Jika kedua orang tua berbeda pendapat dalam mendidik anak, yaitu jika masing-masing pihak memiliki pandangan berbeda. Sang bapak selalu ingin menghukum anak dalam urusan besar maupun kecil. Apakah seorang isteri wajib taat kepada suaminya? Ataukah dia menampakkan ketaatan kemudian berikutnya dia berbuat sesuai yang dipandangnya baik dan cocok terhadap anak-anaknya. Apakah firman Allah Ta’alah, “Peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka.” Khusus diarahkan kepada wali saja, yaitu bapak, ataukah masuk dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, “Seluruh kalian adalah pemimpin.” Atau sabdanya, “Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam hal maksiat terhadap Khaliq.”

Alhamdulillah

Pendidikan anak-anak adalah tanggung
jawab bersama kedua orang tua. Allah subhanahu wa ta’ala telah melimpahkan
amanah kepada keduanya. Masing-masing sesuati posisi dan kemampuannya. Tidak
selayaknya tanggung jawab yang besar ini hanya dibebankan kepada salah satu
pihak dan mengabaikan yang lain.

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, beliau
mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 كُلُّكُمْ
رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ فِي
بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا (رواه
البخاري، رقم  853 
ومسلم، رقم  1829
)

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan
kalian akan ditanya tentang orang-orang yang kalian pimpin. Seorang
laki-laki adalah pemimpin di tengah keluarganya, dan dia akan ditanya
tentang orang-orang yang dia pimpin. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah
suaminya dan akan ditanya tentang orang-orang yang dipimpinnya.” (HR.
Bukhari, no. 893, Muslim, no. 1829)

Maka, perhatikanlah bagaiman teks hadits
menyatakan tentang adanya tanggung jawab masing-masing orang tua untuk
menekankan bahwa masing-masing memiliki beban.
Dalam hadits tentang fitrah juga menjelaskan bagaimana arahan agama terhadap
anak-anak dibangun di atas arahan kedua orang tua, bukan salah satu
keduanya.

Dari Abu Hurairah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلَّا
يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ
وَيُمَجِّسَانِهِ (رواه البخاري، رقم 
1292 
ومسلم، رقم  2658
)

“Tidaklah seorang bayi dilahirkan kecuali dalam keadaan
fitrah. Maka kedua orang tuanya yang menjadikannya Yahudi, Nashrani atau
Majusi.” (HR. Bukhari, no. 1292, Muslim, no. 2658)

Dalam menunaikan tanggung jawab bersama ini, syariat datang
memerintahkan sebuah cara yang kemungkinan besar akan mendatangkan hasil
terbaik, yaitu melalui ‘dialog dan musyawarah’. Ini merupakn nilai yang
sangat agung yang menyebabkan kebahagiaan sebuah keluarga. Musyawarah
diperintahkan dalam menanggung tanggung jawab bersama, seperti firman Allah
Ta’ala,

 فَإِنْ
أَرَادَا فِصَالاً عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا
وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
(سورة البقرة: 233)

“Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan
kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya.”
(QS. Al-Baqarah:233)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah,
jika kedua orang tua sang anak setuju untuk menyapihnya sebelum sang anak
berusia dua tahun dan keduanya memandang bahwa di sana ada kebaikan padanya
dan mereka berdua telah bermusyawarah dan sepakat, maka tidak ada dosa bagi
keduanya. Dari sini disimpulkan jika keputusan itu hanya diambil sepihak
dengan mengabaikan pasangannya, maka hal itu tidak cukup. Tidak boleh bagi
salah satu di antaranya keduanya memaksakan kehendaknya tanpa bermusyawarah.
Hal ini dinyatakan oleh Ats-Tsauri dan yang lainnya. Di sini terdapat
kehati-hatian terhadap anak dan mempertimbangkan nasibnya. Ini merupakan
kasih sayang Allah terhadap hambanya dengan melimpahkan tanggung jawab
kepada orang tua terhadap pendidikan anaknya dan memberikan arahan untuk
kebaikannya.”

(Tafsir Al-Quranul Adzim, 1/380)

Sejumah kajian memberikan kesimpulan bahwa banyak problem
suami isteri yang mengakibatkan perceraian, sebabnya adalah hilangnya
perangkat ini dalam kehidupan mereka, yaitu “Perangkat musyawarah.’ Atau
keliru dalam melaksanakannya. Sesungguhnya dialog dan bermusyawarah
merupakan seni dan ilmu yang membutuhkan kebiasaan dan praktek bagi
keduanya.

Adalah biasa jika pandangan mereka akan
berbeda dalam sebagian tanggung jawab bersama seperti dalam hal mendidik
anak. Hal itu boleh jadi karena latar belakang wawasan yang berbeda, atau
adanya intervensi dari kerabat, atau sebab lainnya. Akan tetapi hal tersebut
mestinya tidak sampai menimbulkan ketegangan hakiki, kecuali jika pasangan
tersebut tidak mengambil langkah semestinya untuk mengatasi perbedaan itu.

