yang bermakna ‘استولى’
(menguasai). Tidak ada satupun dari ahli bahasa yang ucapannya dijadikan
pedoman mengatakan demikian. Akan tetapi hal tersebut dikatakan oleh ahli
tata bahasa (nahwu) di masa belakangan yang menempuh jalan kaum Mu’tazilah
dan Jahmiyah.
(Mukhtashar Ash-Shawa’iq,
hal. 371-372)
2.Allah
Ta’ala telah menetapkan bagi diri-Nya, sifat ‘الوجه’
(wajah), demikian pula Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menetapkannya
demikian. Maka kaidah syariah disini berlaku; Yaitu kita menetapkan sifat
Allah Ta’ala ini tanpa merubah maknanya bahwa dia merupakan ‘dzat’ dan juga
tidak menyerupakannya, sehingga kita mengatakan bahwa wajahnya seperti wajah
salah seorang dari makhluk-Nya, atau tidak boleh menggugurkannya sama sekali
sebagai sifat.
Dalil tentang sifat ini cukup kita ambil dari satu dari
Al-Quran dan satu lagi dari Sunah.
a. Firman Allah
Ta’ala,
وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو
الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ (سورة الرحمن: 27)
“Dan tetap
kekal wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (QS. Ar-Rahman:
27)
Abu Hasan
Al-Asy’ari rahimahullah berkata, “Allah Azza wa Jalla berfirman, “Dan tetap
kekal wajah Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (QS. Ar-Rahman:
27). Dia telah mengabarkan bahwa diri-Nya memiliki wajah yang tidak akan
binasa dan tidak akan hancur.” (Al-Ibanah, hal. 77)
Beliau juga
berkata, “Siapa yang bertanya kepada kami, ‘Apakah kalian berpendapat bahwa
Allah Ta’ala memiliki wajah?” Maka dikatakan kepadanya, “Kami berkata
demikian, berbeda dengan apa yang dikatakan oleh ahli bid’ah. Dan hal itu
telah ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala, “Dan tetap kekal wajah Tuhanmu
yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.” (Al-Ibanah, hal. 78-79)
Ibnu Jarir
Ath-Thabari rahimahullah berkata, “Semua yang berada di muka bumi, baik dari
kalangan jin dan manusia, seluruhnya akan binasa, dan yang kekal tetaplah
wajah tuhanmu wahai Muhammad (pemilik kebesaran dan kemuliaan). Kalimat ‘ذو
الجلال والإكرام’
merupakan na’at (sifat) dari kata ‘الوجه’
karena itu dia dibaca marfu’ ‘ذو’
. Diriwayatkan bahwa dia dalam qiraat Abdullah dibaca ‘ذي
الجلال والإكرام’
yaitu sebagai sifat bagi bagi ‘الرب’
(Jami’ul Bayan, 27/134)
Apa yang
dinisbatkan kepada Ibnu Masud radhiallahu anhu (dibaca
ذي
الجلال)
tidaklah benar. Yang disepakati adalah bacaan marfu’.
Syekh Abdul
Fattah Al-Qadhi rahimahullah berkata, “Ibnu Amir membaca, ‘تبارك
اسم ربك ذو الجلال والإكرام’
dengan ‘و’
sedangkan yang lainnya membaca ‘ذي
الجلال’
dengan ‘ي’
sementara dalam tulisannya dengan ‘و’
. Adapan firman Allah Ta’ala, ‘ويبقى
وجه ربك ذو الجلال والإكرام’
telah disepakati bacaannya dengan ‘و’
begitu penulisannya dengan ‘و’
daam semua mushaf Utsmani. (Al-Wafi Fi Syarh Syatibiyah, hal. 366)
Ibnu Qoyim
rahimahullah berkata, “Perhatikanlah, firman-Nya ‘ذو
الجلال والإكرام’
saat menyebutkan ‘الوجه’,
sementara dibaca jar dalam firman-Nya ‘تبارك
اسم ربك ذي الجلال والإكرام’
(QS. Ar-Rahman: 78). Maka ‘ذو’
menunjukkan bahwa ‘wajah’ dikaitkan dengan keagungan dan kemuliaan, ketika
tujuannya hendak mengabarkannya. Sedangkan ‘ذي’
yang disandingkan dengan ‘kemuliaan dan keagungan’ di akhir surat tujuannya
adalah menunjukkan dzat yang disebut, bukan namanya. Maka hendaknya hal ini
diperhatikan.” (Mukhtashar Ash-Shawa’iq, hal. 409)
b. Imam Bukhari
rahimahullah berkata, “Bab firman Allah Ta’ala, ‘Segala sesuatu binasa
kecuali wajah-Nya.”
