Apa perbedaan antara ahlus Sunnah wal jamaah dan mazhab lainnya (seperti Syafiiyyah, Malikiyah dan lainnya) apakah wanita dari ahlus Sunnah wal jamaah menikah dengan lelaki yang tidak berafiliasi pada suatu mazhab?
Alhamdulillah
Ahlus Sunnah wal jamaah tidak
diseterukan dengan Malikiyah, Syafiiyyah, Hanabilah dan semisalnya. Bahkan
diseteruan dengan ahli bid’ah dan sesat dalam keyakinan dan manhaj. Seperti
Asy’ariyah, Mu’tazilah, Murjiah, Sufiyah dan semisalnya.
Hanafiyah,
Malikiyah,Syafiiayh dan Hanabilah adalah madrasah fikih. Para imamnya dari
ahlus Sunnah wal jamaah bahkan termasuk pemimpin ahlus Sunnah wal jamaah.
Akan tetapi sangat disayangkan kebanyakan para pengikut mazhab dan madrasah
itu mengikuti keyakinan ahli bid’ah dan kesesatan. Maka kebanyakan dari (pengikut)
Syafiiyah dan Malikiyah dari kalangan Asy’ariyyah. Kebanyakan (pengikut)
Hanafiyah dari kalangan Maturidiyah. Dan Hambali selamat –kecuali sedikit
sekali dari mereka- menyandarkan ke keyakinan selain ahlus Sunnah wal jamaah.
Asalnya seorang muslim itu
komitmen dengan kitab dan Sunnah menurut pemahaman dan petunjuk para
shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para pengikutnya dengan baik.
Adapun mengikuti mazhab di antara empat mazhab ini atau lainnya tidak
diwajibkan dan tidak disunnahkan. Tidaklah seorang muslim diharuskan
mengikut salah satunya secara khusus. Justeru berkomitmen hanya dengan satu
mazhab saja dalam semua permasalahan, maka itu merupakan fanatisme keliru
dan taklid buta.” (Hal Al-Muslim Mulzimun Bittiba’ Mazhab Mu’ayyan Min
Mazahib Arba’ah, karangan Ma’syumi, hal. 38)
Mengikuti mazhab fikih empat
bagi seorang muslim tidak mengapa kalau dia tidak punya ilmu untuk
menyimpulkan hukum dari Kitab dan Sunnah. Akan tetapi kapan tampak baginya
kebenaran itu menyalahi mazhabnya, maka dia wajib mengikuti kebenaran dan
meninggalkan mazhabnya.
Syaikhul islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah mengatakan, “Allah telah mencela dalam Al-Qur’an orang yang
enggan mengikuti Rasul dan lebih memilih agama nenek moyangnya. Ini adalah
taklid (fnatik) yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Yaitu mengikuti
selain Rasul dalam pekara yang menyelisihi ajaran Rasul. Ini sepakat
diharamkan oleh umat Islam kepada semua orang. Karena tidak ada ketaatan
kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Kholik.
Ketaatan kepada Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam adalah wajib bagi setiap orang baik khusus
maupun umum, dapam setiap waktu dan setiap tempat, dalam kondisi sembunyi
maupun terang-terangan dalam seluruh kondisinya. Allah telah mewajibkan taat
kepada Rasul kepada seluruh manusia pada sekitar 40 tempat dalam Al-Qur’an.
Taklidnya orang lemah untuk
mengambil dalil dari ulama dibolehkan menurut jumhur (mayoritas) ulama.
Fanatik yang diharamkan dalam Nash (Quran & Hadits) dan Ijmak jika menyalahi
firman Allah dan Rasul-Nya dari siapapun orangnya.” (Majmu Fatawa,
19/260-266).
Pengikut salaf mereka adalah
yang istiqamah dalam Kitab dan Sunnah dalam akidah, fikih dan akhlak. Tidak
menyalahi apa yang telah ditetapkan dalam Kitab dan Sunnah dan kesepakatan
salaful ummah.
Syekh Sholeh Al-Fauzan
hafizahullah mengatakan, “Maksud mazhab salafi adalah mengikuti salaf umat
ini dari kalangan para shahabat, tabiin dan para imam terkenal dalam
keyakinan yang benar, manhaj yang selamat, iman yang jujur, komitmen dengan
Islam, aqidah, syariat, adab dan prilakunya. Berbeda dengan orang ahli
bid’ah yang menyeleweng dan menyelisihi.
Di antara orang yang terkenal
mengajak ke mazhab salaful imam empat adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,
muridnya, Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab, dan muridnya serta selain dari
mereka semua orang yang melakukan perbaikan dan pembaruan. Kaena tidak
pernah kosong dalam suatu masa dari adanya oang yang menegakkan ajaran
Allah.
Tidak mengapa dengan penamaan
ahlus Sunnah wal jamaah, sebagai pembeda antara mereka dengan mazhab yang
menyimpang. Ini bukan menyucikan diri akan tetapi membedakan antara ahli hak
dan ahli batil.” (Al-Muntaqa Min Fatawa Syekh Al-Fauzan, 1/soal no. 206).
Dengan demikian, jika ada
yang datang untuk menikahi wanita muslimah orang yang diridhai agama dan
akhlaknya, maka hendaknya dia menerimanya meskipun orang itu tidak
berafiliasi ke salah satu mazhab. Adapun jika yang datang dari kelompok
sesat dan menyesatkan, maka jangan diterima.
Wallahuh a’lam .
