Ada soal yang masuk melalui website tentang pernikahan “Misyar”, Bagaimanakah pernikahan dengan model ini ?, Apakah hukumnya halal atau haram ?

Alhamdulillah

Pertama:

Nikah misyar adalah seorang
laki-laki menikah dengan wanita dengan akad yang sesuai dengan syari’at,
rukun dan syaratnya pun sempurna, akan tetapi wanita tadi merelakan sebagian
haknya, seperti: tempat tinggal, nafkah dan giliran bermalam.

Adapun sebab-sebab munculnya
pernikahan jenis ini adalah sebagai berikut:

1.     

Bertambahnya perawan yang sudah mulai lanjut usia, karena banyak pemuda yang
enggan menikah disebabkan mahalnya mas kawin dan biaya pernikahan, atau
disebabkan maraknya kasus perceraian, karena kondisi seperti ini sebagian
wanita merelakan dirinya menjadi istri kedua atau ketiga dan menggugurkan
sebagian haknya.

2.     

Kebutuhan sebagian wanita untuk tetap tinggal bersama di rumah keluarganya,
bisa jadi karena ia menjadi penanggung jawab tunggal di rumah tersebut, atau
ia memiliki cacat sedang keluarganya hawatir akan mendapatkan perlakuan di
luar kemampuannya, suaminya pun tidak bosan masih sering berkomunikasi
dengannya, atau karena ia mempunyai anak-anak dan tidak bisa pindah ke rumah
suami barunya, dan masih banyak lagi sebab-sebab yang lain.

3.     

Keinginan sebagian laki-laki yang sudah menikah untuk menjaga kehormatan
sebagian wanita lain karena kebutuhan mereka akan hal itu, atau ia menikah
lagi karena kebutuhannya untuk sebuah kenikmatan yang dibolehkan, namun
tidak memperhatikan rumah tangga pertama dan anak-anaknya.

4.     

Keinginan seorang suami untuk menyembunyikan pernikahan keduanya dari istri
pertamanya; karena hawatir akan merusak hubungan rumah tangga dengan istri
pertamanya.

5.     

Banyaknya laki-laki yang bepergian ke luar negeri tertentu dengan waktu yang
cukup lama, dan bisa dipastikan bepergiannya tersebut jika ditemani istri
akan lebih aman dari pada sendirian.

Inilah beberapa sebab-sebab
utama munculnya pernikahan jenis ini.

Para ulama berbeda pendapat
tentang hukum pernikahan dengan jenis ini, dari mulai boleh, boleh tapi
makruh sampai ada yang mengatakan dilarang, yang perlu diperhatikan dalam
masalah ini adalah sebagai berikut:

1.     
Tidak
seorang pun ulama yang mengatakan bahwa pernikahan jenis ini bathil atau
tidak sah, namun mereka melarangnya karena akan menyebabkan kerusakan yang
berkaitan dengan si wanita yang seakan terhina, juga berkaitan dengan
masyarakat yang bisa jadi ada yang memanfaatkan akad nikah dengan jenis ini
dari kalangan wanita yang buruk akhlaknya untuk mengklaim bahwa orang yang
ia cintai adalah suaminya. Kerusakan itu juga berkaitan dengan anak-anak
karena mereka akan terlantar, pendidikannya pun tidak diperhatikan; karena
tidak adanya sang ayah.

2.     

Sebagian ulama yang membolehkannya justru merubah keputusannya dengan
tawaquf (diam tidak berpendapat), di antara ulama yang paling menonjol
mengatakan boleh adalah Syeikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syeikh Abdul Aziz Alu
Syeikh. Dan di antara ulama yang paling menonjol mengatakan boleh kemudian
tawaquf adalah Syeikh al Utsaimin, dan yang terkenal melarang pernikahan ini
adalah Syeikh al Baani.

3.     
Ulama
yang mengatakan boleh menikah dengan jenis ini, tidak menetapkan adanya
waktu tertentu seperti pada nikah mut’ah, juga tidak mengatakan boleh tanpa
wali, karena menikah tanpa wali adalah bathil, mereka juga tidak mengatakan
boleh tanpa saksi dan pengumuman (walimah), bahkan hal tersebut harus ada.

Ketiga:

Pendapat para ulama dalam
masalah pernikahan ini adalah:

Syeikh Ibnu Baaz
–rahimahullah- pernah ditanya tentang nikah misyar, pernikahan ini adalah
seseorang menikah lagi dengan istri kedua, ketiga atau keempat. Sang istri
tersebut berada dalam kondisi tertentu yang mengharuskan dirinya masih
tinggal bersama orang tuanya. Suaminya lah yang mengunjunginya secara
berkala juga karena kondisi tertentu tidak bisa selalu menemani istrinya,
bagaimanakah hukumnya menurut pandangan syari’at dalam masalah ini ?