(QS. Al-Qashash: 88)”
Kemudian beliau meriwayatkan
hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu, dia berkata, ‘Ketika turun ayat
berikut “
قُلْ هُوَ الْقَادِرُ عَلَى أَنْ
يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عَذَابًا مِنْ فَوْقِكُمْ (سورة الأنعام: 65)
“Katakanlah: ” Dialah yang
berkuasa untuk mengirimkan azab kepadamu, dari atas kamu.”
Nabi shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, “Aku berlindung dengan wajah-Mu.” Lalu diturunkan lagi ayat
kelanjutannya,
أَوْ مِنْ تَحْتِ أَرْجُلِكُمْ
(سورة الأنعام: 65)
“Atau dari bawah kakimu.”
(QS. Al-An’am: 65)
Nabi shallallahu alaihi wa
sallam bersabda, ” Aku berlindung dengan wajah-Mu.” Lalu diturunkan lagi
ayat kelanjutannya,
أَوْ يَلْبِسَكُمْ شِيَعًا (سورة
الأنعام: 65)
“atau Dia
mencampurkan kamu dalam golongan-golongan (yang saling bertentangan).”
Maka Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ini perkaranya mudah.”
Imam Ibnu
Khuzaimah rahimahullah berkata, “Kami dan seluruh ulama kami, baik dari
Hijaz, Tihama, Yaman, Irak, Syam, Mesir, mazhab kami adalah bahwa kami
menetapkan bagi Allah apa yang telah Dia tetapkan untuk diri-Nya. Kami
tetapkan hal itu dengan lisan kami dan kami benarkan dalam hati kami, tanpa
menyerupai wajah Pencipta kami dengan wajah seorang pun dari kalangan
makhluk. Maha suci Tuhan kami dari keserupaan dengan makhluk-Nya. Maha suci
Tuhan kami dari pendapat orang-orang yang tidak mempercayai adanya sifat
Allah.” (Kitab Tauhid, 1/18)
3- Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan sifat ‘الساق’
(betis). Maka kaidah syar’iah di sini adalah; Menetapkan sifat Allah
tersebut tanpa merubah maknanya dengan makna ‘الشدة’
(bencana berat), tidak boleh menyerupakannya dengan makhluk, seperti kita
serupakan dengan betis makhuk atau kita tiadakan sama sekali sifat tersebut.
Di antara dalil
tentang sifat ini adaah;
Hadits Abu Said Al-Khudry,
dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,
… فَيَكْشِفُ عَنْ سَاقِهِ
فَيَسْجُدُ لَهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ (رواه البخاري، رقم 7001 )
“… Lalu Dia menyingkap
betisnya, maka sujudlah seluruh orang beriman kepada-Nya…” (HR. Bukhari, no.