Salah satu cara efektif yang dapat
diusulkan untuk mengatasi perselisihan yang terjadi tentang metode
pendidikan anak, atau berkonsultasi dengan pakarnya, atau siapa saja yang
mudah diambil pendapatnya dalam problem yang mereka perselisihkan.
Yaitu dari orang yang sudah memiliki pengalaman dan
amanah yang cukup dalam masalah ini. Pendidikan merupakan ilmu dan seni yang
berdiri sendiri. Dibuka kajian khusus untuk itu dengan pemberian ijazah.
Bahkan ini merupakan spesialisasi yang sangat penting dan rumit.
Sepasang suami isteri pasti akan
mendapatkan konsultan pendidikan yang amanah tempat mereka mengambil
kesimpulan  atas masalah yang mereka perselisihkan.

Semoga saja, jika kedua orang tua
memahami bahayanya pertentangan di antara mereka dalam masalah metode
pendidikan akan berpengaruh negatif terhadap anak, akan mendorong mereka
unutk segera mengatasi masalah ini. Pesan pendidikan yang disampaikan
seorang bapak kepada anaknya, akan hilang dan sirna apabila sang ibu
memberikan pesan yang bertentangan. Hal tersebut hanya menyebabkan sang anak
hanya memilih pesan yang cocok baginya, bahkan banyak yang kemudian memilih
solusi ketiga yang cocok dengan hawa nafsunya. Hal tersebut karena sang anak
sulit membedakan antara yang benar dan keliru, halal dan haram. Ini
merupakan perkara paling berbahaya yang dihadapi oleh pendidikan yang benar.

Adanya berbagai metode pendidikan ini
akan membuat si kecil membenci salah satu dari kedua orang tua dan lemahnya
kecenderungan kepadanya. Problemnya akan semakin bertambah ketika terjadi
perselisihan di sekitar pendidikan anak  saat fase anak masih terlalu dini 

Karena itu, antara suami dan isteri, wajib melakukan kesepakatan terlebih
dahulu untuk tidak memberikan nasehat pendidikan kepada sang anak yang
bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh salah seorang di antara
mereka. Khususnya jika hal itu terjadi di depan mereka. Kalaupun hendak
memberikan koreksi atau kritik terhadap nasehat yang telah disampaikan
kepada sang anak, hendaknya hal itu ditunda ketika mereka sedang dialog dan
musyawarah dan jauh dari pendengaran dan penglihatan anak.

Begitu pula, termasuk penting sekali bagi
orang tua untuk berinteraksi dengan jujur dan terus terang. Tidak layak,
baik dari tinjauan syari maupun akhlak dan pendidikan, jika salah seorang
dari mereka menampakkan persetujuannya terhadap pandangan yang lain terkait
metode pendidikan tertentu, akan tetapi kenyataannya dia menentangnya dan
tidak melakukannya. Cepat atau lambat hal itu akan segera diketahui
pasangannya, akhirnya hilanglah kepercayaan di antara pasangan suami isteri
dalam masalah pendidikan. Dan hal tersebut hanya akan semakin menambah
problem saja.

Di sisi lain, prilaku terus terang dan
musyawarah serta saling ridha di antara sepasang suami isteri akan membuat
mereka dapat mengatasi perselisihan ini dan perselisihan lainnya. Hal
tersebut apabila mereka terbiasa melakukan musyawarah dan saling memahami.

Wajib melakuakn muraqabatullah (selalu
merasa terpantau Allah Azza wa Jalla) dalam mendidik anak dan berhukumu
kepada Kitabullah dan sunah Rasul-Nya dalam prinsip pendidikan saat terjadi
perbedaan. Jika perbedaannya dalam masalah sarana, maka caranya adalah
dialog di antara sepasang suami isteri, kemudian setelah itu keputusan di
antara mereka dari orang yang terpercaya, yaitu yang pakar di bidangnya.
Jika suami isteri jujur niatnya untuk kebaikan sang anak, baik agama maupun
akhlak, maka Allah Ta’ala akan memberikan solusi atas perbedaan yang
dihadapi oleh mereka.


Terakhir, kami peringatkan bahwa Allah telah
menjadikan pada diri wanita apa yang tidak diberikan kepada laki-laki.
Perasaan dan kasih sayang pada wanita lebih besar daripada laki-laki,
sedangkan kekuatan akal dan keinginan pada laki-laki lebih besar
dibandingkan wanita. Hendaknya
sisi ini diperhatikan saat terjadi perbedaan antara suami isteri. Seandainya
perkara ini diserahkan kepada suami, tampaknya akan lebih baik, jika sang
suami memiliki agama dan akhlak yang baik

Wallahua’lam.