Seorang muslim telah berpuasa dan menyelesaikan puasanya dan telah melaksanakan Shalat Ied di negara di mana dia tinggal kemudian dia melaksanakan safar ke negaranya di belahan dunia bagian timur dan dia mendapati kaum Muslimin di negaranya masih berpuasa Ramadhan, maka apakah dia harus berpuasa bersama mereka ataukah tidak harus berpuasa karena pada dasarnya dia telah menyelesaikan puasa ramadhan sebelum dia melaksanakan perjalanan pulang ??
Alhamdulilah …
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah
ditanya tentang seseorang yang telah berpuasa selama dua puluh sembilan hari
dan dia juga telah melaksanakan hari raya pada tanggal ke tiga puluh di
negara di mana dia melaksanakan puasa bersama penduduk di sana, kemudian dia
melaksanakan perjalanan di pagi hari setelah berlebaran ke negara lain dalam
kondisi dia tidak berpuasa lagi, lalu tatkala memasuki negara yang dituju
dia mendapati para penduduknya masih berpuasa, pertanyaannya apakah dia
tetap dalam kondisi berbukanya atau merayakan lebarannya ??
Beliau menjawab : “Tidak wajib bagi anda
untuk berpuasa bersama penduduk negara tersebut, karena pada dasarnya anda
telah berbuka dengan cara yang syar’i maka jadilah hari yang anda lalui pada
hari itu adalah hari yang diperbolehkan berbuka dan tidak ada kewajiban bagi
anda untuk berpuasa, karena jikalau matahari telah terbenam di negara di
mana anda berada lalu anda melakukan perjalanan ke negara lain di mana pada
saat itu anda mendapati matahari di negara tesebut belum terbenam maka
sesungguhnya tidak wajib bagi anda untuk berpuasa ”.
Beliau Rahimahullah juga pernah ditanya
tentang ; Apabila kita memulai berpuasa di negara kerajaan arab saudi
kemudian kita melakukan perjalan pulang ke negara kami di Asia Timur pada
akhir hari-hari Ramadhan sekiranya bulan hijriyyah di sana agak telat satu
hari, maka apakah kami berkewajiban untuk berpuasa selama tigapuluh satu
hari bersama mereka penduduk negara kami Asia Timur ? Dan jika mereka
berpuasa hanya duapuluh sembilan hari maka apakah mereka berbuka dan kami
berkewajiban untuk berbuka bersama mereka ?
Beliau Rahimahullah menjawab : “Apabila
seseorang melakukan perjalanan dari negara yang dia telah berpuasa di sana
semenjak awal bulan menuju ke negara yang di sana penduduknya masih berpuasa
karena hitungan kalender hijriyyah negara tersebut telat satu hari, maka dia
harus tetap berpuasa dan menahan dari makan dan minum sehingga penduduk
negara tersebut berbuka, dan yang semisal dengan ini yaitu ; jikalau dia
melaksanakan perjalanan ke sebuah negara di hari di mana negara tesebut
terbenamnya matahari agak sedikit lama, maka dia harus tetap berpuasa hingga
matahari terbenam meskipun masa penantian itu sampai duapuluh jam, kecuali
jika saat itu dia dalam kondisi berbuka karena safar atau menempuh
perjalanan maka dia berada pada kondisinya yaitu tetap berbuka karena safar,
demikian pula sebaliknya apabila dia menempuh perjalanan ke negara di mana
penduduknya telah berbuka sebelum genap tigapuluh hari, maka dia
berkewajiban untuk berbuka bersama mereka, dan apabila tanggal bulan genap
tigapuluh hari maka dia berkewajiban mengqadha’ satu hari, namun jika
tanggal bulan hanya duapuluh sembilan hari maka tidak ada masalah baginya
dengan kata lain dia tidak wajib mengqadha’, dan dia berkewajiban mengqadha’
apabila hitungan bulan genap tigapuluh hari, dan jika hitungan hari dalam
satu bulan melebihi satu hari maka dia bisa memilih antara berbuka dan tetap
berpuasa ”. Dari “ Majmu’ Al Fatawa ” ( 19 ).