7001)
Ibnu Qoyim rahimahullah
berkata, “Yang menetapkan hal tersebut sebagai sifat seperti kedua tangan
atau jari, mereka tidak mengambilnya dari zahir Al-Quran, akan tetapi mereka
menetapkannya dari hadits Abi Said Al-Khudry yang diriwayatkan muttafaq
alaih, yaitu hadits tentang syafaat yang panjang, di dalamnya terdapat sabda
beliau, “… Lalu Dia menyingkap betisnya, maka sujudlah seluruh orang beriman
kepada-Nya…”
Siapa yang mengartikan ayat dengan hadits tersebut, mereka
berkata bahwa firman Allah Ta’ala,
يوم يكشف عن ساق ويدعون إلى السجود
(سورة القلم: 42)
“Pada hari
betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; Maka mereka tidak
kuasa.” (QS. Al-Qalam: 42)
Sesuai dengan
sabdanya, “… Lalu Dia menyingkap betisnya, maka sujudlah seluruh orang
beriman kepada-Nya…” Bahwa kata ‘ساق’
dinyatakan dalam bentuk nakirah (tidak disandingkan dengan lafaz ‘Allah’)
adalah untuk menunjukkan keagungan dan kebesaran. Seakan hendak dikatakan,
‘(Hari itu) itu disingkap betis yang agung, yang keagungannya tidak ada yang
menandingi dan menyerupainya. Mereka berkata bahwa memaknai kalimat ini
dengan arti ‘bencana berat’ tidak dibenarkan dari satu sisi; yaitu karena
dalam ungkapan sehari-hari, ungkapan dengan makna seperti itu (bencana
berat) dikatakan ‘كشفت
الشدة عن القومط
(Bencana telah hilang dari suatu kaum), bukan dengan kata ‘كُشف’
(disingkap), sebagaimana firman Allah Ta’ala,
فلما كشفنا عنهم العذاب إذا هم
ينكثون (سورة الزخرف: 50)
“Maka tatkala
Kami hilangkan azab itu dari mereka, dengan serta merta mereka memungkiri
(janjinya).” (QS. Az-Zukhruf: 50)
ولو رحمناهم وكشفنا ما بهم من ضر
(سورة المؤمنون: 75)
“Andaikata
mereka Kami belas kasihani, dan Kami lenyapkan kemudharatan yang mereka
alami.” (QS. Al-Mukminun: 75)
Azab dan
bencana adalah dihilangkan, bukan yang disingkap. Demikian pula disana
terjadi kondisi yang berat dan terus terjadi kecuali setelah masuk surga.
Sedangkan makna yang ini tidak diserukan sujud, akan tetapi mereka diserukan
kepada yang lebih besar dari bencana tersebut.” (Ash-Shawaiq Al-Mursalah,
1/252-253)
4. Lafaz ‘الجسد’
tidak ada penyebutannya bagi Allah Ta’ala, tidak dalam bentuk penetapan,
tidak pula dalam bentuk peniadaan. Kaidah Ahlussunnah dalam masalah seperti
ini; Tidak boleh disandingkan kepada Allah Ta’ala dan dinisbatkan kepadanya.
Karena mensifati Allah dengan sesuatu tidak dibolehkan kecuali dengan dalil
yang shahih berdasarkan Kitabullah dan sunah Nabinya shallallahu alaihi wa
sallam. Demikian pula, tidak boleh dinafikan hanya karena tidak ada dalil
yang menetapkannya. Akan tetapi hendaknya diperinci tentang hal tersebut;
Jika maknanya batil dalam syariat, maka kita harus nafikan makna yang batil
tersebut, juga dinafikan redaksinya yang bid’ah. Apabila maknanya benar,
maka kita tetapkan makna yang benar dan hendaknya kita gunakan lafaz syar’i
yang menunjukkan hal tersebut, kecuali jika ada tuntutan dalam penggunaan
lafaz yang bid’ah dengan disertai maknanya yang benar.
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Wajib diperhatikan dalam bab ini.
Apa yang telah
ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, maka kita tetapkan dan apa yang dinafikan
Allah dan Rasul-Nya, maka kami nafikan. Kalimat yang tertera dalam nash,
itulah yang dijadikan pedoman, baik dalam penetapan dan penafian. Maka kita
tetapkan lafaz dan makna yang telah ditetapkan oleh nash dan menafikan lafaz
dan makna yang telah dinafikan oleh nash. Adapun lafaz yang dipertentangkan
dari kalangan generasi belakangan, seperti lafaz ‘الجسم’
(tubuh), ‘الجوهر’
(inti), ‘المتحيز’
(tersimpan), ‘الهجة’
(arah) dan semacamnya, maka kita tidak meniadakannya atau menetapkannya
secara mutlak sebelum mengetahui maksud yang berkata. Jika yang dia maksud
dengan meniadakan atau menetapkan memiliki makna yang benar sesuai dengan
apa yang disampaikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka
dibenarkan makna yang dimaksud dalam lafaz tersebut, akan tetapi seharusnya
diucapkan dengan lafaz yang terdapat dalam nash, tidak menggunakan
lafaz-lafaz bid’ah tersebut dan yang bersifat umum, kecuali jika dibutuhkan
dengan tetap menjelaskan korelasi yang menjelaskan tujuannya. Kebutuhan
misalnya jika menyampaikan kepada orang yang tidak dapat menangkap tujuannya
dengan sempurna kecuali disampaikan dengan lafaz tersebut. Adapun jika makna
yang dimaksud adalah batil, maka hendaknya makan tersebut dinafikan.