Beliau menjawab:

“Hal tersebut tidak masalah,
jika akad nikahnya terjadi dengan melengkapi syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh syari’at, adanya wali, suami istri setuju, adanya dua orang
saksi yang adil, suami istri terhindar dari semua penghalang bolehnya
menikah, hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa
sallam- :

( أحق ما أوفيتم من الشروط أن توفوا به ما استحللتم به الفروج )

“Syarat-syarat yang paling
berhak kalian penuhi adalah syarat-syarat yang dengannya dihalalkan bagi
kalian farj (kemaluan wanita)”.

Dan sabda Nabi –shallallahu
‘alaihi wa sallam- yang lain:

( المسلمون على شروطهم )

“Kaum muslimin itu
(tergantung dengan) syarat-syarat mereka”.

Jika pasangan suami istri
sepakat kalau istrinya tetap tinggal dengan orang tuanya, atau yang menjadi
gilirannya hanya pada siang hari, atau hanya pada hari-hari tertentu, atau
malam tertentu, maka hal ini tidak masalah, dengan syarat pernikahannya
diumumkan (dengan walimah) dan tidak sembunyi-sembunyi”. (Fatawa Ulama Balad
Haram: 450-451, Jaridatul Jazirah, edisi: 8768, hari Senin, 18 Jumadal Ula
1417 H.)

Namun sebagian murid-murid
beliau mengatakan bahwa beliau –rahimahulla- pada akhirnya mengatakan
tawaquf, hanya saja kami tidak menemukan pernyataan tertulis beliau untuk
ditetapkan.

Syeikh Abdul Aziz Alu Syeikh
–hafidzahullah- juga pernah ditanya: “Ada banyak pendapat tentang halal dan
haramnya nikah misyar, kami ingin penjelasan secara terperinci dalam masalah
ini, termasuk syarat dan kewajiban apakah yang harus dipenuhi jika
pernikahan tersebut dibolehkan ?

Beliau menjawab:

“Syarat-syarat nikah adalah
penentuan pasangan suami istri, keduanya setuju, adanya wali dah hadirnya
kedua saksi. Jika semua syarat tersebut terpenuhi dan diumumkan (tidak
sembunyi-sembunyi), tidak ada pesan baik dari pihak suami, istri atau wali
agar dilakukan secara diam-diam, diadakan juga walimah ursy, maka pernikahan
ini hukumnya sah, meskipun anda menamakan dengan nama apapun”. (Jaridatul
Jazirah, edisi: 10508, Jum’at Rabi’uts Tsani 1422 H. )

Syeikh Al Baani juga pernah
ditanya, namun beliau melarangnya dilihat dari dua sisi:

1.     

Tujuan menikah adalah tinggal bersama, sebagaimana firman Allah:

( وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ
أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ) الروم/21

“Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS.
Ar Ruum: 21)

Pernikahan dengan jenis ini
tidak terlaksana tujuan tersebut.

2.     

Nantinya sepasang suami istri tersebut akan dikaruniai anak-anak, disebabkan
jarak yang berjauhan dan jarangnya bertemu, maka akan menyebabkan dampak
negatif kepada anak-anak mereka dalam hal pendidikan dan akhlak. (Baca:
Hukum Ta’addud fi Dhaou’ Kitab was Sunnah: 28-29)

Syeikh Ibnu Utsaimin
–rahimahullah- sebelumnya membolehkan pernikahan jenis ini, namun akhirnya
beliau tawaquf, karena prakteknya ada beberapa kerusakan yang ditimbulkan
oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab.

Maka kesimpulan pendapat kami
adalah:

“Nikah misyar jika
syarat-syarat nikah yang benar terpenuhi, seperti ijab qabul, walinya
setuju, kedua saksi dan diumumkan, maka akad tersebut adalah sah. Akad jenis
ini boleh dilakukan oleh laki-laki atau wanita yang berada pada kondisi
tertentu yang menuntut untuk menikah dengan jenis ini. Oleh karena ada
sebagian orang yang lemah agamanya yang menyalahgunakan pernikahan ini, maka
menjadi sebuah kewajiban agar bolehnya nikah misyar ini tidak menjadi sebuah
fatwa untuk umum, namun dilihat kondisi masing-masing suami istri, jika
nikah misyar ini baik bagi mereka maka akad bisa dilanjutkan, namun tidak
maka sejak awal akad harus dicegah, sebagai pencegahan dari tujuan hanya
melampiaskan syahwatnya saja, dan meremehkan tujuan pernikahan yang lain,
juga untuk mencegah wanita yang mungkin bisa dipastikan akan menjadi istri
yang gagal dalam hidunya, jika suaminya misalnya meninggalkannya dalam kurun
waktu yang lama sampai berbulan-bulan, ia pun tinggal sendirian di apartemen
biasa membuka website, blog-blog, dan lain-lain dari dunia internet.
Bagaimana mungkin wanita semacam ini akan memanfaatkan waktunya sebaik
mungkin ?!, berbeda jika ia tinggal bersama keluarganya atau anak-anaknya,
ia pun memiliki agama (yang kuat), taat, menjaga kehormatannya, dan menjaga
diri dan sabar selama suaminya belum datang.

Wallahu a’lam.