Apakah zakat yang diwajibkan kepada orang Islam dalam rukun Islam yang lima itu berbeda dengan zakat Ramadan?

Alhamdulillah

Ya, zakat yang dimaksud dalam rukun  yang lima berbeda dengan
zakat fitrah di bulan Ramadan. Yang pertama adalah zakat mal yang tidak
diwajibkan kecuali pada jenis tertentu dari harta yaitu,

Hewan ternak
(unta, sapi dan kambing)

Emas dan peras, yang semisalnya sekarang adalah uang
kertas

Hasil perniagaan (bisnis)

Yang keluar dari bumi hal ini mencakup dua hal,

Pertama, pertanian dan buah-buahan. Para
ulama sepakat (ijmak) pada empat jenis yaitu, gandumg, syair, kurma, kismis.
Dan mereka berbeda selain empat jenis ini.

Kedua, rikaz yaitu harta orang kafir yang
tertimbun di bumi yang ditemukan orang Islam.

Dikutip oleh Syaikhul Islam rahimahullah
dalam kitab Al-Majmu, 10/25 dari Ibnu Munzir rahimahullah, mengatakan, “Para
ulama ijmak (sepakat) bahwa zakat idwajibkan pada sembilan hal; Unta, sapi,
kambing, emas, perak, gandum, syair, kurma dan kismis. Apabila setiap jenis
telah sampai nisob yang diwajibkan zakat.”

Mereka berbeda selaian dari jenis harta ini.
Diwajibkan zakat jenis harta ini dengan syarat-syarat tertentu. Yang
diwajibkan adalah mengeluarkan kadar tertentu dari harta yang telah
ditetepkan agama, silahkan merujuk pertanyaan di website bagian zakat untuk
tambahan penjelasannya.

Zakat ini (zakat mal) termasuk rukun Islam,
orang yang mengingkarinya kafir, dan yang menolaknya fasik. Penguasa muslim
harus mengambilnya secara paksa. Kalau tetap membangkang menolak dan
berlindung dikabilahnya, maka diperangi sampai dia menunaikannya.

Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 8 dan Muslim,
no. 16 dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma berkata, “Sesungguhnya saya
mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ
الإِسْلامَ بُنِيَ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ
وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَحَجِّ
الْبَيْتِ

 ‘Sesungguhnya Islam itu dibangun atas lima (perkara),
‘Bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah,
mengerjakan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan berhaji ke
baitullah.

Diriwayatkan oleh Bukhori, 25 dan Muslim, 22 dari Ibnu Umar
radhiallahu’anhum sesungguhnya Rasulullah sallallahu aliahi wa sallam
bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ
أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ
فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلا
بِحَقِّ الإِسْلامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai menyaksikan
bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah
utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat. Kalau mereka telah
melakukan itu semua, maka telah terlindungi dari darah dan harta mereka
kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya (diserahkan kepada) Allah.”

Para shahabat radhiallahu anhum juga telah bersepakat (ijmak)
untuk memerangai orang yang menolak membayar zakat.

Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 1400 dan Muslim, 20 dari Abu
Hurairah radhiallahu’anhu berkata, “Ketika Rasulullah sallallahu alaihi wa
sallam wafat, saat  Abu Bakar radhiallahu anhu (menjadi khalifah). Ada
penduduk bangsa  Arab yang kafir (kembali). Umar radhiallahu’ahu berkata,
‘Bagaimana anda memerangi orang-orang sementara Rasulullah sallallahu alaihi
wa sallam bersabda, ‘Aku diperintahkan untuk memerangi orang sampai dia
mengucapkan La ilaha illallahu (Tiada tuhan yang berhak disembah melainkan
Allah)’ barangsiapa yang telah mengucapkannya, maka dia telah terjaga dariku,
harta danjiwanya kecuali ada hak Islam. Sementara perhitungannya diserahkan
kepada Allah.” (Abu Bakar) menjawab, ‘Demi Allah, Pasti akan saya perangi
orang yang memisahkan antara shalat dan zakat. Karena zakat adalah hak pada
harta. Demi Allah, kalau sekiranya mereka menghalangiku sekuat tenaga.
Dahulu mereka menunaikan zakat kepada Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam
pasti akan saya perangi orang yang enggan mengeluarkannya.” Umar
radhiallahu’anhu mengatakan, “Demi Allah, ketika itu Allah membukakan hati
Abu Bakar radhiallahu anhu dan saya tahu bahwa beliau dalam kebenaran.”

Adapun zakat yang diwajibkan di akhir Ramadan adalah zakat
fitrah. Para ulama telah ijmak akan kewajibannya kecuali pendapat yang syadz
(nyeleneh). Silahkan melihat kitab Tarkhu At-Tatsrib, 4/46.

Ia tidak sama dengan zakat mal, baik dari sisi kewajibannya
maupun dari sisi kedudukannya. Zakat fitrah bukan termasuk rukun rukun
Islam. Tidak dikafirkan orang yang mengingkarinya.

Zakat fitah telah ada disebutkan dalam banyak hadits,
diantaranya adalah

Diriwayatkan oleh Bukhori, 1503 dan Muslim,
984. Dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ
شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ
وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ
النَّاسِ إِلَى الصَّلاةِ .

“Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitrah satu sha kurma atau satu sha gandum kepada hamba sahaya, orang
merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan dewasa dari kalangan umat
Islam. Dan beliau memerintahkan untuk menunaikan sebelum orang-orang keluar
untuk shala(Id)t .”

وروى
أبو داود (1609) عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ :

Diriwayatkan oleh Abu Daud, 1609 dari Ibnu
Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata,

 فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ
طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا
بَعْدَ الصَّلاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ . حسنه الألباني في صحيح
أبي داود

 “Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat
fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dari sia-sia dan perkataan kotor
serta sebagai makanan untuk orang miskin. Barangsiapa yang menunaikan
sebelum shalat, maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikan
setelah shalat, maka ia termasuk sadaqah diantara sadaqah-sadaqah (sunnah).”
(Dihasankan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)

Untuk tambahan penjelasan, silahkan merujuk soal no.
12459.