Apakah boleh seorang wanita ditindik tubuhnya termasuk di auratnya? Apa hukum tindik yang dilakukan sebelum memeluk Islam?
Alhamdulillah
Pertama;
Tidak mengapa bagi seorang
wanita, baik yang dilakukan bapaknya atau dilakukan sebelum Islam atau
sesudah Islam, menggunakan tindikan tersebut untuk memakai perhiasan emas,
perak, dan lainnya. Akan tetapi hal tersebut dibatasi dua syarat penting;
1- Dia tidak boleh
menampakkan perhiasannya kepada seorang pun non mahram. Yang boleh
melihatnya hanya sang suami dan mahramnya saja di tempat-tempat yang boleh
mereka lihat, seperti di telinga dan hidung.
2- Berhias pada
tempat-tempat seperti itu tidak boleh menyerupai orang kafir, fasik atau
ahli maksiat. Jika memakai
perhiasan di perut, seperti pusar,
itu merupakan kebiasaan di sebuah masyarakat bagi wanita, maka tidak mengapa
menggunakan perhiasan semacam itu. Adapun jika hal tersebut hanya dikenal
sebagai kebiasaan ahli maksiat dari kaum fasik atau kafir, maka tidak boleh
mengikuti kebiasaan tersebut, karena hal itu berarti menyerupai mereka dan
menyerupai orang fasik dilarang.
Kedua:
Adapun hukum melakukan
tindik (melobangi) tubuh, maksudnya adalah seorang wanita melakukan tindik
di beberapa tempat di tubuhnya untuk memakai perhiasan. Perbuatan ini
hukumnya memiliki perincian.
1- Jika perbuatan tindik
tersebut membuatnya membuka aurat di depan non mahram, baik laki maupun
perempuan, maka
tidak diragukan lagi bahwa hal ini diharamkan. Karena kerusakan
tersingkapnya aurat lebih besar dari sekedar memakai perhiasan. Karena
tersingkapnya aurat (di hadapan non mahram) merupakan perkara haram yang
sudah jelas dalam agama, karena hal tersebut mengakibatkan tersingkapnya hal
yang seharusnya ditutupi dan menurunkan martabat kemuliaan seseorang serta
medorong lahirnya maksiat yang lebih besar. Semua itu jauh lebih besar
bahayanya dari terwujudnya tujuan perhiasan yang bersifat pelengkap dan
dapat terwujud dengan cukup memakai perhiasan di kedua telinga saja
misalnya.
2-
Jika tindakan menindik tersebut menimbulkan bahaya bagi kesehatan, baik
cepat atau lambat, maka perkara tersebut diharamkan dan tidak dihalalkan
melakukannya di bagian tubuh mana saja. Telah dijelaskan dalam situs kami
penjelasan tentang dampak negatif dari menggantungkan perhiasan di bibir dan
lisan. Hal tersebut terdapat dalam jawaban soal no.
107196.
Kemudian,
jika tindikan tersebut dilakukan di bagian tertentu dalam tubuh dan hal itu
merupakan kebiasaan orang-orang kafir dan fasik serta orang gila dan pelaku
maksiat, maka tidak dihalalkan menyerupai mereka.
Nabi
shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menyerupai satu kaum,
maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud, no. 4031. Dinyatakan
hasan oleh Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 10/282).
4. Demikian pula diharamkan
bagi orang laki melakukan tindik untuk memakai perhiasan di bagian tubuh
mana saja. Karena perbuatan ini menyerupai wanita.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu
anhuma, dia berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam
melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai
laki-laki. Beliau berkata, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian.” (HR.
Bukhari, no. 5885)
Ibnu Abidin rahimahullah
berkata, “Menindik telinga untuk memakai anting merupakan perhiasan wanita,
maka tidak dihalalkan bagi laki-laki.” (Raddul Muhtar, 6/420)
Jika upaya penindikan
terhindar dari larangan-larangan yang telah disebutkan, maka hukumnya
dibolehkan di tempat mana saja dalam tubuh, jika berhias dengan cara
tersebut telah terbiasa dalam satu masyarakat. Karena pada dasarnya, berhias
dibolehkan bagi wanita. Terdapat dalil yang membolehkan ditindiknya telinga
anak wanita untuk memakai perhiasan anting. Maka dikiaskan dari hal tersebut
untuk semua tempat selama tidak terdapat larangan-larangan yang telah
disebutkan. Demikian pula pada ahli fiqih dalam mazhab Hanafi membolehkan
sejumlah bentuk tindikan untuk memakai perhiasan.
Hal tersebut disebutkan
dalam kita Raddul Muhtar, 6/420, dengan mengutip dari beberapa kitab, “Jika
penindikan tersebut dilakukan di bagian hidung yang biasa digunakan untuk
berhias bagi wanita, sebagaimana terdapat dalam sebagian negeri, maka hal
tersebut seperti menindik untuk memakai anting, maksudnya hukumnya
dibolehkan. Mazhab Syafii juga membolehkan hal ini.”
Lihat jawaban soal no.
78255 dan
103996.
Wallahua’lam.