Jika
terkumpul antara makna yang hak dan makna yang batil, maka yang hak
ditetapkan dan yang batil ditiadakan.”
(Minhajus-Sunah, 2/554-555) Beliau telah menjelaskan panjang lebar saat
membicarakan lafaz ‘الجسم’.
Hendaknya dibaca, karena masalah ini penting.
Syekh Muhammad
bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Masalah ‘الجسمية’
(tubuh) tidak terdapat dalam Al-Quran maupun Sunah, baik dalam bentuk
penetapan atau peniadaan. Akan tetapi, terkait dengan lafaz tersebut kita
katakan bahwa kami tidak menafikan atau menetapkan. Tidak kita katakan,
tubuh yang bukan tubuh. Akan tetapi, terkait maknanya, maka hendaknya kita
rinci dan bertanya kepada yang berkata, ‘Apa yang engkau maksud dengan ‘الجسم’?
Apakah yang engkau maksud adalah sesuatu yang berdiri sendiri dan memiliki
sifat yang layak untuk-Nya, yang berbuat dengan kehendaknya, mennggenggam
dan membuka? Jika itu yang engkau maksud, maka itu hak dan maknanya benar.
Sebab Allah Ta’ala berdiri dengan sendirinya dan melakukan apa yang Dia
kehendaki. Dia memiliki sifat yang layak dengan-Nya, dia mengambil,
menggenggam dan membuka. Menggenggam seluruh langit dengan tangan-Nya dan
menggerakkannya. Jika yang engkau maksudkan dengan ‘الجسم’
adalah sesuatu yang satu sama lain saling membutuhkan dan tidak dikatakan
sempurna sebelum sempurnya anggota-anggotanya, maka hal itu tidak boleh bagi
Allah, karena hal tersebut menunjukkan adanya kejadian dan ketersusunan. Ini
perkara yang tidak boleh diyakini terhadap Allah Azza wa Jalla. (Syarh
Al-Aqidah As-Safariniyah, hal. 18-19)
Kini engkau
telah mengetahi wahai penanya, bahwa kaum salafi adalah orang yang paling
berbahagia dengan Al-Quran dan Sunah.
Mereka tidak meyakini sesuatu
tentang dzat Tuhannya kecuali jika mereak mendapatkan dalil dari kedua
rujukan yang bersumber dari wahyu. Kaidah mereka terhadap seluruh perkara
yang mereka tetapkan bagi Allah Ta’ala, baik berupa nama, sifat dan
perbuatan-Nya, adalah firman Allah Ta’ala, “Tidak ada sesuatupun yang serupa
dengannya.” (QS. Asy-Syura: 11).
Bahkan mereka sepakat bahwa
siapa yang menyerupai Allah Ta’ala dengan makhuknya, maka dia kafir.
Hendaknya tidak menghiraukan orang yang terpedaya, hendaknya berpegang teguh
dengan buhul yang kuat dari nash-nash wahyu, maka akidahmu akan selamat dan
anda akan mulia berada dalam kelompok yang selamat.
Syaikhul Islam
Ibnu Taimiah rahimahullah berkata dalam penjelasan tentang akidah
Ahlussunnah wal Jamaah, “Mereka tidak menafikan sifat yang telah Dia
tetapkan untuk dirinya. Mereka tidak merubah ucapan dari tempatnya, mereka
tidak mengingkari nama Allah dan tanda-tanda kebesaran-Nya, mereka tidak
meneliti bagaima sifatnya, tidak mengumpamakan dengan sifat makhluknya.
Karena Allah Ta’ala tidak ada yang menyamai-Nya, sebanding dengan-Nya dan
menandingi-Nya. Dia tidak boleh diqiyaskan dengan makhluk-Nya. Karena Allah
Ta’ala lebih mengetahui terhadap diri-Nya dan terhadap selain-Nya.
Dia yang paling benar
ucapannya dan paling bagus ucapannya. (Majmu Fatawa, 3/130)
Wallahua’lam
.
