Apa perbedaan antara zakat dengan apa yang disebut pajak penghasilan? Apakah diharuskan membayar pajak ini? Bagaimana kalau sekiranya pemerintah tidak menyalurkan untuk hak-hak umum?

Alhamdulillah

Zakat adalah salah satu rukun
Islam dan bagunan yang agung. Dimana kedudukannya dalam Islam setelah dua
kalimat shahadat dan shalat. Telah ada ketetapan kewajibannya dalam Kitab,
Sunnah dan Ijma’ Umat Islam.

Sementara pajak yang
ditetapkan oleh pemerintah dan diwajibkan kepada orang-orang. Secara umum
adalah kewajiban harta yang diwajibkan oleh Negara kepada seseorang dan
perusahaan dengan tujuan untuk pendanaan pengeluaran Negara seperti
pengeluaran untuk pendidikan, kesehatan, jalan-jalan dan semisalnya.

Asalnya pajak itu adalah
diharamkan, tidak diperbolehkan mewajibkan kecuali dalam kondisi dhorurah (terpaksa).
Yaitu ketika dana di baitul mal kosong tanpa ketersediaan dana sementara ada
keperluan mendesak. Dimana tidak mungkin penggalangan dana kecuali dengan
mengharuskan pajak. Sehingga kewajiban pajak disini dalam kondisi tertentu,
diperhatikan juga sisi keadilan diantara orang-orang semaksimal mungkin. Dan
hal itu tidak boleh dijadikan masalah yang permanen dan terus menerus.

Telah ada dalam ‘Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah, (8/247), “Pajak pegawai terhadap masyarakat untuk
kemaslahatannya. Baik itu untuk jihad atau untuk lainnya. Tidak
diperbolehkan mewajibkan pajak kepada mereka kecuali dalam baitul mal tidak
ada dana yang mencukupi. Dan hal itu merupakan suatu kebutuhan yang sangat
mendesak. Kalau tidak dalam kondisi seperti itu, maka pendanaan (lewat pajak)
tidak sesuai syar’i.” selesai

Dalam Kasyaful Qana’, (3/139)
dikatakan, “Diharamkan membagi harta (sepersepuluhan) dari harta orang
Islam.” Selesai

Kata ‘Sepersepuluh dari
hartanya’ adalah mengambil sepersepuluhnya, dahulu diambilkan dari para
pedagang sepersepuluh dari hartanya. Yang mana sekarang dinamakan ‘Pajak’.

Kalau orang Islam tidak mampu
lepas dari kedholiman ini, maka hendaknya dia membayar pajak yang dipaksa.
Kemudian di hari kiamat nanti, Allah yang akan menghukum hamba-Nya dengan
penuh keadilan.

Sykeh Ibnu Utsaimin
rahimahullah mengatakan, “Segala sesuatu yang diambil tanpa hak, maka itu
termasuk pajak. Dan itu diharamkan. Orang Islam tidak dihalalkan mengambil
harta saudaranya tanpa (ada alasan yang) dibenarkan. Sebagaimana sabda Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam:

( إذا بعت من أخيك ثمراً فأصابته جائحة ، فلا يحل لك أن تأخذ
منه شيئاً ، بم تأكل مال أخيك بغير حق ؟ )

“Jika anda membeli kurma dari
saudara anda, kemudian ditimpa petaka, maka anda tidak dihalalkan mengambil
darinya sedikitpun juga. Kenapa anda memakan harta saudara anda tanpa hak?”

Akan tetapi seorang muslim
juga harus mendengar dan taat. Mendengar dan mentaati pemerintah.

Tidak diperbolehkan,
menjadikan perkara semacam ini sebagai sarana untuk mencela penguasa.
Menghinanya di majlis atau semisal itu. Hendaknya kita bersabar, apa yang
tidak kita dapatkan di dunia, kita akan dapatkan nanti di akhirat.” Selesai

Liqo’ Al-Bab Al-Maftuh,
(65/12)

Catatan, tidak diperbolehkan
hitungan pajak diambil dari zakat.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah ditanya, “Apakah zakatnya seseorang diterima atau tidak (yang
dikeluarkan dari kewajiban) yang dibebankan penguasa kepadanya untuk membuat
jalan?

Maka beliau menjawab, “Apa
yang diambil oleh penguasa tanpa nama zakat, maka tidak termasuk zakat.
Wallahua’lam. Selesai ‘Majmu’ Fatawa, (30/343).

Para Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Ifta’ mengatakan, “Tidak diperbolehkan menganggap pajak yang dikeluarkan
oleh pemilik dana terhadap dananya dari zakat yang diwajibkan untuk
dikeluarkan zakatnya. Bahkan zakat yang diwajibkan harus dikeluarkan dan
dibagikan kepada golongan penerima zakat yang sesuai dengan syareat.
Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Allah Subhanahu Wa ta’ala dalam
firman-Nya:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ
وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ
اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)

 “Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)
budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” SQ. At-Taubah: 60. Selesai
‘Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (9/285).

Untuk tambahan faedah
silahkan melihat soal no. 2447 dan
25758.

Wallahu’alam
.