Apa perbedaan antara haji dengan duduk setelah shalat Fajar hingga matahari terbit, kemudian shalat dua rakaat sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bahwa siapa yang melakukan hal itu, maka baginya pahala haji sempurna, sempurna, sempurna.

Alhamdulillah.

Pertama:

Duduk setelah shalat Shubuh hingga
matahari terbit dan shalat dua rakaat, terdapat riwayat dari sabda Nabi
shallallahu alaih wa salla,

مَنْ
صَلَّى الْغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى
تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ
وَعُمْرَةٍ , تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ  (رواه الترمذي، رقم 586)

“Siapa yang shalat Shubuh berjamaah, kemudian duduk
berzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian duduk dua rakaat,
maka baginya pahala bagaikan pahala haji dan umrah, sempurna, sempurna dan
sempurna.” (HR. Tirmizi, no. 586)

 

Hadits ini diperdebatkan keshahihannya. Sebagian ulama
menyatakan dhaif, sedangkan yang lain menyatakan hasan. Di antara yang
menyatakan hasan adalah Syekh Al-Albany rahimahullah dalam Shahih Sunan
Tirmizi.

Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata, “Hadits ini memiliki
banyak jalur periwayatan yang wajar, maka kami menganggapnya sebagai hadits
hasan lighairihi. Maka shalat ini
disunahkan setelah matahari terbit dan telah meninggi seukuran tombak. Atau
sekitar sepertiga atau seperempat jam kurang lebih setelah terbit.” (Fatawa
Syekh Ibn Baz, 25/171)

Zahir hadits ini menunjukkan bahwa
siapa yang melakukan hal itu, maka baginya pahala haji dan umrah sempurna
dan sempurna. Ini merupakan karunia Allah bagi siapa yang dikehendaki.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah
ditanya, “Terdapat riwayat dalam hadits, ‘Siapa yang duduk di tempat
shalatnya setelah shalat Fajar hingga matahari terbit, maka baginya bagaikan
haji dan umrah, sempurna, sempurna.’ Atau seperti itu. Apakah maknanya
adalah bahwa siapa yang melakukan hal itu, aka baginya pahala haji dan
umrah, atau bagaimana?

Beliau menjawab;

“Pertama, bahwa hadits ini dipertentangkan keshahihannya.
Banyak ulama hadits yang
menyatakan dhaif. Kedua: Kalaupun hadits ini dianggap shahih, maka pahala
tidak dapat dibanding-bandingkan. Seseorang dapat saja diberi pahala besar
atas amalan yang sedikit. Karena pahala merupakan keutamaan Allah Azza wa
Jalla, Dia memberikannya kepada siapa yang Dia kehendaki.”

(Al-Liqa Asy-Syahri, 74/22)

Adapun perbedaan antara duduk
tersebut dengan menunaikan haji dan umrah, maka menunaikan haji adalah
mengeluarkan harta, menggerakkan badan dan menanggung beban berat dan dia
merupakan kewajiban bagi yang kuat dan mampu, serta salah satu rukun Islam.
Maka duduknya orang tersebut untuk zikir dan
shalat, menyerupai haji dalam hal pahalanya. Maknya bukan bahwa orang yang
telah melakukan hal itu dia telah menunaikan haji dan telah gugur
kewajibannya.

Perbandingan hal tersebut adalah, Siapa yang mengucapkan

لا
إله إلا الله وحده لا شريك له

Dalam sehari sebanyak seratus kali,
maka dia bagaikan memerdekakan sepuluh orang budak. Seandainya dia memiliki
kafarat sumpah (di antaranya dengan memerdekakan budak), lalu dia membaca
zikir tersebut, maka hal tersebut tidak dianggap.

Dikenal sebuah perkataan ulama dalam
bab ini,

المشابهة في الجزاء ، لا في الإجزاء .

Keserupaan dalam balasan, bukan dalam
keabsahan.

Yang dimaksud hadits ini adalah
dorongan untuk berzikir kepada Allah Ta’ala serta duduk di masjid hingga
matahari terbit dan menunaikan shalat dua rakaat setelah itu.